Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

Bea Cukai Blokir Lagi 65 Importir Pengemplang Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memblokir izin usaha 65 importir yang tidak patuh membayar pajak. Ini adalah upaya penertiban kedua yang dilakukan DJBC setelah sebelumnya memblokir sebanyak 676 importir berisiko tinggi dan tidak pernah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

“Ya benar 65 importir sudah diblokir. Itu perusahaan importir umum yang tidak patuh bayar pajak,” kata Kepala Seksi Humas, Devid Yohannis Muhammad dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sayangnya terkait jumlah pajak yang tidak pernah dibayarkan 65 importir tersebut, Devid belum mengetahuinya secara persis. Direktorat Jenderal Pajak yang akan memeriksanya.

“Potensi pajak belum diketahui karena ketidakpatuhan tersebut ketidakpatuhan dalam menyampaikan SPT PPh Badan. Nanti Ditjen Pajak yang akan meneliti,” ujar dia.

Terpisah, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran DJBC Kemenkeu dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para importir nakal dan tidak patuh yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.

“Praktik ini sudah berlangsung lama dan selama ini untouchable. Strategi hukum yang tidak patuh, layani yang patuh, sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak,” kata Prastowo.

Prastowo mendukung langkah Bea Cukai secara konkret agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian, khususnya mendukung upaya memberantas praktik beking yang merugikan.

“Program lain yang patut diapresiasi sebagai langkah maju, integrasi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai komitmen reformasi pelayanan dan administrasi yang memberikan kemudahan, di samping meningkatkan efektivitas pengawasan,” jelas Prastowo.

Dirinya berharap agar DPR mempercepat revisi UU Perpajakan, UU Cukai dan infrastruktur pendukung lainnya agar reformasi pajak, dan reformasi kepabeanan dan cukai berjalan lancar, tepat waktu, sesuai sasaran dan target, sehingga berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara.

“Ditjen Pajak dan Bea Cukai harus meningkatkan koordinasi kelembagaan, terutama sebagai bagian persiapan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan yang diharapkan menjadi solusi agar sistem perpajakan lebih kredibel dan akuntabel dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” ujar Prastowo.

30 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Janji Data Nasabah Aman Kendati Diintip Petugas Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjamin data keuangan nasabah yang diintip pegawai pajak bakal aman. Pegawai pajak yang membocorkan informasi atau data keuangan nasabah atau masyarakat terancam dengan sanksi pidana dan denda.

Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak kini bebas membuka rekening nasabah perbankan atau lembaga jasa keuangan lain.

“Ruang lingkup Perppu Nomor 1 Tahun 2017, salah satu kewenangan Ditjen Pajak memperoleh akses informasi keuangan dalam rangka aturan perpajakan domestik maupun perjanjian internasional,” kata Sri Mulyani saat raker dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Pemerintah memastikan bahwa kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening atau data keuangan nasabah hanya untuk kepentingan pajak. Sri Mulyani pun memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data keuangan tersebut tidak akan diselewengkan petugas pajak guna kepentingan lain.

“Data keuangan wajib pajak (WP) akan dijaga kerahasiaannya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dalam UU Pengampunan Pajak yang mengatur kerahasiaan data keuangan WP,” jelasnya.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP menyebutkan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain perihal segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam UU Tax Amnesty pun secara tegas disebutkan, menteri, wakil menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan data peserta pengampunan pajak kepada pihak lain.

“Bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan informasi keuangan WP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, baik sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 41 UU KUP,” kata Sri Mulyani.

Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 UU KUP, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4 juta.

Sedangkan pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Penuntutan terhadap tindak pidana membocorkan rahasia jabatan hanya dilakukan jika ada pengaduan dari orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan terus meningkatkan pengamanan terhadap akses keuangan. Memperkuat kebijakan sistem whistle blowing di Ditjen Pajak, mencegah dengan melakukan deteksi dini apa yang dilakukan petugas Ditjen Pajak, serta meningkatkan peran serta pegawai dalam pelaporan pelanggaran.

“Jadi kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 karena keterbukaan informasi di negara-negara adalah suatu keniscayaan, tidak bisa dihindari lagi. Kerahasiaan informasi keuangan WP tetap akan dijaga. Tingkah laku petugas Ditjen Pajak juga semakin diteliti,” tukas Sri Mulyani.*

30 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Mau Lolos dari Pemeriksaan Pajak, Ikut Pembetulan SPT

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, Wajib Pajak (WP) dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. Ditjen Pajak tengah menjalankan penegakan hukum sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak usai tax amnesty.

“Sepanjang dia tidak ikut tax amnesty masih bisa pembetulan SPT. Tapi kalau sudah ikut, ya tidak bisa pembetulan SPT Tahun 2015 ke belakang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8 disebutkan, Ayat (1) WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Selanjutnya, Ayat (1a) dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.

Ayat (2) menjelaskan Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Ayat (2a), dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

“Pembetulan tentunya harus SPT beberapa tahun ke belakang, sesuai kondisi riilnya, penghasilan harus dibetulkan, harta yang belum dilaporkan, dibetulkan, dan kalau ada pajak yang harus dibayar, ya dibayarkan,” Hestu Yoga menerangkan.

Katanya, WP yang ingin melakukan pembetulan SPT dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di mana tempat WP terdaftar. “Datang saja ke KPP masing-masing,” tandas Hestu Yoga.

25 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Targetkan Rp 45 Triliun dari Berburu WP Nakal

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap melakukan penegakan hukum sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak pasca tax amnesty. Dari kegiatan pemeriksaan, target Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini mengumpulkan penerimaan negara Rp 45 triliun hingga akhir 2017.

Sasaran pemeriksaan Pasal 18 UU Tax Amnesty, adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan yang tidak ikut program tax amnesty ataupun yang ikut tapi tidak melaporkan seluruh hartanya.

“Target Ditjen Pajak secara nasional menghasilkan Rp 45 triliun dari pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum Pasal 18,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Praytino Aji di Jakarta, Rabu (23/5/2017).

Dia menjelaskan, saat ini kegiatan pemeriksaan telah berjalan. Ditjen Pajak bahkan menerjunkan para Account Representative (AR) sebagai petugas pemeriksa.

“Nanti ada AR. Dia diberikan wewenang. Kalau sudah diimbau tidak direspons, baru wajib pajak diperiksa. Yang pasti kita sudah punya data dan ada potensi besar dari wajib pajak itu,” papar Angin.

Untuk mengejar target setoran pajak dari pemeriksaan Rp 45 triliun, diakui Angin berasal dari wajib pajak besar sampai kecil. “Potensi wajib pajak banyak yang diperiksa banyak, ribuan lebih wajib pajak. Ada yang wajib pajak besar sampai yang kecil,” Angin menegaskan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Ditjen Pajak bisa memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan dalam sebulan.

“Pemeriksaan sudah kami jalankan, tapi tidak perlu diekspos. Kami lanjutkan mulai dengan WP yang tidak patuh, kami punya data, ya kami panggil,” tegasnya.

Dia menuturkan, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah menjalankan pemeriksaan tersebut. Tentu setiap petugas pemeriksa sudah dibekali data yang telah dianalisis sebelumnya.

“Sudah banyak kok, satu Kanwil bisa 500 WP dalam sebulan pertama. Prosedurnya kami panggil, minta penjelasan dari data-data. Jadi tidak ujuk-ujuk memanggil WP,” Ken menegaskan.

Ken menambahkan, petugas dapat memeriksa Wajib Pajak Orang Pribadi membutuhkan waktu dua minggu, sedangkan Wajib Pajak Badan selama satu bulan. Namun dia tidak bisa menjamin atau memastikan potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Itu uncontrolable, tidak bisa diprediksi berapa,” ujar Ken.

25 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Bankir: Simpan Uang Dimanapun Akan Tetap Kena Intip Ditjen Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini memiliki keleluasaan untuk mengintip rekening nasabah lokal maupun asing yang berada di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kebijakan ini diakui tidak akan memicu kekhawatiran nasabah sehingga menarik dana besar-besaran dari bank. “Sejauh ini saya tidak lihat pengaruhnya ya,” kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Kamis (25/5/2017).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Iman Nugroho Soeko. Dia menilai keterbukaan akses data keuangan nasabah tidak akan membuat nasabah menarik dananya dari perbankan.

“Tidak ada dampaknya tuh. Begini lho, keterbukaan informasi keuangan untuk pajak kan adalah keniscayaan, harus terjadi, jadi tidak perlu bingung orang akan keluarin uangnya dari bank,” tegasnya.

Iman menambahkan, warga negara Indonesia yang menempatkan dananya di rekening bank luar negeri pasti akan menjadi sasaran akses keterbukaan data tersebut oleh otoritas pajak di negara-negara yang ikut komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Mau taruh uang di manapun, Singapura atau London, pasti sudah dikasih tahu bahwa otoritas pajak setempat bisa membuka data keuangan mereka untuk dibagikan atau ditukar dengan otoritas pajak di Indonesia. Jadi buat apa ditaruh di rekening luar negeri, buka akun di luar negeri juga sekarang tidak mudah,” terangnya.

Iman menilai, wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan Ditjen Pajak.

“Yang khawatir itu yang belum ikut tax amnesty. Kalau merasa sudah ikut dan sudah lapor harta dengan benar, ya tidak perlu khawatir. Harusnya kita mendukung kebijakan positif ini dan kami sejak awal mendukung,” kata Iman.

25 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Semua Pemohon Perizinan Akan Diklarifikasi Status Pajaknya

Share Button

YOGYAKARTA – Semua layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta. Seluruh masyarakat yang akan mengakses layanan publik terutama layanan perizinan harus melalui proses verifikasi status perpajakan mereka.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan, Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang akan mengintegrasikan sistem layanan perizinan dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak.

Artinya status pajak mereka akan dilihat terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin yang mereka kehendaki. Pihak pemberi layanan perijinan akan melakukan kroscek Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) termasuk status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Nanti sebelum menerbitkan izin, akan ada kroscek ke kami. Kalau belum laporan SPT misalnya, maka diminta untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban SPTnya. Jika belum memiliki NPWP maka nanti diperintahkan untuk membuatnya terlebih dahulu,” paparnya, Senin (15/5/2017).

Semua layanan publik dalam hal ini perizinan akan melalui proses tersebut. Di Yogyakarta sendiri setidaknya ada 180-an jenis perizinan yang biasa dilayani Pemprov Yogyakarta. Sementara di tingkat kabupaten, jumlah perizinannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Ia menargetkan seluruh Kabupaten akan melaksanakannya.

Di Kotamadya Yogyakarta, layanan perizinan juga sudah terintegrasi dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak. Sementara untuk kabupaten lain masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah sètempat. Dua kabupaten lain yaitu Bantul dan Gunungkidul juga sudah menerapkannnya. Hanya saja masih perlu ada kesepatan kedalaman informasi yang didapat oleh layanan perizinan tersebut.

Memang kedalaman informasi terkait dengan wajib pajak juga bergantung Pemda masing-masing. Apakah hanya terhenti sudah laporan SPT ataukah hingga tunggakan juga tergantung dari kesepakatan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, memang perlu kekuatan hukum minimal dengan peraturan bupati masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Dengan kebijakan terintegrasi tersebut, pihaknya menargetkan nantinya ada peningkatan jumlah wajib pajak serta kepatuhan mereka melaporkan SPTnya. Karena harapannya semua yang mendapat layanan perizinan akan tercatat menjadi wajib pajak dan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak terhadap negara.

Kebijakan ini sekaligus juga merupakan upaya mereka untuk mengetahui sejatinya berapa jumlah wajib pajak dari kalangan usaha. Sebagai contoh, selama ini Pemda selalu mengklaim jumlah UMKM di Yogyakarta sangat banyak mampu mencapai 430 ribu unit. Namun berdasarkan data yang mereka miliki hanya sekitar 130 ribu UMKM. “Makanya, kepastian jumlahnya seperti apa akan kami peroleh dari kebijakan terintegrasi ini,”tuturnya.

Humas Ditjen Pajak Kanwil Yogyakarta, Wuriningsih mengatakan, tingkat kepatuhan objek pajak badan memang masih yang terendah karena hanya sekitar 41% dari yang wajib melaporkan SPT. Sementara objek pajak karyawan kepatuhannya mencapai 99% disusul dengan objek pajak non karyawan 74%. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan melaporkan SPT bagi wajib pajak di Yogyakarta mencapai 92%.

“Kepatuhan karyawan paling tinggi mungkin karena sudah dibuatkan laporannya oleh perusahaan. Jadi WP tinggal melaporkan ke kami,” ujarnya.

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Waspadai Hal Ini Saat Diperiksa Petugas Pajak

Share Button

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, para pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) tidak boleh bertemu di lokasi-lokasi seperti cafe, hingga hotel.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Hestu mengatakan, larangan aturan pemeriksaan di cafe dan hotel untuk menghindari adanya main mata antara pegawai pajak dengan WP.

“Kira-kira seperti itu, dan untuk menjaga integritas pemeriksa pajak,” kata Hestu.

Saat ini, kata Hestu, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para WP baik orang pribadi maupun badan berlandaskan Perdirjen nomor 17 PER-07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Dengan perdirjen ini, WP tidak bisa mengajak pemeriksa untuk misalnya makan di cafe atau hotel, karena ada kode etik pemeriksa attau pegawai pajak,” tambahnya.Dengan beleid ini, lanjut Hestu, pemeriksaan dilakukan Ditjen Pajak dengan memanggil para WP untuk ke kantor pajak. Bahkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan langsung pada tempat kegiatan usaha WP atau tempat-tempat lain jika diperlukan.

“Untuk pemeriksaan di tempat WP tidak ada masalah,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 45 triliun.

Target pemeriksaan dan penindakan dilakukan terhadap WP baik orang pribadi maupun badan. Lalu, bagi WP yang ikut maupun tidak ikut porgram pengampunan pajak atau tax amnesty. (mkj/mkj)

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Benarkah Gara-gara SPT Pajak Bisa Masuk Penjara?

Share Button

Jakarta – Pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak nasional di 2017. Setidaknya, ditargetkan Rp 45 triliun dari pemeriksaan dan penagihan terhadap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.

Pemeriksaan dan penagihan juga dilakukan terhadap WP yang ikut maupun tidak ikut tax amnesty, yang artinya catatan pajaknya diindikasi tidak sesuai. Hal tersebut juga bisa terlihat dari SPT tahunan yang telah dilaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang merupakan otoritas pajak nasional juga akan memberikan sanksi denda hingga pidana bagi para WP yang tidak jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, hukuman pidana bagi WP tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39, yang intinya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dia mencontohkan, misalnya WP punya usaha dan penghasilan lain-lain, tidak pernah menyampaikan SPT. Lalu, penyidik pajak akan menghitung penghasilan netto dan PPh yang seharusnya tertuang untuk beberapa tahun pajak, namun tidak dilaporkan dalam lembar SPT tahunan. Sehingga, PPh terutang yang dimaksud ini menjadi kerugian pendapatan negara.

“DJP bisa menerapkan tindak pidana perpajakan Pasal 39 UU KUP tersebut karena telah terjadi kerugian negara oleh WP yang tidak menyampaikan SPT tahunan dan membayar pajak tersebut,” kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).Sanksi dalam UU KUP juga ada yang hanya berupa denda Rp 100 ribu. Kata Hestu merupakan denda administrasi kepada WP yang tidak melaporkan SPT. Denda tersebut tertuang dalam Pasal 7 UU KUP.

Sedangkan untuk denda pidana, lanjut Hestu, akan dikenakan kepada WP yang memang tidak jujur dalam melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh.

Berdasarkan UU KUP pasal 39 ayat 1 atau sanksi pidana, diperuntukkan bagi WP yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP), menyalahgunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.Serta bagi WP yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sanksinya berupa pidana 6 bulan sampai. Tahun, serta denda 2 sampai 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam formulir SPT, terdapat beberapa kolom yang harus di isi seperti nilai harta. Contohnya seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Pengisian yang dilakukan juga merupakan data harta yang paling terkini. (mkj/mkj)

 

 

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak: WP Tetap Bisa Tunjuk Kuasa

Share Button

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan Wajib Pajak (WP) tetap bisa menunjuk kuasa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Dirjen Pajak memaparkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 07/PJ/2017 tak pernah melarang WP untuk menunjuk kuasa.

“Hanya saja sesuai Pasal 3 Ayat 1 WP tetap harus hadir dan dapat didampingi oleh pegawai atau konsultan pajak sebagai kuasa,” ungkap Yoga, Senin (8/5/2017).

Namun demikian, untuk proses selanjutnya, WP tetap dapat dikuasakan. Ketentuan kehadiran WP dalam pemanggilan tersebut untuk memastikan yang bersangkutan mengetahui proses pemeriksaan pemeriksaan.

Adapun, sebelumnya, dalam Perdirjen tersebut, WP harus hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak.

Beleid itu memuat delapan poin terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berkalu sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dirjen Pajak Mulai Benahi Mekanisme Pemeriksaan Wajib Pajak

Share Button

Bisnis.com, JAKARTA – Selain meningkatkan kepercayaan wajib pajak, penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 07/PJ/2017 dan Surat Edaran Nomor SE – 10/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan juga untuk menjaga integritas pemeriksa pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, beleid merupakan dalah satu spirit dari proses reformasi perpajakan yang sedang bergulir.

“Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam area memperbaiki proses bisnis pemeriksaan lapangan ke arah yang lebih transparan,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (8/5/2017).

Bentuk reformasi tersebut tampak dari proses pemeriksaan lapangan didahului dengan pemanggilan WP ke Kantor Pajak untuk mendapatkan penjelasan tujuan dan proses pemeriksaan.

Selain itu, WP juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi data-data yang menjadi penyebab dilakukannya pemeriksaan.

“Dalam peraturan itu juga dijelaskan mengenai kode etik pemeriksa pajak dalam berhubungan dengan WP, serta penandatanganan pakta integritas,” ucapnya

Adapun Perdirjen itu memuat delapan poin terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berlaku sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Dalam proses pemeriksaan, WP pun tak dapat dikuasakan, harus pengurus atau direktur. Walau begitu, WP bisa didampingi pegawai atau konsultan pajak.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan, peraturan baru tersebut lebih detail dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam sejumlah poin yang terungkap dalam peraturan itu, nampaknya otoritas pajak ingin memberikan kepastian kepada WP.

Kendati regulasi baru tersebut menguatkan kinerja pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun dia mengingatkan jangan sampai regulasi itu justru menunjukkan bahwa otoritas pajak lebih powerful dan tidak mengakomodir hak wajib pajak.

“Karena detail dan ingin mengatur semua, maka yang menjadi kunci adalah keseragaman perlakukan di lapangan. Jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru,” tukasnya.

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 30 31 32 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple