Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

Revisi Pajak Otomotif, Mobil Sedan Tak Lagi Jadi Barang Mewah

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merevisi struktur perpajakan di industri otomotif. Salah satunya yaitu meminta penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk mobil jenis sedan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, selama ini produsen otomotif di dalam negeri enggan memproduksi sedan salah satu karena ada pengenaan PPnBM. Hal ini juga membuat harga sedan yang diproduksi di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan produksi negara lain seperti Thailand.

Namun jika tarif PPnBM ini bisa diturunkan dan setara dengan produk mobil jenis lain, diharapkan produsen otomotif mau memproduksi sedan di dalam negeri. Selain itu, harga sedan juga akan lebih terjangkau untuk pasar Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa mendorong produksi sedan di Indonesia. Sehingga sedan tidak lagi jadi barang mewah,” ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Saat ini, sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30 persen. Padahal mobil penumpang jenis lain seperti minibus atau MPV yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.

‎Menurut dia, saat ini usulan penurunan tarif PPnBm sedan masih dibicarakan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Airlangga menargetkan, usulan tersebut disetujui pada kuartal I 2018 sehingga bisa segera diterapkan.

“Sudah dimasukkan ke Kemenkeu, ini masih dibicarakan. Mungkin kuartal I ini bisa diselesaikan. (Usulan) sudah masuk dari tahun kemarin,” ujar dia.

Kemenperin Minta Pajak Mobil Sedan Turun

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan diturunkan. Hal ini untuk genjot ekspor mobil sedan.

Airlangga mengatakan, permintaan mobil sedan di luar negeri cukup tinggi. Momen tersebut perlu dimanfaatkan dengan mengekspor sedan yang diproduksi di dalam negeri.

“Di luar memang sedan. SUV dan MPV itu Indonesia yang suka, sedangkan negara lain family-nya kecil,” kata Airlangga, di sela diskusi Membangun Industri Nasional Berkelanjutan, di Jakarta, 27 November 2017.

‎Untuk mendorong produsen memproduksi sedan, maka dia meminta PPnBM mobil sedan diturunkan ke Kementerian Keuangan, agar harga mobil sedan yang diproduksi di Indonesia oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) bisa bersaing.

‎”Makanya kita lagi minta turun PPnBM untuk sedan. Jadi kalau PPnBM untuk sedan turun, produksi sedan di Indonesia akan meningkat, dengan itu ekspor akan meningkat. Karena demand ekspor sedan itu tinggi sekali,” papar dia.

Airlangga menuturkan, saat ini ATPM sudah menyiapkan ‎model kendaraan yang akan diekspor, tinggal menunggu regulasi baru penurunan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. “Semua Pemegang merek siap dan semua pemegang merek punya model. Jadi tinggal kita dorong saja dengan regulasi baru,” tutur Airlangga.

9 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

HEADLINE: Ditjen Pajak Intip Kartu Kredit, Incar Siapa?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan yang mewajibkan industri perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid ini sebenarnya sudah dirancang sejak dua tahun lalu tetapi pelaksanaannya terus ditunda karena menuai protes.

Wajib lapor data kartu kredit nasabah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Telah diteken Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada tanggal yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan PMK 228 merupakan pengganti PMK 16/PMK.03/2013 jo PMK 39/PMK.03/2016.

Hestu menjelaskan, adanya aturan tersebut merupakan penerapan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan.

Secara rinci, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit akan diatur dalam dua hal. “Pertama, (perbankan) wajib menyampaikan (data) hanya untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com.

Kedua, aturan penyampaian data dan informasi setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

“Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember). Total tagihannya selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar‎,” tegas Hestu Yoga.

Itu artinya, Ditjen Pajak akan mulai mengintip data dan informasi kartu kredit pada nasabah yang tercatat memiliki total tagihan ‎dengan batas minimal Rp 1 miliar setahun untuk periode Januari-Desember 2018.

“Data itu dilaporkan perbankan untuk pertama kalinya kepada Ditjen Pajak ‎paling lambat akhir April 2019,” tegas dia.

Data transaksi nasabah kartu kredit yang wajib diserahkan ke Ditjen Pajak harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

Juga harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.

Dari data dan informasi kartu kredit yang disampaikan perbankan maupun penyelenggara kartu kredit, Ditjen Pajak dapat melihat profil penghasilan WP dan mengecek kepatuhannya terkait pelaporan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

“Sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan WP untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya,” jelas dia.

“Data kartu kredit kami berikan threshold (batasan) supaya lebih tepat sasaran dan tidak membebani perbankan maupun Ditjen Pajak sendiri,” tegas Hestu Yoga.

Masih Ada Penolakan

Industri perbankan pun langsung berekasi usai keluarnya aturan tersebut. Seragam, para bankir menolak. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Suprajarto berharap kepada pemerintah untuk menimbang kembali kebijakan wajib lapor data dan informasi kartu kredit nasabah karena dikhawatirkan memicu kegaduhan.

“Mudah-mudahan oleh pemerintah bisa dipikirkan kembali untuk tidak dalam waktu dekat,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja tak ingin berspekulasi dengan dampak dari kebijakan tersebut.

Dia akan menunggu masukan dari nasabah atas rencana Ditjen Pajak mengintip data kartu kredit untuk tagihan paling sedikit Rp 1 miliar setahun.

“Ini belum dapat masukan dari nasabah, kami tidak mau mengada-ada. Gaduh atau tidaknya kalau sudah betul-betul ada komplain dari nasabah, baru kami bisa komen berdasarkan fakta. Jadi nanti kita tanya lebih detail ke nasabah,” jelas Jahja.

Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan kebijakan ini akan menimbulkan kekhawatiran para pengguna kartu kredit dan juga nasabah yang berencana membuka kartu kredit.

“Ya seperti sebelumnya, ketakutan seperti sebelumnya, masyarakat enggan menggunakan lagi kartunya. Dan ini akan berdampak kembali meningkatnya transaksi tunai,” tegas Steve kepada Liputan6.com.

Dikatakan, saat ini penggunaan kartu kredit setiap tahunnya mengalami peningkatan. Ini juga terjadi sering upaya digalakkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Per 2017, total jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 17 juta kartu.

Meski aturan tersebut sudah diteken Menteri Keuangan, Steve mengaku pihak asosiasi belum diajak diskusi mengenai implementasi aturan baru tersebut. Namun sore ini Asosiasi akan berdiskusi dengan pihak DJP mengenai hal itu.

Steve mengaku, apabila aturan tersebut memiliki batasan dimana yang akan diserahkan ke DJP adalah transaksi kartu kredit minimal Rp 1 miliar per tahun, pihaknya cukup mengapresiasinya.

“Kalau memang ada trasehold Rp 1 miliar itu lebih bagus, artinya tidak semua transaksi dilaporkan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Hanya saja, dirinya berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkomunikasikan mengenai teknis aturan tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian tidak menimbulkan kesimpang siuran informasi di masyarakat, yang ujungnya mempengaruhi bisnis perbankan.

Dalam beleid PMK 228, ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke Ditjen Pajak, yakni: Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Adapula PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC), PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, dan PT AEON Credit Services.

Pengaruhi Konsumsi Masyarakat

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengungkapkan, kebijakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengintip data kartu kredit nasabah akan berdampak pada konsumsi masyarakat kalangan menengah atas.

“Kelas menengah atas yang akan kena dampaknya ke konsumsi,” kata Bhima saat dihubungi Liputan6.com.

Menurutnya, aturan wajib lapor data kartu kredit nasabah oleh perbankan ke Ditjen Pajak dapat memicu reaksi dari masyarakat kelas menengah atas, seperti penutupan kartu kredit.

Hal ini diungkapkan Bhima pernah terjadi ketika rencana PMK Nomor 39/PMK/03/2016 diterapkan. Namun akhirnya ditunda oleh Ditjen Pajak karena alasan akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

PMK 39/2016 mengatur tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

“Tahun 2016 pernah ada PMK 39. Waktu itu, langsung banyak orang tutup kartu kredit. Memang orang-orang kaya ini sensitif soal pajak,” Bhima menjelaskan.

Bukan cuma orang kaya yang terimbas, perbankan dan toko ritel pun diperkirakan Bhima akan kena getahnya.

“Buat toko ritel yang kerja sama dengan kartu kredit bank misalnya, akan menurun omzetnya. Overall, kredit konsumsi di 2018 bisa lebih rendah dari tahun lalu,” terangnya.

Bhima menilai, kebijakan wajib lapor data kartu kredit nasabah dilakukan pemerintah demi mengejar target penerimaan pajak 2018 yang dipatok sebesar Rp 1.424 triliun. Target tersebut tumbuh 20 persen dari realisasi setoran pajak Rp 1.147 triliun pada 2017.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun meminta kepada Dirjen Pajak untuk mengantisipasi penolakan tersebut.

Menurut Prastowo, mencermati situasi dan kondisi perekonomian, mestinya waktu pemberlakuan ketentuan pemanfaatan data kartu kredit diperhitungkan.

“Sebaiknya didahului dengan pembuatan sistem/SOP/tata cara pemanfaatan yang jelas, mudah, dan akuntabel. Pelaksanaan yang terburu-buru dan tanpa persiapan akan mengundang kekhawatiran yang tidak perlu,” ujarnya.

“Persepsi dan kekhawatiran yang muncul harus diantisipasi karena dapat memicu penurunan penggunaan KK dan pada gilirannya dapat merugikan perekonomian nasional,” tukas dia.

9 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Periode Pelaporan SPT Tahunan Mendekat, Ditjen Pajak Beri Imbauan

Share Button

AKARTA – Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyampaikan beberapa imbauan. Bagi pemberi kerja atau bendaharawan, Ditjen Pajak mengingatkan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.

Lebih lanjut seperti dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, Minggu (21/1/2018) diterangkan bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menegaskan semuanya harus dilakukan secara benar dan tepat.

“Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional,” paparnya.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan terdapat tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Dimana Wajib Pajak (WP) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

“Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017,” jelasnya.

Selanjutnya tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menerangkan Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak dan memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Lebih lanjut Yoga menambahkan penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017. Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF).

Di sisi lain bagi Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak ada beberapa aturan yaitu peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

“Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun,” terangnya.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga. “Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017,” tandasnya.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Target Penerimaan Naik Jadi 1.618,1 Triliun, Ini Jurus Pajak 2018

Share Button

AKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyiapkan lima jurus untuk mengejar target penerimaan pajak senilai Rp1.385,9 triliun sehingga mampu mendongkrak penerimaan perpajakan senilai Rp1.618,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018. Seperti ketahui Kementerian Keuangan (Kemekeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018 mengemban amanah target penerimaan pajak sebesar Rp1.618,1 Triliun.

Angka ini melejit 9,9% dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp1.472,7 Triliun. Dari penerimaan perpajakan tersebut, Ditjen Pajak sendiri mengemban amanah sebesar Rp1.385,9 Triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp194,1 Triliun.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja ekstra dalam mengejar tambahan Rp144,1 Triliun dari target penerimaan pajak pada tahun 2017. Terlebih pada tahun 2017, realisasi penerimaan pajak baru tercapai 91%. Dengan demikian, dibutuhkan usaha yang lebih keras lagi dari DJP. Guna mencapai target tersebut, Ditjen Pajak mempunyai lima jurus andalan.

Kebijakan Automatic Exchange of Information

Dalam PMK-39/PMK.03/2017 tersebut, dinyatakan bahwa pejabat yang berwenang di Indonesia dapat meminta informasi kepada pejabat yang berwenang di negara mitra terkait data pemotongan pajak penghasilan, data rekening, laporan per negara seperti daftar anggota grup, dan informasi lainnya.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan negara mitra dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan. Akan tetapi, prosedur Exchange of Information yang dilakukan selama ini masih manual serta membutuhkan waktu yang lama untuk menanti balasan dari negara mitra. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian membuat agenda besar dengan cara mengubah pertukaran informasi menjadi terotomatisasi melalui agenda Automatic Exchange of Information (AEoI).

Seperti dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, OECD dalam modul Automatic Exchange of Information: What It Is, How It Works, Benefits, What Remains to De Done (2012,5) menjelaskan definisi AEoI bahwa yang dimaksud dengan Automatic Exchange of Information adalah aktivitas yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak serta laporan keuangan dalam jumlah besar oleh negara sumber kepada negara tempat tinggal terkait berbagai jenis pendapatan.

Dalam siaran persnya, DJP pada tahun 2018 akan memiliki kewenangan pertukaran data keuangan dengan 100 negara lain. “Kami akan gunakan data melalui AEoI dan kerja sama internasional. Kemudian fokus kami di kerja sama internasional untuk tambahan potensi pajak yang selama ini taxable atau bisa hindari pajak,” terang Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sustainable Compliance lewat Inovasi Layanan Pajak

Ditjen Pajak berupaya terus membangun serta memelihara kesadaran pajak yang berkesinambungan (sustainable compliance) melalui berbagai inovasi layanan pajak seperti e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbond call. KPP Mikro adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang menjalankan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan pengaturan organisasi dan tata kerja tertentu.

Sementara itu, Mobile Tax Unit (MTU) yakni organisasi nonstruktural untuk pelayanan di luar kantor. MTU merupakan tempat pelayanan terpadu yang dilaksanakan di luar gedung. Pelayanan yang diberikan biasanya berupa pendaftaran NPWP, penerimaan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan, dan penerimaan permohonan pelayanan perpajakan lainnya yang diajukan oleh wajib pajak.

Proyek lainnya yaitu outbond calling yang merupakan penyampaian informasi kepada wajib pajak/ penanggung pajak dengan menggunakan media telepon. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara mengingatkan wajib pajak/penanggung pajak secara langsung via telepon.

Integrasi Data dan Sistem Informasi Perpajakan

Ditjen Pajak terus berupaya melakukan pembaharuan (Up to Date) data dan integrasi sistem antara lain melalui e-filing, e-form, dan e-faktur. Selama 2017 dan akan berlangsung terus hingga 2018, DJP telah melakukan validasi data baik berupa data kohir atau tunggakan pajak melalui program Provenido, hingga validasi data Surat Pemberitahuan (SPT).

DJP pada 2018 juga berencana melakukan migrasi basis data yang ada di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SiDJP). Pada tahun berikutnya, DJP akan menggunakan sistem yang terintegrasi bagi seluruh layanan perpajakan. Dengan demikian data pajak perpajakan, termasuk data Amnesti Pajak akan dapat ditelusuri validitasnya sehingga dapat dilakukan law enforcement yang lebih intensif namun tetap adil sesuai proporsinya oleh petugas pajak.

Oleh karena itu, sebelum diperiksa oleh petugas pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan PAS-Final untuk mengungkap harta yang belum sempat diungkap sebagaimana diatur dalam PMK-165/PMK.03/2017 dimana PAS-Final ini nantinya juga mampu membantu penerimaan pajak karena adanya setoran pajak dengan tarif final berdasarkan pengungkapan sukarela aset oleh wajib pajak.

Insentif Pajak dan Reviu Kebijakan Exemption Tax

Pemerintah ditegaskan akan terus memberikan insentif perpajakan berupa Tax Holiday maupun Tax Allowance. Tax Holiday telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Tax Holiday ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru dan merupakan industri pionir dengan syarat-syarat tertentu. Begitu pula dengan Tax Allowance juga telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Sementara itu, untuk daftar barang tidak kena pajak dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pemerintah akan mereviu kembali list exemption tax tersebut sehingga mampu memberi keadilan yang lebih tinggi kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Peningkatan Sumber Daya Manusia dan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2018 akan difokuskan kepada peningkatan pelayanan kepada para pegawai dan wajib pajak serta peningkatan efektivitas organisasi melalui perbaikan sistem informasi dan prosedur operasi.

Dengan adanya lima jurus pajak yang telah sejalan dengan Kementerian Keuangan berdasarkan APBN 2018 tersebut, DJP berharap agar cita-cita mulia target penerimaan pajak senilai 1.618,1 Triliun Rupiah dengan tax ratio senilai 11,6% dari Produk Domestik Bruto dapat tercapai.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Alasan DJP Turunkan Batas Omzet Kena Pajak bagi UKM

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, rencana penurunan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun bertujuan untuk menjaring lebih banyak basis wajib pajak (WP) dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).

Hal ini menyusul penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap rencana kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengaku, rencana pemangkasan batasan omzet PKP dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Itu belum final, masih digodok di BKF,” ujar dia saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Saat ditanyakan mengenai apakah benar penurunan batasan omzet PKP UKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, Robert mengaku belum mengetahuinya.

“Tidak tahu aku. Belum,” kata mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu itu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, revisi skema PPh Final bagi pelaku UKM lebih bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pengusaha kecil menengah masih dalam sistem perpajakan.

“Kalau toh direvisi supaya menjangkau lebih banyak lagi UKM, masuk ke sistem dan mau membayar. Jadi, kita buat skema yang lebih menarik,” ujar dia.

Hestu Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak menargetkan peningkatan basis pajak dari UKM melalui penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dan batasan omzet PKP UKM dari semula maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

“Makanya kita akan sosialisasikan harus lebih baik. Kalau sekarang yang pakai PP 46/2013, rata-rata sekitar 600 ribu UKM, maka kalau diturunkan (tarif dan batasan) maka harus meningkat jumlahnya. Berapa? tunggu regulasinya,” papar dia.

Hestu Yoga mengaku belum dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai revisi aturan pajak bagi UKM. Dia hanya memastikan bahwa Ditjen Pajak akan melakukan mitigasi dari risiko yang akan muncul dengan adanya penurunan batasan omzet PKP dan tarif PPh Final UKM.

“Belum diputuskan arahnya ke mana. Tapi kami akan menjalankan kalau aturan sudah keluar, termasuk memitigasi kalau ada yang mengecilkan (omzet) atau segala macam,” tutur Hestu.

Dia bilang, aturan penurunan batasan omzet dan tarif pajak bagi UKM akan keluar setelah payung hukum pajak e-commerce meluncur. Saat ini, aturan pajak e-commerce sudah dalam tahap finalisasi. Prinsip e-commerce ada tiga, yaitu menciptakan level playing field antara online dan konvensional, kesederhanaan dalam pelaksanaan perpajakannya, dan tetap memberikan insentif kepada startup (UKM).

“E-commerce tinggal finalisasi. Revisi aturan UKM seyogianya keluar satu paket karena irisannya sama. Walaupun tidak berbarengan keluarnya (aturan e-commerce dan revisi pajak UKM) tapi jadi satu paket,” pungkas Hestu Yoga.

Pengusaha Tolak Sri Mulyani Pangkas Batasan Omzet Kena Pajak UKM

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.

Pengusaha tetap menginginkan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

“Kalau threshold diturunin, UKM bayar pajaknya jadi lebih tinggi dong. Ini bakal direspons negatif, kasihan UKM, pasti akan banyak yang komplain,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Akan tetapi, dia menyambut positif rencana pemerintah untuk memangkas tarif PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen atau turun separuhnya. Kebijakan ini diyakini akan merangsang geliat UKM untuk bertumbuh lebih cepat.

“Kalau suatu tarif pajak kompetitif, maka akan memberikan dorongan untuk tumbuh, tapi kalau ditarik insentifnya akan kurang bagus,” ujarnya.

Inilah yang diakui Hariyadi menjadi sebuah dilema. Di satu sisi pemerintah ingin menurunkan batasan omzet PKP, tapi di sisi lain memotong tarif pajak bagi UKM hingga 50 persen.

“Jadi mending seperti kemarin sajalah (1 persen maksimal Rp 4,8 miliar). Itu angka yang moderat, atau threshold tetap, tapi kalau tarif PPh mau diturunkan tidak apa,” Hariyadi menjelaskan.

Dia mengaku, Apindo sedang membicarakan mengenai kebijakan ini bersama dengan Kementerian Keuangan. “Kami sedang rundingkan untuk mencari solusinya karena ada pemikiran pemerintah menurunkan threshold tapi kompensasinya PPh Final turun jadi 0,5 persen,” paparnya.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP Nonaktifkan 1.049 WP Terindikasi Penerbit Faktur Ilegal

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi merupakan penerbit Faktur Pajak tidak sah pada Rabu 24 Januari 2018.

Penetapan status suspen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

PER-19/PJ/2017 ini dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak, Beberapa ketentuan yang penting diketahui antara lain sebagai berikut, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kamis (25/1/2018):

1. Perlakuan terhadap Penerbitan FP Tidak Sah

WP yang terindikasi menerbitkan FP tidak sah akan dijatuhi status non-aktif (suspen) sehingga WP yang bersangkutan tidak dapat menerbitkan FP secara elektronik hingga ada klarifikasi yang dapat diterima DJP. Kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend adalah sebagai berikut:

a. Keabsahan identitas WP, pengurus, dan/atau penanggung jawab WP;

b. Keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil WP, pengurus, dan/atau penanggung jawab WP;

c. Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP, dan

d. Kesesuaian kegiatan usaha WP

Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspen WP tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP mencabut sertifikat elektronik sehingga WP tidak dapat lagi menerbitkan FP untuk waktu seterusnya.

Dalam hal terhadap WP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka WP tidak boleh memberikan klarifikasi namun dapat memberikan keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang bersangkutan.

Status suspend dicabut apabila WP mampu memberikan klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut di atas.

Namun demikian, apabila terdapat indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit FP yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap WP yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Ke depan, Ditjen Pajak atau DJP secara konsisten dan berkesinambungan akan terus mengejar para penerbit FP tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalkan.

2. Perlakuan terhadap Penggunaan FP Tidak Sah

Terhadap WP yang menggunakan FP tidak sah yaitu yang berisi keterangan yang tidak benar, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam FP tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak masukan serta harga perolehan yang tercantum dalam FP tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

Apabila WP telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan FP tidak sah, maka WP yang bersangkutan harus membetulkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh.

FP adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang berfungsi sebagai dasar PKP melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran. Penerbit dan pengguna FP tidak sah memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara.

Dalam kasus FP tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau umum dikenal FP fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebenarnya tidak terjadi.

Akibat dari penggunaan FP fiktif ini adalah menggelembungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna FP fiktif tersebut.

Pada 2016-2017, jumlah kasus FP fiktif yang ditangani Kantor Pusat DJP mencapai 525 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun, dengan 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Oleh karena itu DJP mengajak seluruh WP untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.

DJP mengimbau WP untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan FP fiktif. DJP dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

PPh E-Commerce Bakal Lebih Rendah dari Konvensional

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan rencana aturan pajak untuk industri e-commerce. Hingga kini, proses ini sudah dalam tahapan finalisasi.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, pada prinsipnya, aturan mengenai pajak e-commerce ini untuk menciptakan kesetaraan usaha di Indonesia. Selain itu, memberikan pendapatan bagi negara. Meski belum rampung, Sri Mulyani sedikit memberikan bocoran mengenai tarif pajak yang akan dikenakan nantinya.

“Pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional adalah dibuat sama, terutama ini berhubungan dengan PPN,” kata dia di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Namun tidak untuk pajak penghasilan (PPh). Sri Mulyani menjelaskan tarif PPh ini akan dibedakan antara e-commerce dengan konvensional. Untuk konvensional pemerintah saat ini menerapkan tarif PPh final sebesar 1 persen. Nantinya, untuk e-commerce hanya akan diterapkan tarif 0,5 persen.

Perbedaan tarif pajak ini dilakukan karena kapasitas bisnis e-commerce mayoritas masuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan demikian nantinya, akan ada sedikit revisi RPP yang sudah ada.

“Mengenai mekanismenya menggunakan KUP yang sekaranh, siapa yang memungut, melaporkan bagaiamana prosesnya, nanti kita lihat. Kalau sudah keluar akan kita sampaikan,” tegas dia. (Yas)

24 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Bakal Pangkas Pajak UKM yang Jualan Online

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang berkecimpung di e-commerce. Insentif tersebut ialah berupa penuruan PPh final.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, pemerintah berupaya mewujudkan level kesetaraan terhadap pelaku usaha. Sebab itu, pemerintah tengah memfinalkan perlakukan perpajakan pada e-commerce.

“Prinsip level playing field sama keadilan seluruh sektor dan pelaku. Oleh karena itu kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment perpajakannya. Sehingga, ada kesamaan dan keadilan antara seluruh sektor dan pelaku,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (15/1/2018).

Sri Mulyani menambahkan, kemudahan tersebut sedapat mungkin tanpa menimbulkan gangguan. Dia menambahkan, insentif perpajakan diperlukan supaya UKM lokal dapat bersaing di tengah maraknya gempuran barang impor.

“Ketiga akan tetap melakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh final untuk UKM karena banyak sekali yang masuk di dalam e-commerce digital ini. Dan meningkatkan competitiveness terhadap barang-barang dari impor sehingga para pelaku usaha kecil meningkat dan memasukan dirinya platform digital sehingga kita mampu mengimbangi masuknya banyak sekali barang-barang impor dari sisi consumption,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk e-commerce. Dia bilang, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan pada e-commerce.

“Yang dibahas masih sama, kita cuma menyampaikan bagaiamana memformulasikan policy karena ini adalah suatu fenomena yang terus berjalan dan berubah. Jadi pemerintah saling melihat catatan masing-masing. Ada berbagai bagian yang kita semua sepakat terutama datanya semakin komplit, dari BPD, Kominfo. Akan melakukan kerjasama untuk mendapatkan pendataan yang lengkap,” tukas dia.

22 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Setoran Pajak Naik 20%, Sri Mulyani Minta Pengusaha Tidak Takut

Share Button

JAKARTA – Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang secara terang-terangan mengaku ngeri melihat target pajak yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, target yang naik hingga 20% tersebut akan berdampak terhadap pengusaha di Tanah Air.

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, target pajak yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp1.423,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari target di APBN Perubahan 2017 yang sebesar Rp1.283,6 triliun.

“Target (pajak) 20% cukup tinggi. Tax collection 20% tentunya ada expantion tax yang diharapkan dalam hal itu. Pasti ada dividen dalam profit dari luar negeri. Ngeri juga lihat 20%,” katanya dalam Dialog Fiskal di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan pengusaha untuk tidak takut dengan target pajak tahun yang naik 20% dari tahun lalu. Pihaknya tidak akan mengejar pajak tanpa basis yang jelas. Jadi, pengusaha tidak perlu takut dengan target yang dicanangkan pemerintah tersebut.

“Saya ingin menyakinkan bahwa kita enggak akan mengejar tanpa basis. jadi enggak usah merasa ngeri. Kalau ngeri sampaikan ke saya supaya saya address,” tutur dia.

Bahkan, dia mengaku akan membentuk satuan tugas (satgas) yang akan memantau tingkah laku dari petugas pajak. Sebab, Menteri Keuangan telah melarang petugas pajak untuk menakuti wajib pajak atau membuat sesuatu yang mengada-ada.

“Jadi kalau bayar pajak, ya bayar pajak saja. Saya larang tim pajak mengada-ada. Bisa bikin satgas tingkah laku dari petugas pajak,” imbuh dia.

Menurutnya, pihaknya juga tidak akan seperti berburu di kebun binatang dalam rangka mengejar setoran pajak. Pihaknya akan membuat pemetaan sektor mana yang pertumbuhannya cukup tinggi dan mana yang masih kecil.

“Seperti masukan yang kita terima hari ini, kita akan selalu terbuka. UU APBN sudah ditetapkan oleh dewan bersama pemerintah. Jadi kita akan lakukan. Namun, seperti yang kita dengarkan semua tadi dari pelaku, kita lihat saja suasananya nanti. Ada sektor yang memang pertumbuhannya cukup tinggi, yang kita akan tetap lihat petanya dalam tax base kita memang bisa ada kemampuan. Ada sektor yang memang struggle karena commodity drop waktu itu dan mulai recover, jadi kita tidak akan one size fix all. Kita akan lihat semuanya,” tandasnya.

15 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Bakal Ubah Istilah Wajib Pajak Jadi Pembayar Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengubah istilah Wajib Pajak (WP) menjadi pembayar pajak. Perubahan tersebut tercantum dalam draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masih dibahas antara DPR dan pemerintah.

“Itu (perubahan istilah) ada di (draft) RUU KUP,” kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/1/2018).Dia menjelaskan, perubahan istilah tersebut hanya untuk menyamakan dengan istilah di negara lain. Dia pun menyebut, tidak ada perbedaan mendasar antara WP dengan pembayar pajak.

“Alasannya tidak ada, hanya supaya sama dengan negara lain yang menggunakan (istilah) tax payer. Tidak ada konsekuensinya,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani enggan membeberkan terlalu detail mengenai perubahan istilah dari WP menjadi pembayar pajak, termasuk adanya perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Pembayar Pajak (NIPP).

“Nanti untuk masalah administrasi, kita tidak mau membuat persoalan yang tidak perlu. Kita lihat saja kesiapan administrasinya. Kalau biayanya terlalu besar, nanti kita hitung lagi,” tegasnya.

15 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 23 24 25 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple