Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Share Button

KONTAN.CO.ID –

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

7 Januari 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Meterai Rp 10.000 belum siap diedarkan, ini penjelasan Ditjen Pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Meterai tempel baru seharga Rp 10.000 seharusnya sudah diedarkan per 1 Januari 2021. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai baru itu mulai berlaku di awal tahun ini.

Bahkan, selaku pengusung UU, pemerintah pun belum bisa memastikan kapan masyarakat bisa menggunakan meterai Rp 10.000. Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sepertinya butuh waktu lebih untuk pencetakan dan distribusinya ke seluruh Indonesia.

Menurutnya, terpenting bagi masyarakat tetap dapat melakukan pemeteraian terhadap dokumen dengan meterai yang saat ini ada. Artinya, masyarakat masih bisa menggunakan tarif bea meterai lama yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000 dan satu lembar meterai Rp 3.000. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000.

Yoga mengatakan, pemerintah memastikan ketersediaan meterai lama di masyarakat. “Termasuk PT Pos juga masih menjual meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 saat ini. Sekalian juga menghabiskan stok yang ada di masyarakat, jangan sampai kedaluarsa tidak terpakai setelah akhir tahun 2021 ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (4/1).

Sementara itu, ketentuan bea meterai dalam UU 10/2020 juga mengatur meterai elektronik untuk dokumen digital. Sama halnya dengan meterai tempel, Yoga bilang, pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik belum bisa dipastikan.

Sebab, otoritas masih menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana meterai elektronik UU 10/2020.

“Memang sedang kami siapkan PP dan PMK, serta infrastrukturnya seperti sistem, aplikasi, dan distribusinya. Itu akan efektif kalau sudah siap semua,” kata Yoga.

Di sisi lain, pemberlakuan bea meterai Rp 10.000 salah satunya bertujuan sebagai penerimaan negara. Hal ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pada pos penerimaan pajak lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengidentifikasi bahwa penerimaan bea meterai pada 2021 setidaknya bisa tembus Rp 4,4 triliun. Sebab, pada pos pajak lainnya mengalami peningkatan hingga Perpres 113/2021 terkait postur APBN 2021 terbit.

“Besarannya tergambar dari jenis pajak lain karena grouping kami ada di sana. Jadi, kami grouping di sana angkanya Rp 12,4 triliun pada 2021 dari Rp 7,7 triliun,” ujar Suryo beberapa waktu lalu.

7 Januari 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak, apa saja?

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Beleid ini disahkan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Desember 2020.

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12).

Kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut meliputi :

1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :

– Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak

– Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

– Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

– Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang

– Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya


2. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Herlina menyebut, kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tutur Herlina.

30 Desember 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Karena ini, langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mudah

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak kian mudah. Sebab, KPP bisa melakukan tindakan penyitaan dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku per tanggal 27 November 2020 baik dalam upaya penagihan pajak kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya beleid ini adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Sehingga diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak oleh Ditjen Pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk membantu tugas Kepala KPP, beleid tersebut mengatur Kepala Kanwil dan Kantor Pajak Pusat untuk menunjuk juru sita. Tujuannya, untuk mendukung pelaksanaan tugas juru sita KPP.

“Terutama kalau objek sitanya berada di luar wilayah KPP yang bersangkutan,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Jumat (11/12). Ia menegaskan PMK 189/2020 pada dasarnya membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi saja.

Adapun alur pelaksanaan penagihan pajak antara lain, telebih dahulu KPP akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan sebagai upaya agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Jika 21 hari setelah jatuh tempo wajib pajak bersangkutan tidak menggubris, maka diterbitkan surat paksa yang merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Utang pajak yang dimaksud bisa meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan, bea meterai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.

Sementara biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Selantjutnya, KPP akan mengirim surat sita yang diterbitkan dalam waktu dua kali 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, bila penanggung pajak belum membayarkan pajaknya.

Upaya terakhir, bila kewajiban wajib pajak belum ditentukan dalam waktu 14 hari setelah diterbitkannya pengumuman lelang atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan lelang atas barang sitaan.

Kendati demikian, penagihan pajak dikatakan daluarsa jika telah melampaui batas waktu penagihan, yaitu lima tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Apabila penagihan pajak daluarsa, maka penagihan pajak tidak bisa lagi dilaksanakan karena hak untuk penagihan atas utang pajak tersebut sudah dianggap gugur.

“Tahapan tindakan penagihan harus dilakukan secara berurutan. Jadi tidak bisa langsung melakukan gijzeling tanpa tahapan-tahapan sebelumnya,” kata Hestu.

Hestu menambahkan, beleid ini juga mempertegas untuk kriteria penanggung pajak ditetapkan secara rinci. Dalam hal wajib pajak badan, tidak seluruh pengurus dapat diperlakukan sebagai penanggung pajak perusahaan.

Kata Hestu, PMK 189/2020 mengatur keharusan untuk melakukan tindakan penagihan kepada pemanggung pajak secara berurutan atau hierarkis, serta proprosional sesuai tanggung jawab masing-masing penanggung pajak.

Sebagai contoh, seorang pemegang saham 50%, hanya bertanggung jawab atas 50% pelunasan hutang pajak.“Jadi ini dimaksudkan agar tindakan penagihan lebih memberikan kepastian hukum dan fair bagi WP, serta tidak bersifat eksesif,” ujar Hestu.

21 Desember 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak, apa saja?

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Beleid ini disahkan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Desember 2020.

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12).

Kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut meliputi :

1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :

– Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak

– Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

– Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

– Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang

– Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya


2. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Herlina menyebut, kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tutur Herlina.

21 Desember 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani ingatkan youtuber untuk bayar pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perkembangan era digital membuka peluang masyarakat untuk mendapatkan penghasilan, misalnya berasal dari youtube. Sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, youtuber harus membayar pajak.

“Mendapatkan pendapatan melalui youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 5, Senin (30/11).

Lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan, penerimaan negara yang diperoleh dari pajak youtuber salah satunya digunakan untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.

“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.

Adapun penerimaan pajak dari youtuber tercatat dalam sebagian pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Secara umum total realisasi PPh OP sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun, tumbuh 1,18% year on year (yoy).

Posisi penerimaan negara dari PPh OP itu lebih baik dibandingkan pos penerimaan pajak karyawan. Hingga akhir Oktober 2020 realisasi PPh Pasal 21 senilai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58% secara tahunan.

8 Desember 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak kebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja soal Kepastian Hukum Perpajakan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini bergegas menyelesaikan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait kepastian hukum perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan turunan kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dalam waktu tiga bulan.

“Kalau UU Cipta Kerja mengamanatkan tiga bulan selesai, tapikan UU-nya belum diundangkan, jadi tunggu diundangkan dulu. Tapi implementasinya di tahun ini.  Soal kluster perpajakan, kepastian hukum yang diutamakan,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).

Adapun kepastian hukum perpajakan bakal diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal meningkatkan kepastian hukum ada tujuh bagian yang diatur ulang oleh otoritas fiskal.

Pertama, penentuan subjek pajak orang pribadi  (SPOP) warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kemudian, pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan ahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selain itu, bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.

Kedua, penyerahan batubara termasuk barang kena pajak (BKP). Ketiga, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.  Keempat, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan sebagaimana lembaga pendidikan.

Kelima, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. Keenam, penerbitan surat pemberitahuan tahunan (SPT) daluarsa lima tahun. Ketujuh, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Kata Prastowo, langka itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum para wajib pajak dalam menjalakan kewajiban perpajakannya ke depan. Sehingga, upaya ini akan sejalan dengan cita-cita UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, secara umum total ada empat belas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait perpajakan yakni, dua aturan melalui PP dan dua belas beleid yang merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sejumlah beleid itu mengubah sebagian ketentuan dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain mengatur ulang kepastian hukum perpajakan, beleid turunan UU Cipta Kerja juga diarahkan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, serta menciptakan keadilan iklim berusaha.

27 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penyerapan insentif pajak program PEN di bawah rata-rata

Share Button

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Penyerapan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Sejak digelontorkan sekitar April lalu, stimulus fiskal yang langsung ditangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini jauh di bawah rata-rata serapan program PEN.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi insentif pajak hingga 19 Oktober 2020 sebesar Rp 29,68 triliun, tumbuh 1,61% dari realisasi per akhir September lalu.  

Pencapaian itu baru mencapai 24,5% dari total pagu anggaran sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, anggaran yang masih tersedia hingga sekitar dua bulan ke depan sebesar Rp 90,93 triliun.

Kendati demikian, realisasi insentif pajak berada di bawah persentase total penyerapan program PEN di periode sama yang sudah mencapai Rp 344,11 triliun atau setara dengan 49,5% dari total anggaran senilai Rp 695,2 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pagu anggaran insentif pajak berbeda dengan program PEN lainnya.

Sebab, sebagian insentif merupakan cadangan. “Kalau yang memanfaatkan sebenarnya sudah cukup banyak,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Adapun insentif pajak dalam program PEN terbagi menjadi lima jenis.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan pagu Rp 25,66 triliun.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp 14,75 triliun.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Rp 14,4 triliun.

Keempat, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 80,61 triliun.

26 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Usulan pajak mobil baru 0% ditolak Sri Mulyani

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).

“Kita tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif,”  kata Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).

Menkeu menegaskan, dalam situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini, pihaknya lebih memilih untuk memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh seluruh dunia usaha yang terdampak.

“Sehingga kita tidak memberikan insentif di satu sisi, tapi malah memberatkan ekonomi,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru. Usulan tersebut bertujuan untuk membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, jika PPnBM dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil karena harga menjadi murah. Agus menyebut penjualan mobil tahun ini turun tajam.

23 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini respon Apindo terkait reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Menurut dia, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah akan menggairahkan investasi di dalam negeri. Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang.

Hariyadi mengatakan, beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebetulnya sudah sempat diajukan Apindo untuk direvisi, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang sempat menuai perdebatan di tingkat pembahasan dengan pemerintah saat revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beberapa tahun silam.

Kemudian melalui beleid sapu jagad itu, pasal tersebut akhirnya ditetapkan.

“Pembebasan PPh atas dividen kepada pemegang saham, kalau dulu kan kenanya dua kali. Dengan demikian, uang yang berada di tangan perusahaan itu yang seharusnya dibayarkan, otomtis pemegang saham punya kemampuan untuk ekspansi usaha. Prinsipnya uangnya akan merangsang dunia usaha,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10). 

Kendati demikian, Hariyadi berpesan pasal terkait intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) harus jadi agenda reformasi perpajakan bersamaan dengan UU Cipta Kerja. 

Kata dia, pasal tersebut krusial bagi investor karena pada akhirnya juga akan berhadapan dengan kebijakan fiskal daerah. “Ini penting ya, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikan PBB kadang suka tidak memerhatikan situasi, naiknya gila-gilaan,” ujar Hariyadi.

Sebagai catatan, dalam UU Cipta Kerja setidaknya pemerintah mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulus investasi. Pertama, pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri maupun WP Badan dibebaskan. Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak

Adapun aturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Bila kurang dari 25% maka WP Badan harus bayar PPh dengan tarif normal. Sementara untuk WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Final 10%. 

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia dalam hal diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan go public di luar negeri atau perusahaan privat di luar negeri. 

Ketentuannya, dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh bila. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak badan usaha luar negeri, selisihnya dikenai PPh. Sehingga, sisa laba setelah pajak badan usaha luar negeri dikurangi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh.

Sementara, aturan yang berlaku saat ini penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri apabila telah dipotong di luar negeri.

Ketiga, sisa laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dicabut dari objek PPh.

Keempat, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat diturunkan lebih rendah dari 20% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) selanjutnya. Adapun aturan saat ini, dikenakan tarif sebesar 20%. 

Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset atau imbreng tidak tertuang pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan saat ini, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti sahan merupakan penyerahan BKP.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.

Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanggulangan dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.

19 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

1 2 … 28 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
  • Meterai Rp 10.000 belum siap diedarkan, ini penjelasan Ditjen Pajak
  • Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak, apa saja?
  • Karena ini, langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mudah
  • Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak, apa saja?

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple