KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 1,58 juta wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Senin (9/2/2026), total pelaporan SPT Tahunan PPh yang masuk pada periode tersebut mencapai 1.822.185 SPT.
Jumlah itu berasal dari berbagai kategori wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Inge menyampaikan, mayoritas SPT yang dilaporkan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, khususnya dari kelompok karyawan.
Adapun WP OP karyawan yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 1.583.882.
Selain karyawan, DJP mencatat 178.220 SPT disampaikan oleh orang pribadi non-karyawan.
Sementara dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 59.577 SPT badan berdenominasi rupiah dan 75 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 415 SPT badan berdenominasi rupiah dan 16 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Di sisi lain, Inge juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 13.345.153 wajib pajak.
Ini terdiri dari 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak badan, 89.187 instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
