Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani ingatkan youtuber untuk bayar pajak

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perkembangan era digital membuka peluang masyarakat untuk mendapatkan penghasilan, misalnya berasal dari youtube. Sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, youtuber harus membayar pajak.

“Mendapatkan pendapatan melalui youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 5, Senin (30/11).

Lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan, penerimaan negara yang diperoleh dari pajak youtuber salah satunya digunakan untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.

“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.

Adapun penerimaan pajak dari youtuber tercatat dalam sebagian pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Secara umum total realisasi PPh OP sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun, tumbuh 1,18% year on year (yoy).

Posisi penerimaan negara dari PPh OP itu lebih baik dibandingkan pos penerimaan pajak karyawan. Hingga akhir Oktober 2020 realisasi PPh Pasal 21 senilai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58% secara tahunan.

8 Desember 2020 Robertus Ballarminus

Post navigation

Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak, apa saja? → ← Ditjen Pajak kebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja soal Kepastian Hukum Perpajakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple