Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung

Share Button

KONTAN.CO.ID – Menjelang akhir tahun, kinerja penerimaan pajak masih belum sesuai harapan. Berdasarkan data dari Press Release APBN yang dirilis KPPN Sidikalang, penerimaan pajak hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.457,99 triliun, turun 3,92% secara tahunan.

Realisasi tersebut baru memenuhi 66,59% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau 70,2% bila dibandingkan dengan outlook tahun berjalan. Pemerintah kini mengintensifkan strategi percepatan untuk mengejar sisa target sebelum tahun fiskal berakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjabarkan sejumlah langkah yang akan ditempuh, salah satunya melalui percepatan penagihan wajib pajak.

Salah satu pendekatan itu dilakukan melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau yang ia sebut sebagai “surat cinta” kepada para pengusaha.

“Tadi juga ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu. Kita akan kirim surat cinta juga ke mereka supaya bayar tepat waktu,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Selain pengiriman surat, pemerintah juga akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Jadi segala effort diarahkan untuk yang belum bayar pajak sesuai dengan aturan,” katanya.

Di sisi lain, analis menilai tantangan penerimaan negara masih cukup berat. Pengamat APBN sekaligus Kepala Laboratorium Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Kun Haribowo, memperkirakan penerimaan negara sepanjang tahun berpotensi tidak mencapai target APBN.

Berdasarkan proyeksinya untuk kuartal IV-2025, total penerimaan negara—meliputi pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP—diperkirakan mengalami kontraksi antara 14,35% hingga 23,46% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan terbesar diproyeksikan terjadi pada PPh Migas dan PPN Dalam Negeri seiring melemahnya konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha. Pendapatan negara dari sektor migas juga terpantau menurun.

“Yang menarik, pada tahun ini diperkirakan nilai restitusi pajak mengalami nilai peningkatan terbesar sejak pandemi Covid-19,” ujar Kun dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Kesimpulan

Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 masih jauh dari target, hanya mencapai 66,59% dari pagu APBN, bahkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mulai mengambil langkah agresif melalui penagihan administrasi dan kunjungan langsung, namun proyeksi ekonom memperkirakan target penerimaan negara tahun ini berpotensi gagal tercapai karena perlambatan ekonomi, melemahnya kinerja sektor migas, dan meningkatnya restitusi perpajakan.

21 November 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025

Share Button

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (28/10).

Dalam beleid terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Sementara itu, untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, fasilitas PPh 21 DTP tetap berlaku sepanjang tahun, yakni Januari hingga Desember 2025.

Artinya, mulai Oktober 2025, pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara event dan taman rekreasi akan menikmati penghasilan penuh tanpa dipotong PPh 21, karena pajaknya sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Lampiran PMK 72/2025 memuat daftar panjang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif tersebut.

Di antaranya hotel bintang dan hotel melati, restoran, rumah makan, kafe dan bar, serta agen perjalanan dan biro wisata.

Kemudian insentif tersebut juga diberikan kepada penyelenggaran MICE dan event khusus, hingga pekerja di kawasan pariwisata.

Lewat beleid tersebut, PPh 21 DTP diberikan melalui pemberi kerja, yang wajib membayarkan pajak tersebut secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji.

Pajak yang ditanggung pemerintah tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

30 Oktober 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu

Share Button

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan terkait penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Hal ini dikarenakan dampak langsungnya terhadap penerimaan negara.

Purbaya menghitung, penurunan tarif PPN sebesar 1% akan membuat negara kehilangan penerimaan sebesar Rp 70 triliun. Oleh karena itu, ia tidak ingin gegabah dalam memutuskan penurunan tarif pajak.

“Begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1% turun saya kehilangan pendapatan Rp 70 triliun. Wah rugi juga nih,jadi kita pikir-pikir,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10).

Purbaya menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan ia ambil adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan negara dalam menghimpun pajak dan cukai. 

Ia menilai, sebelum mengambil keputusan besar terkait tarif, pemerintah perlu mengetahui seberapa efektif sistem yang ada saat ini.

“Dari situ saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang real, nanti kalau saya turunkan kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” katanya.

Kendati begitu, Purbaya menegaskan rencananya untuk menurunkan tarif PPN meski keputusannya harus dilakukan secara hati-hati.

“Tapi itu sudah di atas kertas sudah -direncanakan. Tapi harus hati-hati,” katanya.

Ia tak ingin keputusannya untuk menurunkan tarif pajak justru membuat defisit APBN berada di atas 3% Produk Domestik Bruto (PDB). 

30 Oktober 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax

Share Button

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 akan semakin mudah.

Hal ini dikarenakan hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated) di sistem Coretax.

Fitur ini memungkinkan data penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor muncul otomatis di formulir SPT, tanpa perlu diinput ulang oleh wajib pajak.

Penyuluh Pajak Agung Meliananda menjelaskan, fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong.

“Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja,” ujar Agung, dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Minggu (26/10/2025).

Sementara untuk usahawan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut. 

Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.

Agung menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak. “Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi enggak perlu diinput ulang,” tegasnya.

Meski demikian, tugas wajib pajak tidak berhenti di situ. Setelah memverifikasi data pra-isi, wajib pajak tetap wajib melengkapi data yang sifatnya pribadi dan tidak terekam otomatis, seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain di luar data yang sudah ada, sebelum melaporkan SPT.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Anggita Rahayu mengimbau wajib pajak untuk mempersiapkan diri lebih awal. 

“Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar enggak bingung,” kata Anggita.

30 Oktober 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyediakan layanan aduan masyarakat yang mengalami keluhan soal bea cukai dan pajak.

“Kan sebelumnya janji nih, komplain masalah bea cukai, dan khusus bea cukai dan pajak ya, bisa lapor Pak Purbaya, nomernya ini, 082240406600 (melalui pesan WhatsApp),” tutur Purbaya saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (15/10/2025).

Purbaya menyampaikan bahwa informasi ini ditujukan untuk publik yang memiliki keluhan terkait masalah pajak, pegawai pajak, atau pegawai bea cukai yang dianggap bermasalah, maupun persoalan lain seputar pajak dan bea cukai.

Ia menambahkan, mulai hari itu akan ada petugas yang bersiaga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor tersebut.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut akan dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian setiap beberapa hari akan disortir untuk menentukan mana yang dapat ditindaklanjuti.

Adapun layanan pengaduan tersebut  sudah aktif mulai hari ini. Masyarakat bisa mulai mengirimkan aduan ke nomor tersebut.

Selain itu, Purbaya juga mengingatkan bahwa pesan yang masuk belum tentu langsung dibalas, karena sistemnya hanya memberikan jawaban otomatis. Setelah itu, tim akan menyeleksi laporan mana yang paling signifikan untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan divalidasi dulu. Begitu divalidasi oke, kita akan follow–up. Jadi harusnya semaksimal mungkin kita follow-up. Sampai nggak ada lagi yang ngeluh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, apabila dari keluhan masyarakat tersebut terdapat kesalahan dari aparat pejabat baik di pajak maupun bea cukai, maka pihaknya akan menindak lanjut petugas tersebut. tetapi, apabila laporan masyarakat yang keliru, pihaknya akan menindak pelapor.

“Tapi kan bisa juga yang lapor, ngelaporin orang lain kan. Kita follow–up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukan,” tandasnya.

16 Oktober 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP: Lapor SPT 2025 Pakai Coretax, Ini Cara Aktivasi Akun & Dapat Kode Otorisasi

Share Button

KONTAN.CO.ID – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membuka sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Simak cara aktivasi akun Coretax dan mendapatkan kode otorisasi DJP bagi wajib pajak pribadi.

Diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, wajib pajak orang pribadi dan badan dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax mulai tahun depan. “Coretax sudah siap menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujar Bimo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo menjelaskan, DJP telah melakukan sosialisasi kepada pegawai dan masyarakat agar implementasi sistem berjalan lancar. Untuk memastikan ketahanan sistem, DJP akan melakukan uji beban atau stress test. “Bulan ini 20.000 internal karyawan kami akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

DJP mencatat 2,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah itu terdiri dari 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550.000 wajib pajak badan. Meski meningkat, angka tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak.

DJP mencatat, jumlah wajib pajak yang memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik lebih sedikit. Karena itu, DJP terus mendorong wajib pajak orang pribadi agar segera mengaktifkan akun dan melengkapi data digital.

“Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai digital signature di Coretax,” tutur Bimo.

Cara aktivasi akun Coretax

Coretax DJP adalah aplikasi resmi Ditjen Pajak untuk seluruh administrasi perpajakan, termasuk lapor SPT. Untuk menggunakan Coretax, wajib pajak perlu memperhatikan tiga hal penting yakni aktivasi akun Coretax; perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan validasi Kode Otorisasi.

Dilansir dari website resmi Ditjen pajak, berikut cara aktivasi akun Coretax; perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan validasi Kode Otorisasi:

Cara aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1.    Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2.    Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3.    Masukkan NPWP dan klik Cari.
4.    Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5.    Lakukan verifikasi identitas.
6.    Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Cara membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP.
2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Cara validasi Kode Otorisasi

1.    Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2.    Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3.    Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4.    Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5.    Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, wajib pajak memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.

16 Oktober 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Menurut Airlangga, fasilitas pajak ini akan dinikmati oleh sekitar 542.000 Wajib Pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto tahunan hingga Rp 4,8 miliar.

“PPh Final bagi UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar setahun tetap 0,5% dan diberikan kepastian sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi sekaligus hingga 2029,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait perpanjangan insentif ini. Peraturan mengenai perpanjangan PPh Final 0,5% akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selama tujuh tahun. 

Setelah itu, wajib pajak harus menghitung PPh berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan mempercepat penyusunan revisi PP untuk memberikan kepastian aturan hingga 2029. “Segera disiapkan aturannya. Kan ini akan berlaku sampai 2029,” katanya.

Pemerintah berharap pemberian fasilitas pajak ini dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM di dalam negeri. 

“Kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tambah Airlangga.

Sesuai ketentuan, tarif PPh Final 0,5% berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan dalam negeri dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. 

Untuk Wajib Pajak badan, jangka waktu tarif final berbeda-beda: empat tahun untuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan; dan tiga tahun untuk perseroan terbatas.

Sebelumnya, tarif PPh Final UMKM ini hanya berlaku hingga akhir 2024, dan mulai 2025 seharusnya tidak lagi diterapkan tanpa adanya perpanjangan aturan. Dengan revisi PP ini, UMKM mendapatkan kepastian lanjutan hingga 2029.

16 September 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru

Share Button

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 terkait pelaksaaan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini mempertegas syarat dan tata cara kredit pajak yang dapat diperhitungkan, terutama bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Salah satu pokok perubahan ada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Aturan tersebut mengatur lebih rinci dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak, mulai dari:

  1. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  2. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  3. Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
  4. Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
  5. Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman.

Apabila kredit pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak dapat diperhitungkan dalam restitusi awal.

Di sisi lain, Pasal 7 juga direvisi dengan menambahkan ayat 4a. Ayat ini memerinci jenis pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh SPC dan KIK.

Nah, pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Perubahan juga menyentuh Pasal 11, khususnya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.

Bagi wajib pajak tertentu yang salah mencantumkan PPh Pasal 21 sehingga seolah-olah terjadi lebih bayar, restitusi tidak akan diberikan.

Kasus ini berlaku terutama untuk wajib pajak yang hanya memiliki satu pemberi kerja atau pensiun, tanpa pengurang zakat di luar pemberi kerja.

11 September 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

“Kejar Pajak ‘Ekonomi Hitam’ di 2026, Sri Mulyani Incar Pedagang Eceran”

Share Button

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dikenakan pungutan atau shadow economy akan gencar dilakukan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Bahkan, pemerintah telah menargetkan sejumlah sektor usaha yang selama ini disebut banyak aktivitas shadow economy-nya, yakni perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi oleh otoritas berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak. Shadow economy juga disebut dengan black economy, underground economy, ataupun hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyinggung pengejaran pajak untuk shadow economy demi mengejar target setoran pajak pada 2026 yang sebesar Rp 2.357,71 tanpa harus menaikkan tarif pajak apapun.

“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026, seperti dikutip Selasa (19/8/2026).

Untuk mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Comliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyinggung pengejaran pajak untuk shadow economy demi mengejar target setoran pajak pada 2026 yang sebesar Rp 2.357,71 tanpa harus menaikkan tarif pajak apapun.

“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026, seperti dikutip Selasa (19/8/2026).

Untuk mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Comliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

“Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut,” dikutip dari dokumen RAPBN 2026.

19 Agustus 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sikap tegas terhadap platform digital atau marketplace yang mangkir dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP memiliki kewenangan untuk mencabut penunjukan dan bahkan memutus akses marketplace yang tidak patuh.

Penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh 22 tidak bersifat permanen. Jika platform tidak lagi memenuhi kriteria, seperti omzet minimum atau jumlah trafik pengakses, maka DJP dapat mencabut status tersebut secara jabatan, atau atas permintaan pihak platform itu sendiri.

Namun, bila platform tetap ditunjuk tetapi tidak menjalankan kewajibannya, DJP berhak memberikan sanksi administratif, dan bila perlu melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut. Langkah ini dilakukan setelah pemberian teguran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun kewenangan pencabutan tertuang dalam Pasal 6 PER-15/PJ/2025, sedangkan ancaman pemutusan akses dijelaskan secara eksplisit dalam lampiran keputusan penunjukan (Diktum KETIGA).

“Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, selain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi beleid tersebut. 

Dengan kata lain, DJP bisa melakukan penindakan administratif hingga teknis terhadap platform digital yang tidak melaporkan, menyetor, atau memungut pajak sebagaimana mestinya.

Dengan peraturan ini, bukan hanya platform lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee yang diawasi, tetapi juga raksasa digital global seperti Amazon hingga Alibaba,  yang memiliki transaksi signifikan di Indonesia. 

Selama mereka memenuhi kriteria (misalnya omzet di atas Rp600 juta per tahun), mereka bisa ditunjuk dan dimintai pertanggungjawaban pajak.

14 Agustus 2025 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

1 2 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple