Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Kemenkeu Sebut Tiktok Belum Kena Pajak E-Commerce

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – BOGOR. Pemerintah ngotot agar Tiktok tidak melakukan transaksi belanja online seperti e-commerce. Toh, selama ini Tiktok tidak menyetor pajak sebagai salah satu perusahaan e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tiktok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual beli. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini Tiktok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.

“Tiktok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi Tiktok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa Tiktok, maka mereka pemungut PPN-nya,” tutur Ihsan dalam Media Gathering, Selasa (26/9).

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan Tiktok jika perusahaan tersebut mendaftar sebagai e-commerce.

“Perlakuannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah Tiktok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tiktok,” jelas Ihsan.

Asal tahu saja, Tiktok bakal dilarang melakukan transaksi jual beli di dalam aplikasi. Jadi, Tiktok Shop hanya diperbolehkan beroperasi sebagai media sosial, karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu isinya adalah menegaskan bisnis media sosial, yang terpisah dari e-commerce.

3 Oktober 2023 Robertus Ballarminus

Post navigation

Bisa Gerus Penerimaan, Ditjen Pajak Akan Pelototi Transaksi Produk Digital Bajakan → ← Nunggak Pajak Rp 139 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple