Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak, apa saja?

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Beleid ini disahkan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Desember 2020.

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12).

Kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut meliputi :

1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :

– Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak

– Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

– Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

– Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang

– Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya


2. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Herlina menyebut, kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tutur Herlina.

30 Desember 2020 Robertus Ballarminus

Post navigation

Meterai Rp 10.000 belum siap diedarkan, ini penjelasan Ditjen Pajak → ← Karena ini, langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple