Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

Pajak Jadi Sumber Pembiayaan Negara Paling Aman

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Indonesia bisa memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan untuk pembangunan. Pembangunan sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga Indonesia semakin maju.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Budi Susanto mengatakan, ada beberapa sumber pembiayaan untuk negara. Antara lain, utang luar negeri, menjual sumber daya alam, dan pajak.

“Sumber pembiayaan untuk membuat Indonesia maju adalah dari tiga, dari utang luar negeri, sumber daya alam, ada juga dari pajak. Pilihan tiga ini,” kata dia di Lippo Mall Puri Kembangan Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Namun begitu, ada sejumlah risiko dari berbagai sumber pembiayaan itu. Dia mengatakan, pemanfaatan utang luar negeri secara berlebihan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, untuk pemanfaatan sumber daya alam akan berisiko pada lingkungan. Dia menyebut, pajak merupakan sumber pembiayaan yang terbaik karena memanfaatkan potensi dalam negeri.

“Pajak semakin besar semakin baik. Tapi yang dibutuhkan adalah kesadaran kita ikut sama-sama peduli pajak agar Indonesia semakin maju,” ungkap dia.

Sebab itu, dia mengatakan, perlunya pemahaman sejak dini mengenai pajak. Hari ini, DJP menggelar kegiatan bertajuk Pajak Bertutur. Acara ini merupakan edukasi pajak yang ditujukan kepada siswa-siswi sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Pajak Bertutur digelar serentak di beberapa wilayah Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman pajak sejak dini. “Kita berharap kesadaran kepedulian tumbuh dari awal walaupun mereka tidak harus bayar pajak usia dini ini,” tandas dia.

15 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

DPR Beri PR Sri Mulyani Soal Perppu Akses Informasi Pajak

Share Button

JAKARTA – Komisi XI DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan untuk dibahas menjadi Undang-Undang. Namun, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan pemerintah, antara lain membenahi esensi dalam Perppu tersebut.Persetujuan DPR juga memberikan beberapa catatan untuk diperdalam secara serius. Sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna.

“Kita tetap harus menjaga karena evaluasi terhadap kesiapan dalam menjalankan AEoI, harus tetap dilakukan. Ada evaluasi di dalam peraturan perundangan mengenai safeguard data, confidentialty. Dari sisi protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam rangka meyakinkan bahwa mereka yang sudah memiliki akses, memiliki integritas di dalam mengelola untuk kepentingan perpajakan,” kata Menkeu Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Pihaknya juga harus membenahi IT agar sesuai dengan standar safety yang ditetapkan OECD. Hal ini kesempatan Ditjen Pajak yang sedang berbenah IT, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak sampai aturan SOP, standar prosedurnya, bisnis proses, maupun siapa-siapa yang memiliki akses.

“Kami harus melakukan sosialisasi yang sangat detail ke dalam, agar para petugas pajak tidak menggunakan Perppu ini secara salah. Karena itu nanti akan rusak kepercayaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi internal dulu sangat penting,” terang dia.

Namun, pada saat yang sama, sosialisasi secara eksternal juga bisa dilakukan. Targetnya juga sangat spesifik. terutama kepada para lembaga jasa keuangan sebagai pelaksana.

“Jadi, sebenarnya bukan nasabah yang harus melakukan AEoI, tapi institusi-institusinya, seperti perbankan, capital market, insurance, dan berbagai lembaga jasa keuangan. Namun, karena masyarakat juga memiliki persepsi, karena kita juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

7 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

WNI Tidak Lagi Nyaman Sembunyikan Harta di Luar Negeri

Share Button

JAKARTA – Pada September 2018 mendatang menjadi kabar buruk bagi warga Indonesia yang mengemplang pajak. Hal ini seiring keputusan DPR mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan pengesahan dari parlemen, maka warga Indonesia tidak lagi nyaman untuk menyembunyikan kekayaannya di luar negeri. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan disahkannya beleid tersebut, maka pemerintah berhak atas pajak harta WNI yang disimpan di luar negeri.

“Pemerintah berkesempatan melakukan pertukaran informasi dan kesepakatan internasional di bidang transparansi dan informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan,” ungkapnya usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR Senayan, Kamis (27/7/2017).

Ia menjelaskan, bila peraturan tersebut merupakan bagian komitmen untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pajak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan untuk pembangunan.

“Bila ini dapat diterapkan September 2018, maka kami dapat meminimalisir utang sebagai sumber pendanaan pembangunan,” tegasnya lagi.

Hanya saja, lanjut Sri Mulyani, untuk memaksimalkan realisasi peraturan tersebut, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh di dalam Direktorat Jenderal Pajak.

(ven)

7 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Boleh Intip Data Nasabah sejak 16 Tahun Lalu

Share Button

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo mengungkapkan, keterbukaan informasi keuangan dan lembaga keuangan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017, ternyata sudah diamanatkan DPR sejak 16 tahun silam.

Hal tersebut sebagaimana kesimpulan rapat kerja antara Panitia Anggaran (kini Badan Anggaran) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan kala itu.

Menurutnya, substansi dari Perppu yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sejalan dengan kesimpulan rapat kerja (raker) Panitia Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan pada 11-16 Juli 2001.

“Substansi Perppu ini sebenarnya sebangun dengan kesimpulan rapat kerja antara pemerintah dan DPR tepat 16 tahun silam. Saya ingat karena saat itu saya baru menjabat sebagai Dirjen Pajak,” kata Hadi usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia menceritakan, sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assestment yakni wajib pajak diberikan hak atau diberi kewenangan untuk menghitung pajak sendiri (self assessment). Adapun yang dihitung, setiap tambahan kemampuan ekonomis dari berbagai sumber, dengan nama dan bentuk apapun, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.

“Setelah itu timbul pertanyaan, apakah mampu petugas pajak menguji Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak mengenai kebenaran atas jumlahnya, kelengkapan atas itemnya, dan kejelasan atas sumbernya. Tentu jawabannya tidak bisa. Mengapa? Karena tidak punya akses kepada sumber-sumber keuangan, sehingga diperlukan akses terhadap sumber-sumber keuangan,” tuturnya.

Berbagai kendala tersebut membuat Ditjen Pajak tidak optimal menggali potensi pajak. Sistem self assessment yang dianut rezim pajak Indonesia tidak akan bekerja maksimal tanpa keterbukaan dan akses informasi keuangan.

Sebab itu, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, dirinya mengusulkan beberapa langkah strategis kepada DPR untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Di antaranya pengampunan pajak (tax amnesty), Ditjen Pajak mendapat akses terhadap data nasabah kreditur dan debitur perbankan, serta pelaku transaksi keuangan dan lalu lintas devisa.

“Saat itu kami hanya berfikir, berbagai kendala ini hanya dapat diselesaikan jika mendapat dukungan DPR. Karena hanya DPR sebagai pemilik hak budgeter sekaligus hak membuat UU,” tuturnya.

Akhirnya, tambah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, dalam pembahasan awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2002, Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan selaku wakil pemeirntah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja antara DPR dan Pemerintah pada 16 Juli 2001 yang ditandatangani Menteri Keuangan Rizal Ramli dan Pimpinan Panitia Anggaran DPR.

“Karena langkah ini baru dari kami, kami tidak mau. Pemerintah dan DPR harus sepakat juga. Makanya 16 Juli 2001 kami dapat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah,” ungkap Hadi.

2 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak

Share Button

JAKARTA – Inisiator RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun berpendapat, komitmen pemerintah dalam rangka menindaklanjuti reformasi perpajakan pasca tax amnesty akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai.

Dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.

“Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.

Sehingga, wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat UU.

Di dalamnya terdapat aturan jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yaitu bagaimana praktik profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Bagaimana badan hukum dan yang diperbolehkan berpraktik itu serta bagaimana dengan konsultan asing.

“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional. Di mana, pajak makin menjadi sektor dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tuturnya.

Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WB). WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut UU yaitu asas self assesment system.

WP diwajibkan untuk menghitung, membayar atau menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

“Tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya, sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, konsultan pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar, tidak hanya memberikan konsultan pajak tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.

2 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Masih Pertimbangkan Besaran PTKP Sesuai UMP

Share Button

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejauh ini masih mempertimbangkan tentang Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilihat berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam satu kesempatan pernah mengatakan jika saat ini PTKP Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, jika nantinya gaji bebas pajak tersebut diturunkan, maka kemampuan membayar pajak diharapkan meningkat di tengah daya beli yang menurun. Dia berharap, jika PTKP kembali dinaikan, maka kemampuan daya beli bisa meningkat.

“Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat ini masih mengkaji secara komprehensif terkait PTKP. Mana yang paling tepat untuk Indonesia secara over all,” kata dia di Gedung DPR, kemarin.

Pertimbangan ini juga melihat dari kemampuan masyarakat Indonesia dalam sektor konsumsi rumah tangga. Karena tujuannya tentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat, serta sektor UMKM.

Sebagai gambaran, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sempat mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana gaji bebas pajak tersebut berdasarkan wilayah atau zonasi. Namun, kebijakan PTKP tersebut sebaiknya tidak dikakukan untuk menggali potensi penerimaan.

“Paradigma yang tepat seyogianya tidak dengan meletakkan kebijakan PTKP untuk tujuan penggalian potensi atau menambah penerimaan negara, melainkan secara komprehensif dan holistik dalam model dan skema insentif yang lebih tepat sasaran,” ujar belum lama ini.

Meski demikian, kebijakan PTKP saat ini juga telah menggerus penerimaan negara sekitar Rp18 triliun. Selain itu, Prastowo mengatakan bahwa PTKP saat ini tidak tepat sasaran karena kebijakan tersebut juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas.

“Perlu dilakukan evaluasi, apakah penerapan cash transfer yang lebih tepat sasaran dan terukur dapat menjadi pilihan yang lebih baik,” jelasnya.

2 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

5.528 Wajib Pajak Nakal Lolos dari Sanksi 200 Persen

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan tidak akan memeriksa yang sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini pun tidak akan mengenakan sanksi terhadap 5.528 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi secara sengaja tidak mengubah deviasi atau perbedaan antara pajak yang dibayarkan dengan omzetnya, salah satu kecurangan dengan membuat faktur fiktif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama tidak menampik bahwa ada perilaku WP yang menyimpang, seperti menerbitkan faktur pajak fiktif atau membuat laporan palsu demi memperoleh restitusi atau pengembalian pajak.

“Memang ada yang seperti itu (faktur pajak fiktif). Tapi nanti kita klarifikasi ke WP, benar atau tidak. Itu di bagian konseling,” tegasnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Hestu Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak akan melakukan fungsi pengawasan, penagihan, dan pemeriksaan kepada para WP. Khusus pemeriksaan akan dilakukan terhadap WP yang tidak ikut tax amnesty, tapi tidak berlaku bagi WP yang sudah ikut tax amnesty.

“WP yang sudah ikut tax amnesty, tidak diperiksa. Kita lihat kepatuhannya. Kalau ada indikasi seperti itu (nakal), kita konseling, pembinaan. Tapi tidak ada arahan atau instruksi dari Bu Menteri (Sri Mulyani) untuk memeriksa,” jelasnya.

Apabila terindikasi ada kecurangan oleh WP yang sudah ikut tax amnesty, menurut Hestu Yoga, Ditjen Pajak akan mengundang mereka datang ke kantor untuk klarifikasi. Tidak untuk diperiksa, melainkan diimbau. Ia pun menegaskan mereka tidak akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 persen.

“Itu pajak 2016, kalau periode 2015 ke bawah, tidak bisa ngapa-ngapain. Kalau terbukti benar, kita imbau dan dibina supaya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Tapi itu (kenakalan) kan baru indikasi, belum tentu benar,” tegasnya.

Padahal di Pasal 13A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang.

2 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dilema Pemerintah Turunkan Batas Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji penerapan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sudah dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN.

Opsinya menggunakan basis upah minimum provinsi (UMP) di daerah. Hal ini dilakukan karena pemerintah selama ini tidak pernah mengambil kebijakan penurunan PTKP untuk mengembalikan basis pajak dan penerimaan pajak.

“Kalau satu kewajiban diturunkan, PTKP diturunkan berarti kemampuan pajaknya meningkat, tapi kalau PTKP dinaikkan, daya beli meningkat,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Revisi penerapan batas PTKP berdasarkan UMP atau lainnya, Hadiyanto mengakui, masih dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF).”Overall dan lainnya sedang dilihat secara komprehensif dikaji mana yang paling tepat untuk Indonesia dalam menolong pertumbuhan ekonomi, investasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat, termasuk sektor mikro,” jelas dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah tidak akan menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

“PTKP dalam sejarahnya belum pernah diturunkan,” tutur dia saat dihubungi Liputan6.com.

Hestu Yoga menuturkan, jika sekarang pemerintah menurunkan PTKP sesuai dengan UMP, dampaknya akan ‎menaikkan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain justru akan menggerus daya beli masyarakat.

“Kalau sekarang (PTKP) disesuaikan dengan UMP‎, padahal PTKP saat ini jauh di atas UMP, dampak ke penerimaan pajak naik, tapi juga akan mengurangi daya beli masyarakat,” ujar dia.

“Untuk saat ini, setidaknya Ditjen Pajak tidak menginginkan adanya kenaikan PTKP lagi tapi juga bukan berarti pemerintah akan menurunkan PTKP saat ini,” Hestu Yoga menambahkan.

Sebelumnya, batas PTKP di Indonesia saat ini cukup tinggi karena ada kenaikan PTKP cukup signifikan dalam periode dua tahun terakhir (2015-2016), masing-masing 50 persen ‎dari tahun sebelumnya.

Akibatnya, pemerintah kehilangan sekitar sekitar 3,6 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang karena termasuk WP yang bebas dari pungutan pajak karena penghasilannya di bawah PTKP. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berkurang lebih dari Rp ‎20 triliun di tahun ini.

“Dibanding negara ASEAN, PTKP kita yang paling tinggi, walaupun pendapatan per kapita kita relatif lebih rendah dari Malaysia, Thailand, bahkan dengan Singapura sekalipun. Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

24 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pegawai Pajak Bocorkan Data, Siap-Siap Dapat Hukuman Ini

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi siap apabila ada sanksi hukuman mati bagi pegawai pajak yang membocorkan data pajak. Sanksi tersebut bisa diusulkan dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Jangan takut simpan uang di bank. Data tidak disalahgunakan pegawai pajak karena ada sanksi kok,” tegas Ken dalam diskusi Gundah Dana Nasabah di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Untuk diketahui, dalam UU KUP saat ini, hukuman pidana bagi yang membocorkan kerahasiaan data dalam rangka pengumpulan pajak maksimal hanya 1 tahun.

“Di revisi UU KUP nanti bisa diusulkan hukuman mati bagi yang membocorkan pegawai pajak. Tapi itu maksimal ya, minimalnya 1 tahun. Silakan saja, nanti diusulkan. Pokoknya jangan takut deh,” terang Ken.Ia tak menampik ada satu atau dua petugas pajak nakal di Direktorat Jenderal Pajak. Namun tidak seluruhnya. “Ada sih satu atau dua yang nakal, tapi tidak semuanya. Kalau ada orang pajak tidak kredibel, dia tidak bisa memungut pajak,” tutur dia.

Saat ini, Ken bilang, sebagian besar pegawai pajak merupakan generasi milenial dengan usia rata-rata di bawah 40 tahun. “Nantinya pegawai pajak jalan kemana pun gadget. Kerja tidak harus di ruangan ke depannya,” kata dia.

Merujuk UU KUP Nomor 6 Tahun 1983, pasal 41 ayat (1) berbunyi pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal 34 yang dimaksud adalah setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kemudian di ayat (2) pasal 41 tertulis, pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud pasal 34 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. Ayat (3) menyebut penuntutan terhadap tindak pidana di ayat (1) dan (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

24 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dirjen Pajak Temui Sri Mulyani Malam Ini, Bahas Apa?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi bakal menemui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk rapat terkait kebijakan pajak. Sinyalnya salah satu topik yang akan dibahas mengenai perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Itu (PTKP) nanti deh, masih kita kaji. Nanti saya ke Bu Menteri dulu, rapat nanti malam,” ucap Ken usai menghadiri acara Diskusi Gundah Dana Nasabah di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Saat dimintai penjelasan mengenai apakah revisi batas PTKP sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) mengarah pada penurunan gaji bebas pajak yang saat ini Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan, Ken tidak berani memastikannya.”Bukan berarti menurunkan atau menaikkan. Masih kita kaji. Karena menurut World Bank penghasilan Rp 50 juta per tahun ke bawah hanya digunakan untuk konsumsi bahan pokok, jadi tidak ada pajaknya. Jangan takut,” kata Ken.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pemerintah tidak pernah menurunkan batas PTKP masyarakat. Justru dinaikkan untuk mendorong daya beli masyarakat meskipun harus mengorbankan penerimaan negara.

“PTKP tidak pernah turun, tapi naik. Jangan salah PTKP diubah bukan untuk turun tapi untuk naik. Mengikuti apa? paling tidak upah minimum karena upah minimum tidak pernah turun,” ia menjelaskan.

“Kalau PTKP diubah naik, yang untung adalah rakyat, bukan penerimaan yang naik. Kalau gaji kamu Rp 5 juta per bulan, sedangkan PTKP Rp 4,5 juta per bulan, maka Rp 4,5 juta bebas pajak, sedangkan yang kena pajak Rp 500 ribu-nya. Yang rugi kan pemerintah,” kata dia.

Darmin menuturkan, apabila batas PTKP naik, maka basis pajak atau orang yang membayar pajak harus ikut naik atau bertambah. Jika tidak penerimaan akan tergerus.

“PTKP diubah mengikuti perkembangan UMP. Kalau UMP naik beberapa kali, PTKP pasti naik karena tidak adil kalau dipajakinya makin banyak. Jadi tidak bisa turun, repot kalau naik turun PTKP karena kalau sudah naik sekali tidak mungkin turun,” ujar dia.

24 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 28 29 30 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple