Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Share Button

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.
“Tidak ada aturan khusus untuk selebgram, tetapi aturan umum berlaku,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Gedung DPR, Rabu (6/1).

Saat ini, influencer memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Yakni diatur dalam PPh 21, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016.
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 antara lain Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak (WP) orang pribadi, Rp 4,5 juta untuk tambahan untuk WP yang kawin, Rp 54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Kemudian Rp 4,5 juta untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. “Kemudian di akhir tahun perlu menyampaikan SPT,” jelas Hestu.
Sehingga, Hestu menegaskan saat ini, baik youtuber dan selebgram melakukan pelaporan pajak secara pribadi tanpa pihak perantara seperti google dan instagram.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini respon pelaku usaha soal pajak e-commerce

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak.
Monika Rudijono, Chief Marketing Officer Lazada Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha. Apalagi atura yang ditujukan untuk pengembangan bisnis pelaku UKM secara online di Indonesia.

“Terkait dengan ketentuan perpajakan untuk e-commerce, kami sebagai pelaku bisnis e-commerce marketplace di Indonesia mendukung proses komunikasi yang sedang berjalan antara pemerintah dengan para stakeholder terkait,”ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).
Sementara, VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari aturan tersebut. Yang jelas, pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara melalui inovasi perpajakan seperti PBB online, Samsat online dan lainnya.
“Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan, Handaka Santosa, Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa menyambut baik aturan pajak e-commerce tersebut. Dirinya mengatakan dengan adanya perpajakan tersebut level of playing field atau tingkat persaingan bisnis ritel dengan e-commerce menjadi hampir setara.
Kendati dirinya masih mengkritisi aturan tersebut belum dibarengi dengan aturan lainnya seperti produk yang dijual harus berstandar SNI. “Pajak sudah jalan, tetapi kenapa separuh-separuh kalau peraturannya. Kalau di ritel itu ada PTSP produknya harus SNI, alau peritel kan produknya harus SNI,“ katanya.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang selalu sensitif

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang efektif berlaku per 1 April mendatang ini telah cukup lama diwacanakan, namun justru menuai kontroversi saat telah resmi diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara soal ini.
Sri Mulyani mengatakan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional. “Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan, yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Senin (14/1).

Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari, isu perpajakan selalu menjadi persoalan yang sangat sensitif di Indonesia. Tak heran, PMK tentang pengaturan pajak e-commerce mendulang pro dan kontra dari masyarakat saat ini.
“Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, langsung kepalanya ‘korslet’. Sudah tidak bisa berpikir dan diajak ngomong karena langsung takut dan khawatir,” tukasnya.
Padahal, Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati. Di sisi lain, juga menjaga agar kebijakan untuk mendorong perekonomian tak menghambat laju pertumbuhan investasi di dalam negeri.
“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.
Asal tahu saja, PMK Nomor 210 Tahun 2018 mengatur tentang perpajakan e-commerce. Beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Fokuskan Pemeriksaan ke WP Terindikasi Tidak Patuh

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan strategi penegakan hukum khusus untuk mengejar target penerimaan di tahun ini. Agar hasil penegakan hukum bisa efektif, Ditjen Pajak akan memfokuskan pemeriksaan ke wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan.

Strategi semacam dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 15/Pj/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan tahun lalu. Surat itu menginstruksikan seluruh pimpinan kantor pajak untuk membuat peta kepatuhan dan daftar sasaran prioritas penggalian potensi pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, Ditjen Pajak membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan yang bertugas melakukan pembahasan dan menentukan Wajib Pajak yang mana yang akan mereka pemeriksa berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

Ditjen Pajak juga melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan pasca tax amnesty. Caranya dengan membandingkan harta wajib pajak saat ini dengan sebelum tax amnesty, mulai dari data kepemilikan saham, kendaraan bermotor dan properti, dan lain-lain.

Pemeriksaan semacam ini, “Memberikan hasil yang efektif serta memberikan keadilan bagi WP yang sudah patuh,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Pemeriksaan pajak disebut Hestu turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga penerimaan pajak di tahun lalu tumbuh 14,32%. Angka itu lebih tinggi daripada pertumbuhan alamiah yang di atas kertas sebesar 8,3%, atau gabungan dari pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi 3,13%.

“Tax ratio baru 11,5% artinya masih cukup ruang untuk mempersempit tax gap dengan meningkatkan kepatuhan,” ujar dia. Selain melakukan penegakan hukum, seperti pemeriksaan, Ditjen Pajak juga akan melakukan penguatan pelayanan dan pengawasan untuk mencapai penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan senilai Rp 1.577,56 triliun. Angka itu meningkat 20,8% dari tahun 2018.

7 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kemkeu catat Shortfall pajak capai Rp 108,1 triliun di 2018

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Shortfall (defisit) pajak di tahun 2018 mencapai Rp 108,1 triliun. Angka ini lebih lebar dibandingkan proyeksi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan shortfall pajak di tahun ini berkisar Rp 73,1 triliun. Di mana, outlook penerimaan pajak diperkirakaan Rp 1.350,93 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun.
Sementara, hingga akhir Desember 2018, penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sebesar 92,4% dari target. Meski belum memenuhi target, tetapi penerimaan pajak ini masih tumbuh 14,32% dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2017 yang sebesar Rp 1.151,03 triliun.
Penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 64,7 triliun atau tumbuh 28,6% secara yoy dan penerimaan pajak non migas yang sebesar Rp 1251,2 triliun atau tumbuh 13,7%. “Ini pertumbuhan yang sangat kuat, mengingat pertumbuhan pajak non migas di tahun 2017 hanya 2,9%. Ini menggambarkan kegiatan kegiatan ekonomi di luar migas, menunjukkan momentum yang sangat positif,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/1).

Bila dirinci, penerimaan pajak non migas ini terdiri dari penerimana PPh non migas yang sebesar Rp 686,8 triliun atau tumbuh 15,1% yoy, pajak pertambahan nilai mencapai Rp 538,2 triliun atau tumbuh 11,9% yoy, pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 19,4 triliun atau tumbuh 15,9% yoy dan pajak lainnya mencapai Rp 6,8 triliun atau tumbuh 0,9% yoy.
Dengan adanya pertumbuhan penerimaan pajak, ratio pajak pun mencapai 11,5% atau meningkat 0,8% dari tahun 2017. “Ini berarti seluruh reformasi pajak yang kita lakukan makin menunjukkan hasil,” tutur Sri Mulyani.
Beberapa kebijakan pajak yang diterapkan di tahun 2018 adalah membangun kesadaran wajib pajak, meningkatkan basis pajak, menyempurnakan data dan sistem informasi perpajakan, memberikan insentif fiskal serta meningkatkan pelayanan dan efektivitas organisasi.
Sementara itu, penerimaan pajak di 2019 ditargetkan mencapai Rp 1.577,6 triliun. Artinya, pertumbuhan penerimaan pajak harus ditingkatkan sebesar 19,8% dari realisasi penerimaan tahun lalu.
Meski berupaya meningkatakan penerimaan pajak, namun Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap berhati-hati, sehingga momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. “Karena itu kita tetap menjaga tata kelola pengumpulan pajak, harus berdasarkan data yang baik dan akurat. Kita juga sampaikan ke pelaku usaha, selain mengumpulkan pajak, kita juga memberikan insentif yang cukup banyak,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan pihaknya tak akan menerapkan strategi khusus untuk mendongkrak penerimaan pajak. Dia mengatakan, DJP akan lebih fokus memperbaiki kinerja internal DJP dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

7 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

DDTC: Insentif pajak perlu dikaji mendalam agar belanja perpajakan tak sia-sia

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik.
Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan, sebagai upaya meningkatkan investasi dan mendorong ekonomi nasional, pemerintah memang perlu mempertimbangkan berbagai relaksasi ketentuan pajak.

Selain insentif pajak untuk properti mewah, pemberian PPnBm untuk kapal yacht, dan insentif untuk emiten, Bawono pun menilai pemerintah perlu mempertimbangkan adanya insentif super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi. Menurutnya, insentif pajak ini sudah banyak diterapkan banyak negara.
“Perlu pula mengembalikan esensi destination principle untuk ekspor jasa sebagai upaya untuk mengatasi defisit neraca perdagangan jasa, ataupun suatu relaksasi ketentuan wajib pungut bagi sektor-sektor yang mendukung program pembangunan nasional seperti farmasi,” tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (6/1).
Meski banyaknya insentif pajak yang perlu diberikan pemerintah, tetapi Bawono pun mengingatkan supaya ketentuan relaksasi dan insentif pajak tersebut dikaji secara mendalam. “Ini bertujuan supaya belanja perpajakan yang timbul tidak sia-sia karena bisa menciptakan efek pengganda yang besar dan mendukung daya saing,” tambah Bawono.
Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih menggodok berbagai aturan terkait insentif pajak yang akan diberikan. Perubahan aturan terkait insentif untuk properti mewah misalnya. Perubahan aturan yang menyangkut kenaikan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar serta penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1% masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu, perubahan aturan terkait penghapusan PPnBM kapal yacht sudah masuk dalam proleg 2019, dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini. Lalu, rencana insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik masih dalam kajian.

7 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Investasi Rp 100 Miliar di KEK Bakal Dapat Tax Holiday

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI untuk mendorong investasi asing masuk ke Tanah Air. Salah satu kebijakan dalam paket itu adalah libur bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dalam waktu tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018. Sebelumnya kebijakan tax holiday diatur dalam PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan dalam aturan anyar ini, investasi dengan besaran minimal Rp 100 miliar pun akan mendapatkan fasilitas tax holiday dengan catatan usaha dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus alias KEK.

“Ada yang tanya lagi, bagaimana caranya di bawah Rp 100 miliar juga mendapat insentif fiskal. Kita mendorong pemberian untuk mini tax holiday untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” kata dia, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dia menjelaskan untuk investasi minimal Rp 100 miliar dengan kegiatan utama di KEK akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk 5 tahun sampai 20 tahun.

“Itu untuk yang minimal Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh untuk 5 tahun sampai 20 tahun, 100 persen, kalau kegiatan utamanya di KEK,” jelas dia.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan fasilitas mini tax holiday bagi investasi antara Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar di KEK.

“Sedangkan yang investasi lebih kecil, Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh, 5 tahun sebesar 50 persen,” tandasnya.

Sebelumnya fasilitas tax holiday dengan besaran 100 persen diberikan untuk investasi Rp 500 miliar sampai di atas Rp 30 triliun. Untuk investasi antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar mendapatkan fasilitas mini tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

PLN Berikan Akses Pajak ke DJP

Share Button

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Perero) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perpajakan, dengan mengintegrasikan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, melalui integrasi ini DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan. Hal ini tentunya akan memudahkan PLN melakukan kewajiban administrasi perpajakan.

“Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan kami nanti-nantikan. Hal ini akan meningkatkan transparansi perusahaan dan otomatis memberi sinyal kepada para vendor atau supplier bahwa bisnis PLN harus patuh pada perpajakan. Integrasi ini tentunya juga akan mendukung perbaikan administrasi perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia akan semakin baik,” kata Robert, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto menjelaskan,‎ integrasi data ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Desember 2016.

Hal ini bertujuan meningkatkan Tax Compliance dari Wajib Pajak BUMN dan transparansi, serta akuntabilitas transaksi perpajakan di BUMN. Integrasi data perpajakan juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan Negara dari sektor perpajakan.

“PLN menyambut baik Program Integrasi Data Perpajakan ini. Kami berharap, integrasi data perpajakan ini menjadikan PLN lebih fokus dalam menjalankan proses bisnisnya yaitu menyediakan dan mempertahankan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah RI serta meminimalkan potensi timbulnya sengketa sehinga dapat menekan cost of compliance serta merupakan akses terhadap sistem informasi perpajakan BUMN,” jelas Sarwono.

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan insentif pajak industri terlibat di vokasi belum juga terbit

Share Button

KONTAN.CO.ID – MALANG. Pemerintah masih menggodok aturan insentif pajak alias super deductible tax bagi industri yang bekerja sama dengan lembaga pengembangan (riset) dan pelatihan vokasi digital. Tarif yang didapat sebuah perusahaan bisa mencapai 200% di sektor pendidikan vokasi.
Sedangkan bagi perusahaan yang terlibat di sektor R&D atau pusat inovasi mendapat pengurangan sampai 300%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif ini untuk menarik minat investor bekerja sama dengan lembaga pengembangan dan pelatihan vokasi digital. Kedua lembaga juga dapat memperluas indikator kerja sama.

Indikator kerja sama ini misalnya, industri bersedia menempatkan pelajar praktik, menyediakan tenaga didik untuk melengkapi keterampilan pelajar, memberi kesempatan menyewa sejumlah peralatan yang dibutuhkan, dan menerima lulusan lembaga pengembangan dan pelatihan vokasi bekerja di industri.
“Jangan nanti industri merasa kerja sama ini beban tambahan. Jadi kalau industri keluarkan Rp 10 juta pemerintah ganti Rp 20 juta, ” kata Darmin di SMKN 4 Malang, Kamis (13/12).
Rencana Darmin, insentif ini dapat direalisasikan pada awal tahun mendatang. Seluruh industri baik swasta dan BUMN diharapkan wajib melaksanakan aturan ini.
“Tidak serta merta wajib dilihat dulu arahnya karena industri Indonesia juga tidak kuat-kuat amat, ” kata Darmin.
Asal tahu saja, aturan pemberian insentif pajak ini semestinya sudah terbit pertengahan tahun ini. Namun sampai saat ini, pemerintah belum juga menerbitkannya.

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pengamat pajak: PMK No. 150/2018 masih bisa tarik investasi baru

Share Button

KONTAN.CO.ID – BOGOR. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 27 November 2018.
Dengan perubahan ini, industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan perubahan aturan ini, maka investasi baru di Indonesia akan bisa bertambah. Namun, dia menilai melihat potensi nilai investasinya tidak akan meningkat secara signifikan.
“PMK No. 150/2018 kurang besar dari sisi sektor dan ukurannya. Dari sisi jumlah wajib pajak akan banyak tetapi nilai investasinya mungkin lebih kecil,” tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (11/12).
Memang dalam PMK No. 35/2018, wajib pajak yang bisa menikmati fasilitas tax holiday adalah industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar.
Sementara, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 12 wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday dengan total rencana investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018.
Yustinus menilai dengan perluasan cakupan sektor dan kriteria yang dipermudah dari PMK sebelumnya, maka penambahan investasi baru dari sisi kuantitas memang suatu hal yang wajar. “Semoga berlanjut dan terus diperkuat dengan perbaikan-perbaikan lain,” kata Yustinus.

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 16 17 18 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple