Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Menurut Airlangga, fasilitas pajak ini akan dinikmati oleh sekitar 542.000 Wajib Pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto tahunan hingga Rp 4,8 miliar.

“PPh Final bagi UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar setahun tetap 0,5% dan diberikan kepastian sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi sekaligus hingga 2029,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait perpanjangan insentif ini. Peraturan mengenai perpanjangan PPh Final 0,5% akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selama tujuh tahun. 

Setelah itu, wajib pajak harus menghitung PPh berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan mempercepat penyusunan revisi PP untuk memberikan kepastian aturan hingga 2029. “Segera disiapkan aturannya. Kan ini akan berlaku sampai 2029,” katanya.

Pemerintah berharap pemberian fasilitas pajak ini dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM di dalam negeri. 

“Kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tambah Airlangga.

Sesuai ketentuan, tarif PPh Final 0,5% berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan dalam negeri dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. 

Untuk Wajib Pajak badan, jangka waktu tarif final berbeda-beda: empat tahun untuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan; dan tiga tahun untuk perseroan terbatas.

Sebelumnya, tarif PPh Final UMKM ini hanya berlaku hingga akhir 2024, dan mulai 2025 seharusnya tidak lagi diterapkan tanpa adanya perpanjangan aturan. Dengan revisi PP ini, UMKM mendapatkan kepastian lanjutan hingga 2029.

16 September 2025 Robertus Ballarminus

Post navigation

DJP: Lapor SPT 2025 Pakai Coretax, Ini Cara Aktivasi Akun & Dapat Kode Otorisasi → ← Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple