Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Aturan Teknis Pajak Natura Masih Proses Harmonisasi

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan teknis pajak tersebut masih dalam proses harmonisasi.

“Sekarang masih diharmonisasi ya, mudah-mudahan segera selesai,” ujar Yon saat ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

Ia bilang, aturan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan terbit.

“Seingat saya kalau tidak salah sudah disana ya,” katanya.

Ditanya apakah aturan tersebut akan tetap terbit di Semester I-2023 ini, Yon berharap aturan tersebut bisa terbit secepatnya untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Kalau pak Dirjen (Suryo Utomo) dan bu Menkeu (Sri Mulyani) arahannya secepat mungkinlah,” ujar Yon.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal semester II-2023.

Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu menyosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan.

Selain itu, DJP juga perlu menyelesaikan detail dan memberitahu mana saja yang akan dipotong PPh dan tidak dipotong dengan mempertimbangkan sisi keadilan dan kepantasan. Nantinya, hal tersebut akan tertuang dalam PMK sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan.

“Kira-kira April sampai Semester I-2023 transisi untuk kami selesaikan detailnya, supaya lebih berkeadilan, memberi kepantasan. Si pemotong pemungut paham, daripada salah potong, jadi clear untuk klasifikasi barang dan jasa akan lebih jelas,” ujar Suryo dalam media briefing, November tahun lalu.

4 Mei 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Intip Mekanisme Pembayaran Pajak Karbon

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menjelaskan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no 50 tahun 2022 yang baru terbit awal bulan ini.

Pasal 69 Ayat (2) menjelaskan, pajak karbon dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Dalam hal ini, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU HPP dan persyaratan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU HPP.

Wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan penghitungan dan/atau membayar pajak karbon.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk penyampaian SPT paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Bila surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, akan ada sanksi administratif yang menunggu para wajib pajak.

Besarannya, bagi yang terlambat menyampaikan SPT, sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) Badan.

Kemudian untuk yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa mendapat sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemudian, Pasal 70 ayat (1) mengungkapkan, wajib pajak wajib melakukan penataan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon.

Ini berfungsi untuk menghitung besarnya pajak karbon yang terutang.

Pencatatan bisa bersumber dari catatan, dokumen, dan/atau data yang wajib dikelola atau disimpan.

Bila wajib pajak tak melakukan kewajiban ini, maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU KUP.

16 Desember 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk Industri Tekstil dan Garmen

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pemberian insentif pajak bagi industri padat karya di tahun depan, termasuk didalamnya industri garmen dan tekstil. Berdasarkan sumber KONTAN, insentif pajak yang dimaksud adalah pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Bisa berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar sumber Kontan.co.id yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/11). Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan adalah senilai Rp 41,5 triliun.

Berdasarkan sumber KONTAN, anggaran senilai Rp 41,5 triliun di tahun 2023 nantinya akan termasuk didalamnya insentif untuk industri tekstil dan garmen. Pasalnya, saat ini industri tersebut mengalami tekanan sejalan dengan banjirnya produk impor serta kenaikan harga bahan baku.

“(Pemberian insentif) fokus pada sektor padat karya yang sedang mengalami kontraksi, garment salah satunya. Saat ini skema dan penentuan insentifnya masih dalam tahap penggodokan di Kemenkeu,”ujar sumber yang berhasil dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/11).

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sepakat apabila pemerintah memberikan insentif pajak di tahun depan agar difokuskan kepada industri padat karya yang berorientasi ekspor, sebut saja seperti sektor tekstil.

Namun dirinya menilai, pemberian insentif tersebut harus dibarengi dengan persyaratan yang ketat, misalnya saja dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Menurutnya, apabila pelaku usaha yang melanggar persyaratan tersebut, maka pemerintah bisa mencabut pemberian tersebut.

“Untuk sektor padat karya PPh 21 ditanggung pemerintah, diskon tarif listrik hingga 60% di beban puncak dan relaksasi PPN dari 11% menjadi 7% bisa bantu sisi biaya pasokan dan menaikkan sisi permintaan,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id.

Sepakat dengan Bhima, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan bahwa pemerintan perlu fokus dalam memberikan insentif pada industri padat karya.

Lantaran, Eko melihat industri padat karya seperti sektor tekstil sedang mengalami pesanan dari global yang sedang menurun. “Misalnya (insentif) pengurangan pajak PPh Badan selama 6 bulan,” kata Eko.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menambahkan, pemberian insentif untuk sektor-sektor yang memiliki nilai tambah juga penting untuk mendukung hilirisasi , misalnya saja industri pengolahan nikel , besi baja, serta sektor-sektor yang mempunyai multiplier effect lainnya.

17 November 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Bakal Genjot Penerimaan Pajak Transaksi Digital, Ini Alasannya

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berniat mengejar target penerimaan pajak dengan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak transaksi digital.

Pasalnya, ancaman resesi yang menghantui perekonomian global akan berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak, khususnya jenis pajak pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa kondisi global yang diprediksi gelap gulita di tahun depan akan berdampak kepada penerimaan pajak, utamanya adalah penerimaan PPN. Terlebih lagi, sektor-sektor yang banyak melakukan ekspor akan ikut terdampak potensi resesi global.

Menurutnya, sebagai pajak atas konsumsi dimana dalam penerapan pengenaannya di setiap mata rantai produksi dan distribusi, maka penerimaan PPN akan sensitif dengan kondisi ekonomi. Oleh sebab itu, Ia mengatakan bahwa resesi yang akan menghantui perekonomian di seluruh dunia akan berpengaruh negatif terhadap penerimaan PPN.

Untuk itu, Bonarsius mengungkapkan, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari pungutan transaksi digital. Apalagi dalam era digitalisasi seperti ini, penerimaan PPN sangat berpotensi menjadi primadona sumber penerimaan dengan syarat negara siap melakukan perubahan agar potensi pajak transaksi digital bisa dioptimalkan.

“Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari transaksi digital,” ujar Bonarsius kepada Kontan.co.id, Minggu (13/11).

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga September 2022 sebesar Rp 504,45 triliun atau setara 78,94% dari target.

Sementara itu, penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wisa Sakti mengatakan, kinerja penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh melonjaknya harga komoditas seiring dengan adanya permintaan yang melonjak.

“”Belum tentu juga di tahun depan akan kondisi seperti apa. Apakah nanti ada stabilan baru sehingga nanti agaknya harga-harga komoditas itu tidak berpengaruh pada penerimaan kita,” ujar Nufransa dalam Poscast Cermati Episode 5: Pajak Melonjak?,” Selasa (11/10).

Untuk itu, pihaknya akan terus mewaspadai kondisi global dan diharapkan tidak selamanya akan bergantung kepada windfall komoditas dalam mendulang penerimaan pajak apabila di tahun depan ada ekuilibrium atau harga keseimbangan.

“Tentu saja berharap walaupun maksudnya nanti harganya itu mencapai ekuilibrium baru yang tentu saja mungkin terjadi, kalau sekarang kan harganya sudah mulai turun. Kita tidak lagi terlalu berharap untuk ke sini (windfall komoditas),” tambah dia.

17 November 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Selamat! Orang RI dengan Kategori Ini Bebas Dari Pajak

Share Button

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (17/10/2022), kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

26 Oktober 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

22 Juta Wajib Pajak Telah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 18 Oktober 2022 tercatat sudah ada 22 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dilakukan validasi menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10). Pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan atau pemadanan di mana masih ada sekitar 30 juta NIK yang perlu dikonfirmasi dan ada 15 juta NIK yang bisa dimuktahirkan.

“Sampai dengan 18 Oktober kemarin, data yang kami himpun, sudah ada sebanyak 22 juta NIK yang statusnya sudah valid,” kata Neilmaldrin, Kamis (20/10).

Neilmaldrin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisadi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berjalan dengan efektif. Selain itu, dalam mengkomunikasikan suatu kebijakan baru, Ditjen Pajak juga telah melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi melalui berbagai macam kanal dan para stakeholder.

“Jadi memang ini adalah suatu kesempatan untuk kami dalam forum-forum seperti ini untuk menjelaskan bahwa Ditjen Pajak sunguh-sungguh melakukan efoor untuk kita semua meningkatkan pelayanan,” katanya.

Ia menyebut, pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Saat dihubungi Kontan.co.id, Neilmaldrin tidak menyebutkan target yang ditetapkan di tahun ini maupun di tahun depan. Namun yang pasti, Ditjen Pajak akan terus melakukan validasi sehingga wajib pajak bisa melakukan administrasi pajak dengan menggunakan NIK.

“Kita terus lakukan validasinya, baik secara mandiri oleh wajib pajak maupun oleh Ditjen Pajak,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).

Sebagai informasi, untuk implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

26 Oktober 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Soal Pajak Karbon, Kapan Akan Diberlakukan?

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia masih gamang untuk menerapkan pajak karbon. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon.

Penerapan pajak karbon akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Meski begitu, Kementerian Keuangan saat ini berencana menerbitkan tiga roadmap yaitu roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon dan juga roadmap pajak karbon yang diusahakan akan rampung sebelum puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G20) di Bali. Nantinya, penerapan aturan tersebut harus diharmonisasikan dengan tiga roadmap tersebut.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transisition to Net Zero, Rabu (14/8).

“Kita menyiapkan roadmap dan regulasi yang bisa melakukan transaksi itu sebelum November tahun ini di mana ada G20 Indonesia, mudah-mudahan Indonesia sudah bisa mengumumkan projek-projek transisi energi,” ujar Masyita dalam acara tersebut, Senin (19/9).

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menggodok agar pengenaan roadmap tersebut nantinya mendapatkan harga yang tepat dan juga tidak membebani perekonomian terlalu besar. Ia menegaskan, implementasi pajak karbon itu tidak hanya semata untuk mengejar penerimaan negara saja, melainkan untuk menunjang pasar karbon.

“Jadi untuk roadmap, roadmap carbon tax tidak bisa berdiri sendiri dari roadmap energy transisition dan roadmap carbon market, karena dia akan bicara barang yang sama,” ucap Masyita.

Asal tahu saja, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April 2022, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun rencana tersebut diundur lagi mengingat penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi.

ketua Komite Analisis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, pajak karbon tetap harus diterapkan dengan segera. Lantaran, pajak karbon sudah menjadi amanat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 13 UU HPP tersebut menyebutkan bahwa pajak atas emisi karbon ini diberlakukan karena memberikan dampak negatif atas lingkungan hidup. Bahkan Pasal 17 Ayat (3) secara jelas memerintahkan agar pengenaan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.

“Pemerintah secara konsisten menaikkan tarif PPN ini, tetapi menunda pelaksanaan pemungutan pajak karbon,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (19/9).

Ajib juga bilang, penundaan pajak karbon bukan menjadi opsi yang ideal. Pasalnya pemerintah berkomitmen dalam membuat paket kebijakan komprehensif untuk mengurangi emisi dan sebagai stimulus untuk transisi ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Untuk keamanan fiskal berkelanjutan di 2023, pemerintah juga membutuhkan sumber pembiayaan yang sustain,” katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia. Adapun implementasi kebijakan pajak karbon tinggal menunggu momentum yang paling tepat. Terutama melihat kondisi perkembangan perekonomian Indonesia ke depannya.

“Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” tutur Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

22 September 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Cara Mudah Membuat NPWP Online di pajak.go.id dan Syarat Membuatnya Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Cara Mudah Membuat NPWP Online di pajak.go.id dan Syarat Membuatnya”,

Share Button

KONTAN.CO.ID – Anda belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sekarang Anda bisa membuat NPWP secara online dengan mempersiapkan beberapa persyaratan. Anda bisa membuat NPWP pribadi secara online tanpa harus datang ke kantor pajak, cukup melalui situs pajak.go.id. 

NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan.  Ada dua jenis NPWP yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia.  Sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia. 

Berikut ini syarat dan cara membuat NPWP secara online di situs pajak.go.id, dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id dan Helpdesk Online Pajak. Syarat membuat NPWP secara online 1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha  Fotokopi KTP bagi WNI. Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA. 2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha (pekerja bebas) Fotokopi KTP bagi WNI. Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha. Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online. 3. Perempuan yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami  Fotokopi KTP bagi WNI. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Fotokopi kartu NPWP suami. Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA. Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi akta perkawinan. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Cara membuat akun NPWP  1. Buka situs pajak.go.id, kemudian pilih “Pendaftaran NPWP” pada halaman utama. 2. Pilih menu daftar lalu masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan ketik kode Captcha yang tersedia, klik “Daftar” 3. Anda akan mendapatkan link verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan sebelumnya. Klik link tersebut untuk melakukan aktivasi akun.  4. Setelah aktivasi akun, isi data diri Anda secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.  5. Klik “Daftar” dan akun NPWP Anda berhasil dibuat.  Cara mendaftar NPWP online di pajak.go.id 1. Login menggunakan e-mail dan password akun yang telah dibuat.  2. Kemudian klik “Pendaftaran NPWP”. 3. Isi semua data yang tercantum pada formulir registrasi dengan lengkap lalu klik “Next”. 4. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, lalu klik “Simpan” dan kirim permohonan.  5. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”, kemudian klik “Submit”. Setelah melakukan pendaftaran Anda perlu melakukan verifikasi. Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi NPWP secara online sebagai berikut: Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akaun dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.  Buka email Anda lalu salin kode token.  Kemudian tekan tombol “kirim”. Permohonan NPWP online Anda sudah selesai. Kartu dan surat NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat domisili. Demikian informasi tentang syarat dan cara membuat NPWP online di situs pajak.go.id. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak, sebaiknya Anda segera membuat dokumen ini.

26 Agustus 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dua Kali Ditunda, Sri Mulyani Pastikan Pajak Karbon Tetap Berlaku di Tahun Ini

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax), terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya diterapkan pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.

Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penerapan pajak karbon bakal tetap dilakukan pada tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Namun sayangnya, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan implementasi pajak karbon akan diterapkan.

Adapun penerapan pajak karbon merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mengurangi emisi karbon yang sejalan dengan penerapan perdagangan karbon.

“Sejalan dengan penerapan perdagangan karbon, pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sustainable Finance for Climare Transition Roundtable yang dipantau secara daring, Kamis (14/7).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pada tahun 2025, pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon ke sektor lain yang ada dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang sudah ditetapkan di Paris Agreement, sehingga pengenaan pajak karbon pada tahun 2025 tidak hanya dikenakan untuk pembangkit listrik tenaga batubara saja.

Namun dirinya memastikan, penerapan pajak karbon tersebut akan mempertimbangkan kondisi sektor dan situasi global.

Sri Mulyani menyebut, implementasi pajak karbon tersebut bertujuan untuk mengubah kebiasaan, mendukung pengurangan emisi karbon, serta mendorong inovasi dan investasi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan pelaksanaan yang bertahap dan terukur.

“Pada tahun 2025, penerapan pajak karbon dapat diperluas ke sektor NDC lainnya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sektoral kita dan juga tentunya dengan adanya pandemi dan situasi ekonomi global dengan risiko turun, kita juga harus sangat mewaspadai kondisi ekonomi tersebut,” jelasnya.

18 Juli 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Peringati Hari Pajak, Suryo Ajak Pegawai Ikuti Perkembangan Zaman

Share Button

KONTAN.CO.ID – Pada hari Kamis (14/7), seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperingati Hari Pajak 2022 dengan melakukan upacara bendera. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, yang pekan ini sedang menghadiri side event G20 di Bali, memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali. Sementara di Kantor Pusat DJP, Jakarta, upacara dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto.

Dalam amanatnya yang dibacakan pembina upacara, Suryo mengingatkan para pegawai DJP tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983. Reformasi tersebut membuat DJP menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu. Menurut Suryo, keberhasilan perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut bukan hanya berkat peran internal DJP saja, namun juga karena dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan.

Suryo menegaskan, terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi di masa depan. Yang terdekat, mulai dari efek pandemi Covid-19 sampai situasi internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.

“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Pajak 2022, DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang turut menjadi hasil reformasi perpajakan. Kemudahan pertama yaitu validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online. Layanan ini akan membuat transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan menjadi lebih praktis.

Kemudahan lain yang akan dihadirkan DJP adalah penggunaan NIK sebagai NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP. Integrasi ini memungkinkan masyarakat tidak perlu membuat NPWP lagi saat resmi menjadi Wajib Pajak (WP) sehingga memudahkan administrasi perpajakan.

Di akhir amanat, Suryo mengajak seluruh pegawai DJP tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri kepada keputusan Tuhan.

“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” tutupnya.

Selain upacara bendera, DJP melakukan berbagai kegiatan positif untuk memperingati Hari Pajak 2022. Mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak. Tidak hanya itu saja, DJP juga akan melaksanakan operasi katarak, bedah buku, layanan SIM serta paspor, dan ditutup dengan penyelenggaraan Puncak Hari Pajak di tanggal 19 Juli 2022.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. #PajakKuatIndonesiaMaju

18 Juli 2022 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

1 2 … 32 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Aturan Teknis Pajak Natura Masih Proses Harmonisasi
  • Intip Mekanisme Pembayaran Pajak Karbon
  • Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk Industri Tekstil dan Garmen
  • Pemerintah Bakal Genjot Penerimaan Pajak Transaksi Digital, Ini Alasannya
  • Selamat! Orang RI dengan Kategori Ini Bebas Dari Pajak

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple