Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

3,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT 2017

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 3,9 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017 sampai Kamis ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, jumlah Wajib Pajak yang melapor SPT pada tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu. Untuk diketahui, pada periode yang sama tahun lalu baru ada 2 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Sekarang ini SPT yang masuk sudah 3,9 juta. Jadi sudah ada 3,9 juta Wajib Pajak yang melapor,” kata Robert, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dari jumlah yang telah melapor tersebut, Robert menyimpulkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat selaku Wajib Pajak meningkat.

“Efektif, buktinya pertumbuhan rasio kepatuhan penyampaian SPT over the years kan tumbuh. Itu karena kesadaran dan bukan karena sanksi Rp 100 ribu. Tapi bisa juga karena sanksi apabila enggak melaporkan SPT bakal diperiksa,” ‎tutur Robert.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno menuturkan, tingkat kepatuhan ‎Wajib Pajak membaik setelah pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut terbukti dengan adanya pertumbuhan perolehan pajak.

“Lebih baik, dari indikator pertumbuhannya juga udah bagus. Jadi ya saya berharap setelah nanti makin lebih baik,” ujarnya.

13 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penerimaan Pajak Capai Rp 156,8 Triliun hingga Awal Maret

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp 156,8 triliun atau 11,32 persen hingga 7 Maret 2018, dari target perolehan pajak tahun ini Rp 1.424,7 triiun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan, capaian pajak dari Januari sampai 7 Maret 2018 sebesar Rp 156,8 triliun. Pencapaian pajak tersebut tumbuh 19,06 persen, dari periode yang sama pada tahun lalu, di luar Pajak Penghasilan (PPh)‎ minyak dan gas bumi (Migas).

“PBB memang cenderung turun, PPh migas belum setor saja ini. Tapi secara total growth-nya 19,06,” kata Robert, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Penerimaan negara dari pajak sampai 7 Maret 2018 tersebut terdiri dari PPh nonmigas, sebesar Rp 88,7 triliun, atau 10,8 persen dari target. PPh nonmigas tumbuh 20,26 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 67 triliun atau 12,3 persen dari target. PPN dan PPnBM tumbuh 18,37 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Pajak Bumi Bangunan (PBB) tercatat minus Rp 133,9 miliar, atau 0,77 persen dari target. PBB mencatatkan pertumbuhan minus 134,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

‎Pajak lainnya sebesar Rp 1,2 triliun, atau 12,7 persen dari target. Pajak lainnya tumbuh 28,28 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Robet menyatakan, capaian pajak hingga 7 Maret 2018 sangat baik‎. Dia berharap setiap bulan capaian tersebut terus membaik sehingga dapat meringankan tugas instansinya dan target pajak tercapai.

‎”Ini baguslah, semoga terus-terusan setiap bulan sehingga kerjaan kita lebih ringan,” ujar dia.

Awal Tahun Setoran Perpajakan Rp 82 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dan bea cukai mencapai Rp 82,5 triliun hingga 31 Januari 2018. Angka ini tumbuh 11,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya atau 5,1 persen dari target yang sebesar Rp 1.618,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Sri Mulyani menjelaskan, hingga 31 Januari 2018, PPh nonmigas tercatat sebesar Rp 41,7 triliun, atau tumbuh 14,9 persen. Untuk PPN dan PPnBM, tercatat mencapai Rp 32,3 triliun atau tumbuh 9,4 persen yang didorong oleh konsumsi dan kinerja impor.

Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp 4,5 triliun atau tumbuh 1,2 persen. Hal ini sejalan dengan masih tingginya harga minyak mentah Indonesia (ICP).

“Penerimaan PPh nonmigas tanpa tax amnesty, maka growth-nya itu mencapai 16,3 persen. Kalau dengan tax amnesty dengan 14,9 persen. PPN dan PPnBM tahun lalu tumbuh cukup tinggi, tahun ini pertumbuhannya pada Januari 9,4 persen, dan untuk PBB masih negatif 121,3 persen,” ujar dia saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Dengan demikian, Sri Mulyani menyebut, total penerimaan yang dikumpulkan Ditjen Pajak mencapai Rp 78,94 triliun hingga 31 Januari 2018. Realisasi tersebut meningkat 11,17 persen dibanding periode yang sama 2017 sebesar Rp 71,01 triliun.

“Kalau tanpa tax amnesty peningkatannya (penerimaan pajak) 11,88 persen,” ujar dia.

Sementara untuk setoran cukai hingga 31 Januari 2018 tercatat sebesar Rp 400 miliar atau tumbuh 48,3 persen. Kemudian bea masuk tercatat Rp 2,8 triliun atau tumbuh 13,7 persen dan penerimaan bea keluar Rp 400 miliar atau tumbuh 18,4 persen.

Menurut Sri Mulyani, yang paling menggembirakan dari data ini yaitu pertumbuhan penerimaan dari PPh Orang Pribadi sebesar 33,18 persen dan PPh Badan yang tumbuh 43,66 persen. Hal ini menunjukkan rasio pajak terus mengalami peningkatan.

“PPh pasal 21 kita growth-nya di Januari 16,09 persen, tahun lalu hanya 5,12 persen. PPh Orang Pribadi growth-nya mencapai 33,18 persen kalau dibanding tahun lalu hanya 3,92 persen. Yang lebih spektakuler adalah PPh Badan, kalau dilakukan ijon pasti Januari drop. Makanya kita mendapatkan -43,36 persen tahun lalu. Tahun ini peningkatannya 43,66 persen,” terangnya.

“Untuk PPh 22 impor growth-nya 26,83 persen, tahun lalu 9,37 persen. PPN impor 24,90 persen dan tahun lalu 20,21 persen. PPnBM growth-nya 32,65 persen, tahun lalu -46,42 persen” tandas Sri Mulyani.

13 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Menteri Jonan: Layanan Kantor Pajak Kini Sudah Seperti di Hotel

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada saat ini sudah jauh lebih baik diban‎dingkan 30 tahun lalu.

Menurut dia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah tidak lagi menakutkan dan kaku seperti dulu. Bahkan sekarang KKP sudah seperti hotel dengan pelayanan yang ramah.

“Saya sekarang kalau ke kantor pajak itu kaya ke hotel. Jadi sangat friendly. Kalau dulu kan enggak,” ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Namun demikian, Jonan tetap memberikan masukan kepada DJP agar bisa lebih baik lagi. Salah satunya soal sosialisasi perpajakan yang harus terus ditingkatkan.

“Kalau misalnya tenaganya ada, ya mungkin sosialisasi lebih banyak. Itu saja,” kata dia.

Selain itu, Jonan juga meminta DJP terbuka terhadap masukan dan keluhan dari wajib pajak. Dengan demikian bisa menjadi bahan evaluasi guna membangun tata kelola perpajakan yang lebih baik.

“Kalau keluhan pasti ada satu dua. Tapi saya kira teman-teman di DJP secara keseluruhan pelayanannya makin lama juga makin bagus,” tandas dia.

Lapor SPT

Diberitakan sebelumnya, Menteri Jonan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017, pagi ini di Kantor Kementerian ESDM.

Jonan mengatakan, pelaporan SPT sekarang sudah jauh berbeda dengan puluhan tahun lalu. Saat ini, masyarakat bisa melaporkan SPT-nya dengan mudah dan cepat.

Menurut dia, jika dulu wajib pajak ingin melapor SPT atau mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus datang ke kantor pajak. Tetapi sekarang bisa dilakukan secara online.

“Kalau 30 tahun lalu mau ngurus NPWP arus ke kantor pajak. Sekarang tidak usah. Pakai internet juga bisa,” kata dia.

6 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Banyak Terima Honor, Jonan Butuh Waktu 1 Jam untuk Lapor SPT Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 melalui e-Filling.

Namun, Mantan Direktur Utama KAI‎ ini mengaku membutuhkan waktu 1 jam untuk melakukan pelaporan ini. Sebab dia harus menghitung keseluruhan penghasilannya. Selain mendapatkan gaji sebagai menteri, Jonan juga memperoleh honor dari kegiatan yang dia lakukan.

“Ya 1 jam lah. 1 jam itu begini, menteri itu penghasilannya kecil, gampang. Cuma kadang terima honor ini, honor itu. Itu kecil-kecil juga, tapi jumlahnya enggak banyak, jadi lama,” ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Namun dirinya enggan menyebut total penghasilan yang diterima per tahun. Menurut Jonan, hal tersebut merupakan rahasia, bukan hanya bagi dirinya tetapi juga wajib pajak yang lain. ‎”Itu rahasia,” lanjut dia.

Selain itu, Jonan juga mengaku tidak pernah menggunakan jasa konsultan untuk mengurus kewajiban pajaknya. Sebab, Jonan juga pernah berprofesi sebagai konsultan pajak puluhan tahun lalu. “Loh saya 30 tahun lalu itu saya konsultan pajak,” tandas dia.

DJP Terima 3,2 Juta Lampiran SPT
Direktorat Jendral Pajak (DJP) terus mengingatkan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengenai penghasilan dan kekayaannya.

Hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 yang masuk tercatat sekitar 3,2 juta. Penyampaian SPT ini dilakukan secara elektronik menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72 persen dan secara manual sebesar 28 persen.

“Jumlah penyampaian SPT hingga tanggal 5 Maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yaitu naik lebih dari 51 persen,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantornya, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017, dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Roberta menambahkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.

“Namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” dia .

6 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Klarifikasi Ditjen Pajak soal Pelaporan Rekening Warisan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklarifikasi soal kabar pelaporan warisan yang belum dibagi berupa rekening keuangan.

Ditjen Pajak menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Aksses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan (LK) wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan merupakan saldo rekening. Ini termasuk saldo rekening milik warga negara asing (WNA) yang sudah meninggal. Rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah yang disebut dengan warisan yang belum dibagi.

“Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Adapun dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Hal itu karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh adalah rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh final pasal 4 (2)Selain itu, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan.

Dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pengurus warisan tersebut.”Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Oleh karena itu, Hestu mengatakan masyarakat tak perlu khawatir karena Ditjen Pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.”Pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI,” kata dia.

6 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kepatuhan Pajak Masih Rendah Pengaruhi Penerimaan Negara

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Tren shortfall atau minusnya pencapaian penerimaan pajak, diprediksi kembali berlanjut pada tahun ini. Meskipun realisasi pajak yang diterima pada Januari 2018 tercatat sebagai yang terbesar dalam empat tahun terakhir, namun beberapa faktor seperti rendahnya rasio penerimaan pajak (tax ratio) masih akan membuat target perolehan pajak negara tahun ini negatif dari target.

Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, tax ratio turut dipengaruhi oleh faktor elastisitas pajak atau tax buoyancy. Dia mengatakan, angka ideal dari tax buoyancy adalah 1, atau berimbangnya perolehan produk domestik bruto (PDB) dengan skor penerimaan pajak.

“Tapi, tax buoyancy kita kurang dari 0,8 pada 2017. Mungkin cuma kisaran 0,5 atau 0,6. Artinya, 1 persen pertumbuhan PDB enggak diikuti pertumbuhan penerimaan pajak yang 0,5 persen,” tukas dia di Jakarta, seperti dikutip Jumat (23/2/2018).

Bawono menyebutkan, kurangnya faktor elastisitas pajak akan menyebabkan penurunan rasio penerimaan pajak negara. Tax ratio Indonesia sendiri pada 2017 menurun dari tahun sebelumnya, yakni dari 11,3 persen jadi 10,7 persen.

Dia melanjutkan, hal tersebut patut diwaspadai, lantaran target reformasi pajak untuk tax ratio adalah sebesar 15 persen. “Sekarang baru 10,8 persen, itu masih agak jauh. Padahal tax ratio idealnya minimal 12,75 persen,” sebutnya.

Sebelumnya Bawono sempat mengkaji, target pajak 2018 sebesar Rp 1.423,9 triliun dianggap sulit tercapai. Itu lantaran realisasi penerimaan pajak pada 2017 maksimal hanya Rp 1.145 triliun. Dia juga memprediksi, estimasi penerimaan pajak tahun ini ada di kisaran Rp 1.219,2 triliun sampai Rp 1.242,1 triliun, atau terjadi shortfall Rp 181,8 triliun.

Lebih lanjut ia menduga, penyebab terjadinya tren shortfall tersebut lantaran lemahnya kebijakan pajak, atau rendahnya kepatuhan pajak para Wajib Pajak (WP). Itu turut tercermin dari data penerimaan pajak negara yang tidak elastis dengan pertumbuhan ekonominya.

“Kalau mau target tax ratio 15 persen tercapai, perbaiki dulu tax buoyancy. Itu mencerminkan seberapa elastis pertumbuhan penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.

Setoran Perpajakan Rp 82 Triliun pada Awal 2018

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dan bea cukai mencapai Rp 82,5 triliun hingga 31 Januari 2018. Angka ini tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau 5,1 persen dari target yang sebesar Rp 1.618,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Sri Mulyani menjelaskan, hingga 31 Januari 2018, PPh nonmigas tercatat sebesar Rp 41,7 triliun, atau tumbuh 14,9 persen. Untuk PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp 32,3 triliun atau tumbuh 9,4 persen yang didorong oleh konsumsi dan kinerja impor.Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp 4,5 triliun atau tumbuh 1,2 persen. Hal ini sejalan dengan masih tingginya harga minyak mentah Indonesia (ICP).

“Penerimaan PPh nonmigas tanpa tax amnesty, maka growth-nya itu mencapai 16,3 persen. Kalau dengan tax amnesty dengan 14,9 persen. PPN dan PPnBM tahun lalu tumbuh cukup tinggi, tahun ini pertumbuhannya pada Januari 9,4 persen, dan untuk PBB masih negatif 121,3 persen,” ujar dia saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Dengan demikian, Sri Mulyani menyebut, total penerimaan yang dikumpulkan Ditjen Pajak mencapai Rp 78,94 triliun hingga 31 Januari 2018. Realisasi tersebut meningkat 11,17 persen dibanding periode yang sama 2017 sebesar Rp 71,01 triliun.

“Kalau tanpa tax amnesty peningkatannya (penerimaan pajak) 11,88 persen,” ujarnya.

Sementara untuk setoran cukai hingga 31 Januari 2018 tercatat sebesar Rp 400 miliar atau tumbuh 48,3 persen. Kemudian bea masuk tercatat Rp 2,8 triliun atau tumbuh 13,7 persen dan penerimaan bea keluar Rp 400 miliar atau tumbuh 18,4 persen.

Menurut Sri Mulyani, yang paling menggembirakan dari data ini yaitu pertumbuhan penerimaan dari PPh Orang Pribadi sebesar 33,18 persen dan PPh Badan yang tumbuh 43,66 persen. Hal ini menunjukkan rasio pajak terus mengalami peningkatan.

“PPh pasal 21 kita growth-nya di Januari 16,09 persen, tahun lalu hanya 5,12 persen. PPh Orang Pribadi growth-nya mencapai 33,18 persen kalau dibanding tahun lalu hanya 3,92 persen. Yang lebih spektakuler adalah PPh Badan, kalau dilakukan ijon pasti Januari drop. Makanya kita mendapatkan -43,36 persen tahun lalu. Tahun ini peningkatannya 43,66 persen,” terangnya.

“Untuk PPh 22 impor growth-nya 26,83 persen, tahun lalu 9,37 persen. PPN impor 24,90 persen dan tahun lalu 20,21 persen. PPnBM growth-nya 32,65 persen, tahun lalu -46,42 persen” tandas Sri Mulyani.

28 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Lapor SPT Paling Telat 31 Maret, Ditjen Pajak Kirim Email ke 12 Juta WP

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agresif mengirimkan imbauan dalam bentuk surat elektronik (email). Jumlah email yang disebar untuk lebih dari 12 juta Wajib Pajak (WP).

Mungkin Anda adalah salah satu WP yang mendapatkan email ”cinta'” tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan email berisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017 dikirim ke lebih dari 12 juta WP.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agresif mengirimkan imbauan dalam bentuk surat elektronik (email). Jumlah email yang disebar untuk lebih dari 12 juta Wajib Pajak (WP).

Mungkin Anda adalah salah satu WP yang mendapatkan email ”cinta'” tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan email berisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017 dikirim ke lebih dari 12 juta WP.

Sasaran E-filing

Dia beralasan kini sasaran atau target kepatuhan pajak maupun dalam pelaporan SPT Pajak menggunakan e-filing adalah WP Badan dan WP OP non karyawan, bukan WP OP karyawan.

“WP OP karyawan sebagian besar menyampaikan SPT Tahunan nihil karena sudah dipotong PPh Pasal 21. Kita tetap mendorong mereka untuk e-filing, tapi tidak menjadi sasaran target e-filing,” Hestu Yoga menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia menyebutkan email imbauan pelaporan SPT Pajak Tahun 2017 dikirimkan kepada jutaan WP, baik yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun yang tidak ikut.

“Untuk (peserta) tax amnesty ada 1.031.291 penerima, dan untuk recipient reminder SPT ada 4.460.814 penerima. Dikirimkan secara gradual sebagai pengingat (lapor SPT Pajak),” pungkasnya.

28 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Cegah Pelarian Pajak, Pemerintah Godok Peraturan Baru

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Memasuki 2018, persoalan pajak masih menjadi masalah bersama dari berbagai negara di dunia. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional kini tengah mempersiapkan aturan mengenai pencegahan pelarian pajak dalam bentuk Mandatory Disclosure Recruitment (MDR).

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan tersebut.

“Sedang dalam proses, untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan menyangkut MDR,” ujarnya pada acara “2018 Taxation Policy Outlook” di Auditorium LEPM FEB UI Salemba, Kamis (1/2/2018).

MDR merupakan implementasi aksi dari kebijakan pencegahan penggerusan pendapatan dan pengalihan profit, atau Base Erosion and Profiting Shiftint (BEPS).

Sebanyak 97 negara dan yuridiksi, termasuk Indonesia, sudah berkomitmen untuk mencegah BEPS demi kepentingan perpajakan.

Tak Hanya Wajib Pajak

Di dalam MDR, John menambahkan, wajib pajak (WP) beserta promotornya, seperti pengacara atau perbankan, diminta untuk melaporkan model tax planning mereka kepada otoritas pajak.

“Tidak hanya wajib pajak saja yang diwajibkan melapor, tapi juga promotornya, untuk men-disclose kepada kantor pajak mengenai model-model tax planning-nya,” tutur dia.

“Nanti kantor pajak akan menentukan, boleh atau tidak skema itu dipakai. Tapi kalau kategori aggressive tax planning, itu tidak boleh,” tambahnya

Terkait agressive tax planning, ia menilai bahwa itu sangat berbahaya bagi negara, karena dapat menyebabkan basis perpajakan suatu negara tergerus.

John berharap, skema MDR yang sudah diterapkan oleh beberapa negara maju dunia juga dapat dipakai di Indonesia. “Indonesia bukan mau coba-coba, kita ingin melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen kita sebagai masyarakat internasional,” pungkasnya.

14 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Berapa Pajak yang Harus Dibayar Pekerja Lepas?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk melek pajak. Karena pajak tidak cuma berlaku bagi para karyawan biasa. Seorang freelancer pun harus memahami seluk beluk pajak.

Coba bayangkan situasi berikut. Bagaimana bila suatu waktu ada seorang klien yang meminta Anda untuk mengirimkan invoice pembayaran beserta pajaknya? Bisa-bisa Anda kalang kabut karena tidak mengerti soal pajak. Tapi, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah seorang freelancer juga wajib membayar pajak?

Freelancer sendiri memiliki definisi yang cukup luas. Hal itu tergantung dari perspektif Anda dalam melihat profesi freelancer.

Terkait pembayaran pajak, itu juga tergantung dari kondisi dan jenis pekerjaan lepas Anda. Karena itu, supaya Anda bisa memahami, silahkan menyimak ulasan berikut seperti ditulis Swara Tunaiku.

Jenis pekerjaan lepas yang terkena pajak

Meskipun freelance memiliki definisi luas, ada satu hal utama yang perlu Anda tahu. Pada dasarnya, pemahaman masyarakat awam terkait freelance ternyata jauh berbeda dari dunia pajak.

Dalam dunia pajak, Anda tetap dianggap punya pekerjaan walaupun Anda tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.

Sebab, pada dasarnya Anda menghasilkan uang dari pekerjaan yang Anda lakukan. Karena itu pula, Anda tetap dikenai pajak dan wajib untuk melapor setiap tahunnya.

Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, antara lain sebagai berikut.

1. Peneliti, pengarang, dan penerjemah

2. Pengawas

3. Agen asuransi

4. Olahragawan

5. Agen iklan

6. Perantara

7. Pengawas

8. Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai

9. Pengajar, penasihat, penyuluh penceramah, dan penasihat

10. Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara

11. Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya

12. Petugas penjaja barang dagangan.

Dengan melihat daftar profesi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan. Dunia pajak mengartikan freelancer sebagai individu yang bekerja namun tidak terikat pada perusahaan tertentu atau pihak lainnya. Seorang pekerja lepas merupakan sosok yang bebas saat melakukan pekerjaannya.

Freelancer dan jenis pajak

Jenis pajak yang berlaku terhadap freelancer adalah pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Penyetoran pun harus dilakukan secara mandiri yakni oleh freelancer itu sendiri. Jadi, Anda terbebas dari pengurusan surat khusus, kecuali bila Anda terlambat melapor.

Freelancer wajib menyetor dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pajak yang dimaksud adalah semua penghasilan yang dikenai wajib pajak.

NPPN sendiri digunakan untuk menghitung PPh 25/29 yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah omzet kotor yang tidak melebihi Rp 4,80 miliar per tahun. Selama tiga bulan, Anda wajib untuk melapor di Kantor Pelayanan Pajak dari tahun pajak.

Menghitung pajak

Karena Anda melakukannya serba sendiri, maka Anda perlu mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Pada umumnya, besaran pajak bisa dilihat berdasarkan kriteria berikut:

1. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi (Bandung, Palembang, Medan, Semarang, Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, dan Pontianak);

2. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi lain;

3. Daerah lainnya.

Memahami lewat ilustrasi

Anda belum menikah serta bekerja sebagai konsultan pendidikan di Jakarta. Penghasilan bulanan Anda adalah Rp 10 juta dari profesi tersebut.

Untuk menghitung pajak, Anda bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

– Penghasilan netto= Penghasilan Bruto dalam setahun x 50 persen (D.K.I. Jakarta)

– Penghasilan Netto= Rp 120 juta x 50 persen= Rp 60 juta

– Penghasilan Kena Pajak (PKP)= Penghasilan Netto – PTKP=Rp 60 juta – Rp54 juta (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi)= Rp 6 juta.

– PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun= 5 persen x Rp 6 juta= Rp 300 ribu.

Dengan formula tersebut, Anda kini sudah mengetahui berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan dari penghasilan sebagai pekerja lepas. Bayarlah pajak Anda untuk kemajuan bangsa.

14 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP Incar Target Kepatuhan Pajak dari WP Badan dan Non Karyawan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku target kepatuhan pajak pada tahun ini menyasar Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Hal tersebut dikarenakan tergerusnya jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 untuk WP Orang Pribadi Karyawan karena kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama mengaku belum menetapkan target kepatuhan pajak di 2018. Alasannya, DJP ingin melihat jumlah WP yang wajib melaporkan SPT Tahun Pajak 2017 yang disampaikan pada 2018.

“Target kepatuhan belum kita tetapkan, karena sedang kita cek jumlah WP yang wajib SPT Tahunan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Hestu Yoga menambahkan, DJP melihat SPT Tahunan Pajak yang dilaporkan WP ternyata banyak yang penghasilan netto-nya di bawah PTKP, terutama WP Orang Pribadi Karyawan.

“Itu terkait kenaikan PTKP beberapa tahun terakhir,” ucapnya.

Untuk lebih meningkatkan kualitas pengukuran kinerja kepatuhan, kata dia, DJP akan menekankan target untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi Non Karyawan.

“Kita tekankan targetnya nanti untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi Non Karyawan guna lebih meningkatkan kualitas pengukuran kinerja kepatuhan,” papar Hestu Yoga.

Data DJP menyebut, rasio kepatuhan WP pada tahun lalu sebesar 72,60 persen atau 96,8 persen dari patokan target yang sebesar 75 persen.

Sedangkan realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 di tahun lalu menurun dibanding periode penyampaian 2016 sebanyak 12,74 juta SPT.

Penurunan itu karena pemerintah menaikkan batasan gaji bebas pajak dari Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Ingat, Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2018

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau beberapa hal kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan Usaha terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.

Hestu Yoga Saksama mengaku, sudah ada WP Orang Pribadi yang menyerahkan SPT Tahun Pajak 2017 di periode Januari dan Februari ini.

“Memang sudah banyak WP Orang Pribadi yang lapor SPT Pajak 2017, tapi belum terlihat antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

DJP, diakui Hestu Yoga, siap melayani masyarakat dalam pelaporan SPT sesuai kondisi di lapangan. Oleh karenanya, DJP mengimbau beberapa hal kepada WP.

Pertama, menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT tahunannya.

“Kedua, demi kenyamanan WP, tidak menunggu batas akhir penyampaian SPT Pajak pada akhir Maret 2018. Serta ketiga, memanfaatkan saluran DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing,” jelas dia.

14 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 22 23 24 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple