KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berjanji akan membenahi aturan perpajakan yang dinilai masih menimbulkan keraguan bagi pegawai pajak dalam menjalankan tugas di lapangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi aparat pajak. “Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya dan kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya dalam acara pelantikan di Kementerian Keuangan, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, masih adanya aturan yang multitafsir atau berada di area abu-abu dapat membuat pegawai pajak khawatir mengambil keputusan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menghambat efektivitas pengawasan maupun penegakan kepatuhan perpajakan.
Purbaya mengatakan pemerintah ingin memastikan praktik perpajakan berjalan secara profesional, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar pegawai tidak takut menghadapi risiko hukum di kemudian hari.
“Saya akan memastikan kita akan menjalankan praktik-praktik pajak yang menghilangkan risiko pegawai pajak dari tuntutan hukum yang kadang kadang tidak black and white,” katanya.
Ia juga meminta seluruh jajaran DJP tetap berpegang pada aturan dan menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.
Selain itu, Purbaya mengingatkan agar pegawai pajak tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri di luar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, konsistensi pelaksanaan aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
“Kita tidak hanya memungut pajak, kita menjaga kepercayaan rakyat,” imbuh Purbaya.
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum akan terburu-buru menerapkan pajak tambahan bagi transaksi di marketplace.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level 6% selama dua kuartal berturut-turut.
Purbaya mengatakan, langkah pengenaan pajak terhadap sektor perdagangan digital bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan negara.
Pemerintah juga ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.
Menurut dia, banyak pelaku usaha offline mengeluhkan persaingan yang dinilai tidak seimbang dengan pedagang yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya equal level playing field dalam aktivitas perdagangan.
“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Katakankan kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” Kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap kebijakan pajak marketplace akan dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan ekonomi pada kuartal II-2026.
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan langsung diberlakukan begitu pertumbuhan ekonomi meningkat. Pemerintah masih akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dampaknya terhadap konsumsi dan aktivitas usaha.
“Kita lihat (hasil pertumbuhan ekonomi), enggak langsung diberlakukan, kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” katanya.
Meski target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar 5,4%, Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun bisa mendekati level 6%.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik yang ditunjuk DJP.
Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan pajak tersebut dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak akan lagi membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pemerintah memilih memperkuat penegakan aturan perpajakan secara normal ketimbang kembali memberi pengampunan kepada wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tax amnesty justru menimbulkan banyak persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum hingga risiko bagi aparat pajak.
Karena itu, selama dirinya menjabat Menteri Keuangan, program serupa dipastikan tidak akan kembali digelar.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Purbaya, salah satu masalah terbesar dari tax amnesty adalah munculnya tekanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah program pengampunan pajak selesai, aparat pajak kerap tetap diperiksa aparat penegak hukum terkait pelaksanaannya.
Ia mengaku hingga kini masih ada pegawai pajak yang diperiksa akibat kebijakan tax amnesty sebelumnya.
Kondisi itu dinilai menciptakan kerentanan di internal otoritas pajak. “Orang-orang kami diperiksa terus,” katanya.
Purbaya juga menilai tax amnesty berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak.
Karena itu, pemerintah kini memilih fokus menjalankan prosedur perpajakan yang normal, konsisten, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Selain itu, ia menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengutak-atik peserta tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Menurutnya, wajib pajak yang sudah mengikuti program dan menjalankan komitmennya harus dianggap selesai.
Pemeriksaan hanya akan dilakukan kepada peserta PPS yang belum memenuhi janji atau komitmen yang pernah disampaikan dalam program tersebut.
Purbaya mencontohkan, peserta tax amnesty yang sebelumnya berjanji akan menyetor kewajiban tertentu namun belum direalisasikan tetap akan dikejar pemerintah.
“Nggak ada, ini cuma yang dijanjikan yang kita kejar,” ujarnya.
Ia menegaskan, bila peserta tax amnesty yang sudah patuh tetap diperiksa kembali, maka tujuan pengampunan pajak tidak akan tercapai. Kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan pemerintah juga bisa rusak.
Meski begitu, Purbaya mengakui masih ada kemungkinan sebagian aset lolos atau belum terungkap saat pelaksanaan tax amnesty.
Namun menurutnya, hal itu menjadi risiko yang harus ditanggung pemerintah ketika memutuskan menjalankan program pengampunan pajak.
“Kalau ada yang kelewat asetnya, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty,” katanya.
Karena itu, pemerintah tidak akan kembali mengejar peserta tax amnesty lama yang sudah dinyatakan selesai.
Fokus pengawasan kini diarahkan kepada peserta PPS yang belum melaporkan harta secara benar atau gagal memenuhi komitmen repatriasi aset.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat 2.424 wajib pajak yang diduga gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai indikasi mencapai Rp 23 triliun.
Selain itu, ada 35.644 wajib pajak yang terindikasi belum sepenuhnya mengungkapkan harta, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.
Di sisi lain, Purbaya juga memberi waktu hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa dan melaporkannya ke dalam negeri.
Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan tax amnesty baru. Pemerintah hanya memberikan masa transisi sebelum pengawasan diperketat. “Kalau ketahuan kita sikat,” tegasnya.
Setelah tenggat berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai aturan perpajakan.
Bahkan, aset di luar negeri nantinya tidak akan leluasa digunakan untuk kegiatan bisnis di Indonesia bila tidak sesuai ketentuan pajak.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 1,58 juta wajib
pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 9 Februari
2026 pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Senin (9/2/2026), total pelaporan SPT Tahunan PPh yang masuk pada periode tersebut mencapai 1.822.185 SPT.
Jumlah itu berasal dari berbagai kategori wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Inge
menyampaikan, mayoritas SPT yang dilaporkan berasal dari wajib pajak
dengan tahun buku Januari–Desember, khususnya dari kelompok karyawan.
Adapun WP OP karyawan yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 1.583.882.
Selain karyawan, DJP mencatat 178.220 SPT disampaikan oleh orang pribadi non-karyawan.
Sementara
dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 59.577 SPT badan
berdenominasi rupiah dan 75 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 415 SPT badan berdenominasi rupiah dan 16 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Di sisi lain, Inge juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 13.345.153 wajib pajak.
Ini
terdiri dari 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak
badan, 89.187 instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak perdagangan
melalui sistem elektronik (PMSE).
KONTAN.CO.ID – Menjelang akhir tahun, kinerja penerimaan pajak masih belum sesuai harapan. Berdasarkan data dari Press Release APBN yang dirilis KPPN Sidikalang, penerimaan pajak hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.457,99 triliun, turun 3,92% secara tahunan.
Realisasi tersebut baru memenuhi 66,59% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau 70,2% bila dibandingkan dengan outlook tahun berjalan. Pemerintah kini mengintensifkan strategi percepatan untuk mengejar sisa target sebelum tahun fiskal berakhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjabarkan sejumlah langkah yang akan ditempuh, salah satunya melalui percepatan penagihan wajib pajak.
Salah satu pendekatan itu dilakukan melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau yang ia sebut sebagai “surat cinta” kepada para pengusaha.
“Tadi juga ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu. Kita akan kirim surat cinta juga ke mereka supaya bayar tepat waktu,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Selain pengiriman surat, pemerintah juga akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Jadi segala effort diarahkan untuk yang belum bayar pajak sesuai dengan aturan,” katanya.
Di sisi lain, analis menilai tantangan penerimaan negara masih cukup berat. Pengamat APBN sekaligus Kepala Laboratorium Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Kun Haribowo, memperkirakan penerimaan negara sepanjang tahun berpotensi tidak mencapai target APBN.
Berdasarkan proyeksinya untuk kuartal IV-2025, total penerimaan negara—meliputi pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP—diperkirakan mengalami kontraksi antara 14,35% hingga 23,46% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan terbesar diproyeksikan terjadi pada PPh Migas dan PPN Dalam Negeri seiring melemahnya konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha. Pendapatan negara dari sektor migas juga terpantau menurun.
“Yang menarik, pada tahun ini diperkirakan nilai restitusi pajak mengalami nilai peningkatan terbesar sejak pandemi Covid-19,” ujar Kun dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Kesimpulan
Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 masih jauh dari target, hanya mencapai 66,59% dari pagu APBN, bahkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mulai mengambil langkah agresif melalui penagihan administrasi dan kunjungan langsung, namun proyeksi ekonom memperkirakan target penerimaan negara tahun ini berpotensi gagal tercapai karena perlambatan ekonomi, melemahnya kinerja sektor migas, dan meningkatnya restitusi perpajakan.
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Jumlah wajib pajak yang lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sudah mendekati 12 juta pada 27 April 2026. Simak cara lapor SPT menggunakan akun Coretax sebelum batas akhir pelaporan pada 31 April 2026.
Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus meningkat dan mendekati 12 juta laporan.
Hingga 26 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 11.946.698, menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang terus bertambah menjelang tenggat pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.151.854 SPT. Kemudian wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.298.971 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).
Sementara itu, wajib pajak badan telah melaporkan sebanyak 487.275 SPT untuk pembukuan rupiah dan 402 SPT untuk pembukuan dollar AS.
Untuk sektor migas, DJP mencatat dua SPT dengan pembukuan rupiah dan 13 SPT dengan pembukuan dollar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, realisasi pelaporan mencapai 9.047 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dollar AS.
Data ini memperlihatkan pelaporan SPT badan masih terus bergerak mendekati batas waktu penyampaian.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.
Artinya, periode pelaporan untuk badan masih berlangsung, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang belum melapor berpotensi dikenai sanksi administrasi.
– Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi – Denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan
Peringatan ini menjadi perhatian penting di tengah mendekatnya tenggat pelaporan SPT badan.
Di sisi lain, implementasi Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 18.520.802.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.383.511 merupakan wajib pajak orang pribadi. Kemudian sebanyak 1.045.847 berasal dari wajib pajak badan.
Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah yang telah mengaktivasi akun tercatat 91.217, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kenaikan aktivasi Coretax dinilai menjadi indikator penguatan implementasi sistem administrasi perpajakan baru yang tengah didorong DJP.
Pertumbuhan pelaporan SPT yang mendekati 12 juta serta aktivasi Coretax yang menembus 18,5 juta menunjukkan tren kepatuhan pajak dan digitalisasi administrasi yang semakin menguat.
Di tengah transformasi sistem perpajakan, DJP juga terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pelaporan untuk menghindari sanksi dan mendukung kelancaran implementasi Coretax.
Dengan tenggat pelaporan badan yang tinggal menghitung hari, potensi tambahan jumlah SPT diperkirakan masih terus bertambah hingga akhir April.
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Contoh cara mengisi SPT di Coretax
Artikel ini akan mencontohkan isian SPT Tahunan untuk karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status kewajiban perpajakan sebagai kepala keluarga (KK). Pengisian SPT di Coretax berbeda dengan SPT di DJP Online. Pengisian di Coretax dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita pilih akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu apakah harus mengisi lampiran atau melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
Mari kita mulai dari bagian header. Isian yang berwarna abu-abu merupakan data yang terprepoluasi secara sistem, sehingga kita tidak perlu mengisi ini. Pada kolom isian “Sumber Penghasilan”, kita dapat memilih “Pekerjaan” dan pada kolom isian “Metode Pembukuan” pilih “Pencatatan”. Pada bagian “A. Identitas Wajib Pajak”, semuanya sudah terisi dari data prepopulated.
Pada bagian “B. Ikhtisar Penghasilan Neto”, pada pertanyaan nomor “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” jawab “Ya”. Jawaban tersebut akan memunculkan “Lampiran L-1 Bagian D”. Kita langsung mengisi lampiran tersebut dengan cara klik tambah. Kolom “Nomor Identitas Pemberi Kerja” diisi dengan NPWP perusahaan pemberi kerja. “Penghasilan Bruto” diisi dari formulir BPA1 nomor 8. “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” dari formulir BPA1 nomor 12, kemudian klik “Simpan”. Setelah itu, kembali ke Induk SPT. Atas tiga pertanyaan lainnya pada bagian B, kita pilih “Tidak”.
Pada bagian C, isian sudah terisi dengan angka karena kita sudah mengisi Lampiran 1 Bagian D. Untuk pertanyaan nomor 3 terkait kompensasi kerugian dan zakat, kita bisa pilih “Tidak”. Selanjutnya, kita menuju ke pertanyaan nomor 5. Untuk memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kita dapat menggunakan menu dropdown list. Misalnya, kita pilih “K/0” karena sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan. Pada pertanyaan nomor 8, yang kita pilih adalah “Tidak”.
Selanjutnya, kita lanjut ke bagian D. Pada pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?” kita pilih “Ya”. Atas jawaban tersebut, kita akan diminta untuk mengisi Lampiran 1 Bagian E. Umumnya, data bukti potong dari pemberi kerja sudah ter-prepopulated. Namun, kita harus memastikan kebenarannya dengan cara mencocokkannya dengan bukti potong BPA1 yang kita miliki.
Apabila datanya belum muncul, kita dapat menambahkanya dengan cara klik tambah dan isi formulir bukti potong yang tersedia. NPWP pemotong diisi dengan NPWP yang ada di di bagian C1 pada bagian bawah bukti potong. Nomor bukti pemotongan diisi dengan nomor bukti pemotongan yang terletak di pojok kiri atas bukti potong. Tanggal bukti potong diisi dengan tanggal yang ada di bagian C pada bagian bawah bukti potong. Pada isian jenis pajak, kita pilih PPh Pasal 21. Dasar pengenaan pajak kita isi dari nomor 17 bukti potong. Untuk PPh yang dipotong, kita isi dari bukti potong nomor 21, kemudian klik “Simpan”. Pertanyaan nomor 10c bisa diisi 0 dan pertanyaan nomor 10d dapat diisi dengan “Tidak”.
Pada bagian E, untuk pertanyaan nomor 11b, kita pilih “Tidak”. Apabila angka yang kita isikan di SPT sesuai dengan bukti potong BPA1, angka pada pertanyaan nomor 11a dan 11c akan terisi dengan 0. Artinya, SPT tersebut bernilai nihil atau pajak yang terutang sama jumlahnya dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja.
Bagian F tidak perlu diisi karena model SPT yang kita pilih sebelumnya adalah SPT normal. Begitu juga dengan bagian G yang tidak perlu diisi karena status SPT-nya nihil. Pada bagian H, ketiga pertanyaan yang ada dapat diisi dengan pilihan “Tidak”.
Pada bagian I nomor 14a, kita diminta untuk mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A yang sifatnya wajib. Untuk mengisi daftar harta, kita bisa klik tambah atau menggunakan skema impor data. Pada isian nomor 14b, kita jawab “Ya” apabila ada utang dan kemudian isi daftar utang di Lampiran 1 Bagian B, atau jawab “Tidak” apabila tidak memiliki utang. Untuk pertanyaan lainnya, kita bisa memilih jawaban “Tidak”.
Pada bagian J, kita dapat memilih jawaban “Tidak”. Kemudian, kita lanjutkan ke pernyataan dengan cara memberi ceklis. Untuk penandatangan, kita pilih “Wajib Pajak”.
Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik “Bayar dan Lapor”. Kemudian, pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik “Simpan” dan klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”. Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan. Selamat mencoba!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparat pajak yang terbukti menyimpang dalam proses restitusi.
Ia menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, termasuk menonaktifkan pejabat yang terlibat pelanggaran.
Langkah tersebut disampaikan seiring rencana pemerintah melakukan pembaruan kebijakan restitusi pajak. Revisi ini diarahkan untuk menutup potensi celah penyalahgunaan yang diduga terjadi dalam praktik pengembalian pajak belakangan ini.
Purbaya mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses restitusi, terutama terkait lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menilai kondisi tersebut membuka peluang terjadinya kebocoran yang merugikan negara.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan pegawai, Purbaya menegaskan bahwa sanksi administratif seperti rotasi jabatan hingga penonaktifan dapat diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Saya pastikan nanti di orang-orang pajak gak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya gak bisa pecat sih. Kalau macam-macam kita nonjob,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).
Oleh karena itu, ia memastikan akan melakukan penataan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses restitusi, pimpinan unit terkait akan segera digeser dari posisinya.
Selain penindakan internal, Kementerian Keuangan juga berupaya memperbaiki sistem agar proses restitusi lebih transparan dan akuntabel. Purbaya menyoroti adanya kasus di mana dana restitusi telah dicairkan meskipun aktivitas ekspor belum terealisasi.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menggerus penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa pengembalian pajak harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan transaksi riil.
“Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam kebijakan restitusi, termasuk bagi sektor-sektor strategis seperti industri batu bara.
Ia memastikan bahwa nilai pengembalian pajak harus sebanding dengan kewajiban yang benar-benar telah dibayarkan, guna mencegah kerugian negara.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan arah kebijakan baru yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar perluasan basis pajak yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029.
Dalam dokumen tersebut, DJP menekankan pentingnya penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI.
“Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4/2026).
Upaya ini tidak berdiri sendiri. DJP juga akan memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemungutan pajak di berbagai sektor yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.
Beberapa di antaranya mencakup pajak atas transaksi digital lintas negara, pajak karbon, hingga wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Adapun penyusunan regulasi terkait HWI dan sejumlah objek pajak baru lainnya ditargetkan rampung paling lambat pada 2028.
Prosesnya akan melibatkan berbagai unit teknis di lingkungan DJP, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.
Selain PPN jalan tol, RPMK tersebut juga memasukkan kebijakan pajak karbon dan pemajasakan transaksi digital lintas negeri.
“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Sejatinya, wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015.
Saat itu, PER-16/PJ/2025 ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Otoritas beralasan, pencabutan kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Wacana kebijakan ini muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029.
Oleh karena itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas tol menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus menjadi perluasan basis pajak.
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Lebih dari 10 juta wajib pajak telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 hingga awal April 2026. Berikut cara mengatasi kurang bayar pajak saat lapor SPT di Coretax.
Kurang bayar pajak adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi saat wajib pajak mengisi laporan SPT. Hal ini karena Coretax menghitung diskon hingga cash back belanjaan sebagai penghasilan kena pajak.
Namun jangan khawatir! Masalah kurang bayar pajak dapat diatasi dengan mudah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh hingga awal April 2026 telah mencapai 10,65 juta. Lebih dari 9 juta diantaranya adalah wajib pajak pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci, per 1 April 2026 jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 10.653.931 SPT.
“Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Secara rinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.315.880 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 SPT.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 219.161 SPT untuk yang menggunakan denominasi rupiah dan 164 SPT dalam denominasi dolar AS.
Sementara untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.623.817.
Jumlah tersebut terdiri dari 16.560.108 wajib pajak orang pribadi, 972.891 wajib pajak badan, 90.591 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dan mengaktivasi akun Coretax guna meningkatkan kepatuhan serta mendukung transformasi sistem perpajakan nasional.
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor tidak akan dikenai sanksi selama SPT disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama.
DJP menyebut kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyesuaian. Selain itu, faktor libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri juga dinilai turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan tahun ini.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Adapun, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa terdapat dua metode pembayaran yang bisa digunakan, yaitu melalui saldo deposit atau kode billing.
Proses pelunasan SPT kurang bayar cukup sederhana dan dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax setelah pengisian SPT selesai.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Setelah mengisi SPT Tahunan, klik menu “Bayar dan Lapor” 2. Pilih metode pembayaran yang diinginkan 3. Lanjutkan proses hingga pembayaran berhasil 4. Status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
Opsi 1: Bayar Pakai Saldo Deposit
Metode ini bisa digunakan jika wajib pajak memiliki saldo deposit yang mencukupi.
Langkah-langkahnya: – Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit – Gunakan saldo sesuai jumlah kurang bayar – Konfirmasi pembayaran
Jika transaksi berhasil, status SPT langsung berubah menjadi “SPT Dilaporkan” tanpa perlu langkah tambahan.
Opsi 2: Bayar Pakai Kode Billing
Jika saldo deposit tidak tersedia atau tidak mencukupi, wajib pajak dapat menggunakan kode billing.
Cara membuat dan menggunakan kode billing: – Pilih opsi pembuatan kode billing – Sistem akan otomatis menerbitkan kode billing – Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”
Jika kode billing tidak terunduh otomatis, cek melalui: – Menu “Pembayaran” → “Daftar Kode Billing Belum Dibayar” – Menu “Portal Saya” → “Dokumen Saya”
Unduh dokumen dengan judul “Billing Code”.
Informasi penting kode billing: – Terdiri dari 15 digit – Bisa dibayar melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi – Masa berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat kode billing baru.
Setelah pembayaran berhasil dan nominal sesuai, status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
Batas Waktu Pelaporan SPT 2026
Perlu diperhatikan, pemerintah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk: – Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) – Wajib Pajak Badan
Tips Agar SPT Tidak Bermasalah
Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
– Pastikan data penghasilan sudah benar – Cek kembali potongan pajak (PPh) – Siapkan dana untuk pelunasan jika kurang bayar – Gunakan metode pembayaran yang paling praktis
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.