Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

Perlu upaya ekstra untuk dongkrak jumlah wajib pajak lapor SPT tahunan

Share Button

ONTAN.CO.ID – JAKARTA.Perlu upaya ekstra untuk mendongkrak jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Antara lain melalui kampanye dan himbauan secara langsung.
Sejauh ini, upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendorong kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan mereka membuahkan hasil. Hal itu terlihat dari jumlah wajib pajak yang melapor SPT tahunan mencapai 6,99 juta per hari Senin (18/3). Jumlah tersebut meningkat 15,7% dibandingkan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya kenaikan pelaporan SPT tahunan ini sebagai hal yang positif. “Kampanye dan sosialisasi sudah mulai efektif dan terasa hasilnya,” ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (18/3).
Meski begitu, Yustinus melihat untuk mencapai target rasio kepatuhan pelaporan SPT sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta, masih dibutuhkan upaya ekstra. Apalagi, target 85% meningkat cukup pesat dari rasio kepatuhan tahun lalu yang sebesar 71%.
Menurutnya, dua cara yang paling efektif adalah dengan melakukan kampanye dengan role model atau tokoh yang bisa menarik perhatian publik, seperti tokoh publik hingga tokoh agama.
Bahkan, Yustinus berpendapat bila presiden atau menteri dilaporkan menyampaikan SPT Tahunan, ini akan mempengaruhi masyarakat untuk turut serta menyampaikan SPT Tahunan.
“Ini menjadi seperti keteladanan. Kalau orang penting saja mau melapor, kenapa saya menunda-nunda. Psikologi itu bisa dimanfaatkan,” jelas Yustinus.
Upaya selanjutnya adalah dengan jemput bola atau langsung turun ke perusahaan atau instansi dan sentra perdagangan untuk memastikan masyarakat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.
Yustinus memandang, bila semua lini melakukan tugasnya dengan baik, maka target rasio kepatuhan 85% akan tercapai tahun ini.

20 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sebagian Peserta Amnesti Pajak Wajib Serahkan Lampiran Tambahan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anda merupakan program pengampunan pajak di tahun 2016-2017 lalu? Jika ya, jangan lupa menyampaikan laporan tambahan saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Laporan tambahan yang wajib diserahkan para peserta amnesti pajak itu adalah laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan.

Memang, tidak semua peserta wajb pajak terkena kewajiban penyerahan laporan tambahan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, dari sekitar 972.000 wajib pajak yang mengikuti amensti pajak, hanya sekitar 530.000 wajib pajak yang wajib menyampaikan laporan tambahan.

Sedang sekitar 431.000 wajib pajak merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta wajib pajak yang hanya deklarasi harta di dalam negeri, tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. “Sejauh ini, laporan dari peserta tax amnesty sudah masuk sekitar 80.000 wajib pajak,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Rabu (13/3).

Diperkirakan, jumlah laporan akan meningkat pesat jelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019. Tahun lalu, kepatuhan peserta tax amnesty menyampaikan laporan tambahan cukup tinggi. “Hampir 100%, hanya beberapa ribu yang tidak lapor, sebagian besar pensiunan yang memang deklarasi hartanya tidak besar dan tidak memiliki aktivitas sebagai sumber penghasilan,” tandas Hestu.

20 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan pajak e-commerce berlaku April, impor melalui e-commerce masih stagnan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan segera berlaku di April 2019 nanti. Namun sejauh ini, impor barang melalui e-commerce masih stagnan. Beleid yang mengatur e-commerce ini nantinya meliputi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor barang.
Meski akan segera berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, tidak ada lonjakan impor barang e-commerce hingga saat ini. “Sampai saat ini belum ada, masih normal. Begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan,” tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (19/3).

Berdasarkan data DJBC hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce sebesar Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI sebesar Rp 1,19 triliun.
Meski penerimaan impor lewat transaksi sistem e-commerce tak besar, tetapi Syarif menyoroti pola konsumerisme. “Itu kan menekan CAD kita. Impor dari e-commerce itu rata-rata barang konsumsi. itu kan menghabiskan devisa tanpa menghasilkan apa-apa,” ujar Syarif.
Berdasarkan data neraca perdagangan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu yang lalu, impor barang konsumsi pada Januari – Februari 2019 justru menunjukkan penurunan sebesar 18,77% dari US$ 2,74 miliar menjadi US$ 2,23 miliar.
Syarif mengakui, di era internet of things saat ini, pembelian barang melalui e-commerce semakin melonjak. Dia mengatakan, sampai saat ini perlakuan atas barang yang diimpor melalui e-commerce akan mendapatkan perlakuan sama seperti barang impor lain, atau dengan ketentuan pajak yang ada.
Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, impor barang e-commerce senilai diatas US$ 75 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang yang berlaku sama rata untuk semua jenis barang.
Importir juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 10% flat. Kemudian, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP). Adapun, nilai barang dibawah US$ 75 bebas bea masuk dan pajak.
“Jadi setiap nilai barang yang di atas US$ 75 FOB atau harga di luar negeri, maka barang tersebut dikanakan bea masuk dan bayar pajak. Kalau di bawah US$ 75 itu free,” tutur Syarif.

20 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak tengah memproses pengajuan tax holiday baru

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tengah memproses permohonan tax holiday oleh salah satu wajib pajak. Asal tahu saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, hingga Kamis lalu terdapat satu wajib pajak yang sudah mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi senilai Rp 5,5 triliun.
“Sedang dalam proses di kami. Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Hestu menerangkan, bila wajib pajak tersebut dinyatakan sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas oleh BKPM dan telah menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap ke Ditjen Pajak, maka Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan pemberian tax holiday.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018.
Lewat peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.
Hestu menyakini, adanya kesempatan dan kemudahan prosedur yang ditawarkan dalam aturan baru ini akan semain menarik minat investor. “PMK 150/2018 kita yakini akan semakin menarik minat investor karena semakin membuka kesempatan dan mempermudah prosedur untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday, baik dari sisi penurunan batasan investasi menjadi Rp 100 miliar, perluasan industri pionir menjadi 18, dan proses melalui OSS yang menjamin kecepatan dan kepastian,” jelas Hestu.

4 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dirjen Pajak sarankan wajib pajak sampaikan SPT sebelum 16 Maret

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.
“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019,”ujar Robert dalam keterangan tertulis yang dikirim via email, Sabtu (2/3).

Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.
Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya. Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.
Menurut Robert, perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya lebih mudah. Ia juga memuji karena sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Namun bila wajib pajak baru melaporkan SPTnya di akhir bulan, akan muncul beberapa kesulitan. Antara lain seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaikan e-filling, antrean panjang untuk penyampaikan secara manual.
Kemudian ada lagi kesulitan lainnya seperti pengenaan denda jika melewati batas penyampaikan 31 Marret. “Mulailah mempersiapkan penyampaikan SPT Anda dari sekarang,”pungkasnya.

4 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak tegaskan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab tiket pesawat mahal

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Harga avtur yang tinggi dianggap menjadi penyebab tingginya harga tiket pesawat. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sebesat 25% hingga 40% terhadap harga tiket pesawat. Namun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkis kesimpulan tersebut dan menyatakan PPN Avtur bukan satu-satunya penyebab harga tiket pesawat mahal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama justru membantah tingginya harya avtur disebabkan oleh PPN. “Selama ini avtur sudah terutang PPN 10%, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (13/2).

Dia menambahkan, tak hanya Indonesia, negara lain juga mengenakan pajak untuk avtur, sesuai dengan tarif PPN masing-masing. “Kalau itu terkait meningkatnya harga tiket pesawat dan lain-lain, mesti dilihat secara menyeluruh apa penyebabnya,” lanjut Hestu.
Hestu pun menerangkan, akhir-akhir ini tidak ada kebijakan perpajakan baru yang berkaitan dengan industri atau sektor penerbangan, sehingga menurutnya tidak adil bila kenaikan tiket pesawat dibebankan ke pajak.
Menurut Hestu, sebelum menetapkan kebijakan penurunan PPN untuk avtur, dia menyarankan supaya penyebab kenaikan harga tiket pesawat terbang dikaji dengan tepat dan komprehensif terlebih dahulu.

15 Februari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini alasan Pemprov DKI usulkan kenaikan pajak kendaraan baru

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan. Tarif pajak saat ini yakni 10%.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak bertujuan agar warga beralih menggunakan angkutan massal.

“Dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke transportasi massal, salah satu (tujuan)-nya itu,” ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Dengan tarif pajak yang tinggi, kata Faisal, harga pembelian kendaraan baru akan lebih mahal. Hal ini diharapkan membuat masyarakat urung membeli kendaraan baru dan memilih untuk menggunakan transportasi umum.
“Kalau beli mobilnya mahal, kan, orang malas beli mobil,” kata dia.
Di sisi lain, Faisal juga menyebut kenaikan tarif pajak BBN 1 ini berpotensi menambah penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. “Ini merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita,” ucap Faisal.
Kenaikan tarif pajak BBN 1 menjadi 12,5 persen sudah disepakati Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mengikuti kesepakatan tersebut.
Pemprov DKI sudah mengusulkan kenaikan tarif pajak BBN 1 dengan menyerahkan draf peraturan daerah (perda) ke DPRD DKI Jakarta. Namun, DPRD DKI belum membahasnya. Pemprov DKI berharap DPRD segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1.

13 Februari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Impor meningkat, e-commerce manfaatkan momentum sebelum aturan pajak berlaku

Share Button

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Impor barang oleh pedagang elektronik atau e-commerce melonjak di awal tahun. Hal ini tecermin dari penerimaan bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI) yang dicatat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dari impor barang e-commerce.
DJBC mencatat, sepanjang tahun lalu, penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce menyentuh Rp 1,19 triliun. Jika dipukul rata, penerimaan impor e-commerce setiap bulannya mencapai Rp 99,2 miliar di 2018. Sementara,di awal tahun ini, penerimaan dari impor e-commerce mencapai Rp 127,17 miliar hingga 10 Februari lalu.

Tingginya impor barang e-commerce ini terjadi menyusul rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Seperti yang diketahui, jika aturan ini berlaku, pelaku e-commerce wajib melaporkan seluruh catatan transaksinya, yang mencakup nilai pajak dari barang yang diperjualbelikan melalui platform tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)Yustinus Prastowo, menilai, peningkatan impor e-commerce mungkin terjadi dalam rangka memanfaatkan waktu sebelum aturan berlaku. “Bisa jadi karena mereka momentum itu, tapi bisa juga memang karena faktor tingginya permintaan dan konsumsi,” kata Yustinus, Selasa (12/2).
Selain itu, impor yang besar juga mungkin terjadi lantaran kondisi nilai tukar saat ini sudah jauh lebih menguat. Mumpung kurs rupiah terbilang stabil dan cenderung menguat, momentum ini juga dimanfaatkan importir untuk mengantisipasi risiko dan volatilitas di waktu mendatang, menurut Yustinus.
Di sisi lain, Yustinus juga menyoroti kenyataan bahwa saat ini, untuk memenuhi tingginya konsumsi terhadap barang e-commerce, Indonesia masih bergantung pada barang-barang dari negara asing. Hal ini tentu memerlukan perbaikan di tataran industri agar aktivitas perdagangan elektronik jangan hanya mengandalkan barang impor semata. “Tantangan kita adalah pada industri, jangan sampai hanya menjadi reseller, dan kita hanya menjadi market,” tandasnya.

13 Februari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Indonesia dan Swiss teken kerjasama MLA, bidik kejahatan pajak dan korupsi

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia (RI) via Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meneken perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2).
Ini merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah diteken Indonesia. Yakni dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Iran. Sedangkan bagi Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non Eropa.

Bagi Indonesia, perjanjian tersebut terbilang penting, mengingat Swiss merupakan pusat keuaungan terbesar di Eropa.
Apalagi pemerintah lewat program Nawacita menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya upaya melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam proses hukum pidana di negara peminta.
Perjanjian ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.
Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

6 Februari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan pajak e-commerce, DDTC: Yang diperlukan upaya kepatuhan saja

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.
Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai, aturan ini sejalan dengan prinsip menjamin level playing field. Apalagi, dengan tidak adanya jenis dan tarif pajak baru bagi e-commerce.

Artinya tidak ada tarif yang berbeda bagi pelaku usaha yang berdagang secara konvensional, e-commerce atau media sosial. Tetapi, pelaku usaha harus tunduk terhadap ketentuan pajak yang berlaku secara umum.
Bawono mengakui, aturan yang dibahas dalam PMK 210/2019 ini memang lebih ditujukan untuk membahas prosedur dan tata cara administrasi atas transaksi e-commerce. Meski begitu, menurut Bawono, aturan khusus untuk perdagangan di media sosial tak juga dibutuhkan.
“Yang diperlukan adalah upaya untuk meningkatkan kepatuhan saja. Dalam hal kepatuhan atas transaksi via media sosial, sosialisasi dan edukasi justru sangat dibutuhkan,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id Selasa (15/1).
Bawono pun mengatakan, penegakan kepatuhan pajak untuk pelaku usaha yang berdagang via media sosial pun akan berbeda dengan platform e-commerce, baik dari sisi tujuan pendirian maupun dari sisi sejauh mana penyedia platform media sosial tersebut mengetahui detail transaksi ekonomi yang dilakukan penggunanya. Mengingat, penyedia platform media sosial tidak bisa melakukan rekapitulasi data transaksi pengguna maupun mewajibkan adanya kepemilikan NPWP atau NIK.
Menurut Bawono, menganalisis big data dan memantau media sosial dengan tujuan profiling wajib pajak adalah hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
“Jika kepatuhan pajak melalui media sosial tidak ditegakkan, memang terdapat risiko adanya peralihan transaksi melalui socmed,” kata Bawono.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 15 16 17 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple