Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Menkeu Purbaya Setop Tax Amnesty, Risiko untuk Pegawai Pajak Terlalu Besar

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak akan lagi membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pemerintah memilih memperkuat penegakan aturan perpajakan secara normal ketimbang kembali memberi pengampunan kepada wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tax amnesty justru menimbulkan banyak persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum hingga risiko bagi aparat pajak.

Karena itu, selama dirinya menjabat Menteri Keuangan, program serupa dipastikan tidak akan kembali digelar.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Purbaya, salah satu masalah terbesar dari tax amnesty adalah munculnya tekanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah program pengampunan pajak selesai, aparat pajak kerap tetap diperiksa aparat penegak hukum terkait pelaksanaannya.

Ia mengaku hingga kini masih ada pegawai pajak yang diperiksa akibat kebijakan tax amnesty sebelumnya.

Kondisi itu dinilai menciptakan kerentanan di internal otoritas pajak. “Orang-orang kami diperiksa terus,” katanya.

Purbaya juga menilai tax amnesty berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak.

Karena itu, pemerintah kini memilih fokus menjalankan prosedur perpajakan yang normal, konsisten, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Selain itu, ia menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengutak-atik peserta tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah mengikuti program dan menjalankan komitmennya harus dianggap selesai.

Pemeriksaan hanya akan dilakukan kepada peserta PPS yang belum memenuhi janji atau komitmen yang pernah disampaikan dalam program tersebut.

Purbaya mencontohkan, peserta tax amnesty yang sebelumnya berjanji akan menyetor kewajiban tertentu namun belum direalisasikan tetap akan dikejar pemerintah.

“Nggak ada, ini cuma yang dijanjikan yang kita kejar,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila peserta tax amnesty yang sudah patuh tetap diperiksa kembali, maka tujuan pengampunan pajak tidak akan tercapai. Kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan pemerintah juga bisa rusak.

Meski begitu, Purbaya mengakui masih ada kemungkinan sebagian aset lolos atau belum terungkap saat pelaksanaan tax amnesty.

Namun menurutnya, hal itu menjadi risiko yang harus ditanggung pemerintah ketika memutuskan menjalankan program pengampunan pajak.

“Kalau ada yang kelewat asetnya, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty,” katanya.

Karena itu, pemerintah tidak akan kembali mengejar peserta tax amnesty lama yang sudah dinyatakan selesai.

Fokus pengawasan kini diarahkan kepada peserta PPS yang belum melaporkan harta secara benar atau gagal memenuhi komitmen repatriasi aset.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat 2.424 wajib pajak yang diduga gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai indikasi mencapai Rp 23 triliun.

Selain itu, ada 35.644 wajib pajak yang terindikasi belum sepenuhnya mengungkapkan harta, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.

Di sisi lain, Purbaya juga memberi waktu hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa dan melaporkannya ke dalam negeri.

Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan tax amnesty baru. Pemerintah hanya memberikan masa transisi sebelum pengawasan diperketat. “Kalau ketahuan kita sikat,” tegasnya.

Setelah tenggat berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai aturan perpajakan.

Bahkan, aset di luar negeri nantinya tidak akan leluasa digunakan untuk kegiatan bisnis di Indonesia bila tidak sesuai ketentuan pajak.

8 Mei 2026 Robertus Ballarminus

Post navigation

Pajak Marketplace Akan Diberlakukan? Menkeu Beberkan Kriteria yang Harus dipenuhi → ← 1,58 Juta Karyawan Sudah Laporkan SPT 2025, Aktivasi Coretax Capai 13 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple