Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

All posts by Robertus Ballarminus

Sistem Pajak Canggih Ini Diklaim Ampuh Tutup Celah Bagi Wajib Pajak Nakal

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, akan diluncurkan sistem pajak canggih yang diharapkan mampu menutup celah bagi wajib pajak yang nakal. 

Dalam keterangan dari Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Dedi Kusnadi, diketahui bahwa sistem pajak baru ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan sistem pajak lama, yakni mampu menerima seluruh data termasuk data rekening bank.

“Kelebihan dari sistem yang baru adalah kemampuannya untuk menerima seluruh data dari berbagai sumber, termasuk data rekening bank. Artinya, semua pihak yang menyediakan data, termasuk perbankan dan pelaku ekspor-impor, dapat menginputkan data mereka ke dalam sistem,” ujarDedi dalam sebuah acara Talkshow Radio pada  Senin, (20/11/2023).

Dengan adanya sistem pajak baru ini, semua transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak akan tercatat dalam inti sistem pajak (core tax system). 

Hal ini mencakup transaksi pembelian kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan secara otomatis tercatat dalam sistem.

“Kedepannya, karena sudah tersistem, begitu ada transaksi, misalnya seorang artis mendapatkan pekerjaan dan pembayaran sebesar Rp 100 juta, data tersebut akan otomatis masuk ke dalam sistem,” tambahnya.

“Tahun depan, semua transaksi yang tercatat akan masuk ke dalam sistem, termasuk pembelian kendaraan seperti motor atau mobil,” sambung Dedi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, juga memberikan informasi bahwa core tax system ini akan memberikan kemudahan pelayanan, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajibannya. 

Selain itu, potensi sengketa pajak akan berkurang, dan biaya kepatuhan pajak juga menjadi lebih rendah.

“Ke depannya, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, tapi cukup melaksanakan kewajiban perpajakan melalui ponsel, dan seluruh informasi terkait pajak akan dapat diakses melalui ponsel,” ungkap Nufransa.

21 November 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

SPT Bakal Terisi Otomatis, Ditjen Pajak Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Terjaga

Share Button

KONTAN.CO.ID – LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada 1 Juli 2024.

Dalam sistem canggih tersebut, wajib pajak tidak lagi ribet dalam mengisi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dikarenakan pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan data-data wajib pajak pada saat sistem prepopulated itu diimplementasikan.

Ia bilang, DJP memiliki data government yang cukup ketat dan sudah tersertifikasi. Misalnya saja pada 2016, DJP harus memenuhi beberapa syarat dari OECD untuk mendapatkan izin automatic exchange of information (AEoI). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tata kelola data di DJP sudah termasuk aman atau tidak.

Sementara pada tahun ini juga dilakukan assesment (penilaian) ulang oleh OECD untuk memastikan agar data-data yang ada di sistem DJP cukup kuat dan aman.

“Asesor itu berpendapat bahwa keren sistem DJP. Bisa dipercaya, trusted untuk menjaga data,” ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).

Dari sisi IT, dalam dua tahun sekali pengelola infrastruktur DJP juga selalu mendapatkan sertifikasi ISO 27001.

“Kita sudah dua kali dan tahun depan akan kita assesment lagi. Jadi selalu kita jaga. Termasuk data government, data tata kelola,” katanya.

“Pokoknya kita ikuti best practice data security sampai dapat ISO. Dan Alhamdulillah, data pajak kan belum pernah ada di media yang bocor. Jangan sampai. Sejauh ini kita dipercaya dunia internasional,” imbuh Iwan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menyambut baik hadirnya sistem modernisasi otoritas pajak dalam menyediakan layanan perpajakan kepada wajib pajak, khususnya dalam sistem prepopulated.

Hanya saja, ia mengingat kepada otoritas pajak untuk memperkuat pengawasan terkait penggunaan data-data yang dimiliki apabila sistem prepopulated ini siap meluncur pada tahun depan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data oleh oknum-oknum tertentu.

“Pengawasan terkait penggunaan data yang dimiliki DJP hendaknya menjadi fokus utama, agar tidak dijadikan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu di dalam pemanfaatan data secara ilegal,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10)

2 November 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pelaporan SPT Bakal Terisi Otomatis, Ditjen Pajak Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada 1 Juli 2024.

Dalam sistem canggih tersebut, wajib pajak tidak lagi ribet dalam mengisi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dikarenakan pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan data-data wajib pajak pada saat sistem prepopulated itu diimplementasikan.

Ia bilang, DJP memiliki data government yang cukup ketat dan sudah tersertifikasi. Misalnya saja pada 2016, DJP harus memenuhi beberapa syarat dari OECD untuk mendapatkan izin automatic exchange of information (AEoI). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tata kelola data di DJP sudah termasuk aman atau tidak.

Sementara pada tahun ini juga dilakukan assesment (penilaian) ulang oleh OECD untuk memastikan agar data-data yang ada di sistem DJP cukup kuat dan aman.

“Asesor itu berpendapat bahwa keren sistem DJP. Bisa dipercaya, trusted untuk menjaga data,” ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).

Dari sisi IT, dalam dua tahun sekali pengelola infrastruktur DJP juga selalu mendapatkan sertifikasi ISO 27001.

“Kita sudah dua kali dan tahun depan akan kita assesment lagi. Jadi selalu kita jaga. Termasuk data government, data tata kelola,” katanya.

“Pokoknya kita ikuti best practice data security sampai dapat ISO. Dan Alhamdulillah, data pajak kan belum pernah ada di media yang bocor. Jangan sampai. Sejauh ini kita dipercaya dunia internasional,” imbuh Iwan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menyambut baik hadirnya sistem modernisasi otoritas pajak dalam menyediakan layanan perpajakan kepada wajib pajak, khususnya dalam sistem prepopulated.

Hanya saja, ia mengingat kepada otoritas pajak untuk memperkuat pengawasan terkait penggunaan data-data yang dimiliki apabila sistem prepopulated ini siap meluncur pada tahun depan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data oleh oknum-oknum tertentu.

“Pengawasan terkait penggunaan data yang dimiliki DJP hendaknya menjadi fokus utama, agar tidak dijadikan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu di dalam pemanfaatan data secara ilegal,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10)

2 November 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

12 Juta Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Share Button

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

“Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).

Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP-nya agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.

25 Oktober 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Lakukan Pemblokiran Serentak Kepada Penunggak Pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I. Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun Wajib Pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

“Dengan adanya kegiatan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya” tutur Ali Imron dalam keterangan resminya, Jumat (20/10).

Untuk diketahui, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

25 Oktober 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ada Sistem Canggih! Wajib Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT Tahunan Lagi

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system yang tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diikuti juga dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan.

Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui sistem pajak canggih tersebut, pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan hadirnya fitur prepopulated tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Dengan fitur tersebut, wajib pajak hanya tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit SPT Tahunan.

Hanya saja, wajib pajak tetap harus mengecek kembali prepopulated data tersebut saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh data yang tersedia sudah benar.

“Sepanjang dari satu pemberi kerja datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT-nya. Jadi kalau SPT-nya sudah dibuatkan nanti bapak/ibu tinggal melihat saja ini SPT saya cocok atau enggak. Cocok tinggal send. Ini seperti negara lainnya,” ujar Yon Arsal dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (29/8).

Untuk diketahui, merujuk laporan OECD : Tax Administration 2023, pada tahun 2021 sudah ada sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated guna memudahkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan pajaknya.

“Salah satu inovasi yang signifikan dalam desain SPT Tahunan selama dua dekade terakhir adalah pengembangan formulir prepopulated tax return, sering kali untuk wajib pajak penghasilan pribadi,” tulis OECD, dikutip Senin (3/10).

Untuk menggunakan fitur SPT prepopulated, otoritas pajak wajib memiliki data-data yang mendukung seperti data upah, pensiun, dividen, capital gain hingga pendapatan lainnya. OECD menilai, apabila fitur prepopulated SPT bisa terus dikembangkan maka kesalahan penghitungan bisa dicegah dan berkurangnya beban wajib pajak.

6 Oktober 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Bisa Gerus Penerimaan, Ditjen Pajak Akan Pelototi Transaksi Produk Digital Bajakan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengawasi setiap transaksi produk digital bajakan alias ilegal yang dijual lebih murah dibandingkan dengan harga platform resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar saluran ilegal tersebut tidak menggerus penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem eletronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara. “Kami akan terus mengawasi transaksi PMSE dan mengusahakan transaksi di luar platform resmi tidak memengaruhi penerimaan PPN PMSE,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).

Wajar saja, berdasarkan pantauan Kontan.co.id, jasa produk digital ilegal mulai menjamur di media sosial hingga e-commerce. Bahkan, di salah satu akun e-commerce telah melayani ribuan pembuatan akun ilegal streaming film dan musik, sebut saja Netflix dan Spotify.

Padahal, jumlah pelanggan streaming Netflix tergolong cukup banyak dan pemerintah sudah menunjuk Netflix sebagai salah satu perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE.

Untuk diketahui, sejak diimplementasikan pada tahun 2020, penerimaan pajak dari PPN PMSE yang masuk ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Setoran tersebut berasal dari 158 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan.

Adapun penunjukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

3 Oktober 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kemenkeu Sebut Tiktok Belum Kena Pajak E-Commerce

Share Button

KONTAN.CO.ID – BOGOR. Pemerintah ngotot agar Tiktok tidak melakukan transaksi belanja online seperti e-commerce. Toh, selama ini Tiktok tidak menyetor pajak sebagai salah satu perusahaan e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tiktok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual beli. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini Tiktok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.

“Tiktok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi Tiktok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa Tiktok, maka mereka pemungut PPN-nya,” tutur Ihsan dalam Media Gathering, Selasa (26/9).

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan Tiktok jika perusahaan tersebut mendaftar sebagai e-commerce.

“Perlakuannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah Tiktok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tiktok,” jelas Ihsan.

Asal tahu saja, Tiktok bakal dilarang melakukan transaksi jual beli di dalam aplikasi. Jadi, Tiktok Shop hanya diperbolehkan beroperasi sebagai media sosial, karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu isinya adalah menegaskan bisnis media sosial, yang terpisah dari e-commerce.

3 Oktober 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Nunggak Pajak Rp 139 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel) melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak.

Diketahui, 107 WP/penanggung pajak tersebut memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan dengan nilai mencapai Rp 139,06 miliar. Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak namun tunggakan pajak juga belum dilunasi.

“Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel, Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/9).

Hendri mengatakan, kegiatan pemblokiran ini sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (27) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah yang Masih Harus Dibayar.

Nah, blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK No 61 Tahun 2023.

4 September 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak Karbon Tetap Berlaku di 2025 Meski Polusi Udara Sudah Mengancam

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Meskipun saat ini polusi udara sudah jadi ancaman serius, pemerintah belum akan memberlakukan pajak karbon dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penetapan pajak karbon bisa diberlakukan pada tahun 2025.

Buruknya kualitas udara di Jakarta ini salah satunya disinyalir akibat keberadaan pembangkit batubara. Terdapat beberapa PLTU batubara yang memiliki jarak terdekat dari ibu kota, seperti PLTU batubara di Banten.

Airlangga mengatakan, meski perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada September 2023, penerapannya tetap harus ada mekanisme insentif dan disinsentif. Sehingga tidak bisa diterapkan tahun ini.

“Karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025. Karena Eropa minta (penetapan bursa karbon) di 2025,” tutur Airlangga kepada awak media, Kamis (24/8).

Airlangga mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya mengatasi polusi yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baik itu melalui pendekatan teknologi maupun pensiun dini (phasing down).

“Phasing down tentu yang sudah tua, kan ada beda teknologi, ada yang supercritical, ada PLTU-PLTU yang sudah beroperasi puluhan tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendesak pemerintah untuk segera mengenakan pajak karbon di Indonesia. Ia bilang, pajak karbon harus dapat diimplementasikan secara terbatas bagi PLTU yang menggunakan batubara paling lambat di tahun 2024.

“Dengan tekanan publik atas buruknya kualitas udara di beberapa kota di Indonesia, kami mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi pajak karbon,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (17/8).

Menurutnya, pajak karbon atas PLTU batubara akan membuat PLTU batubara bertanggung jawab atas polusi yang dihasilkannya. “Ini disebut dengan polluter pays principle,” katanya.

Nah, dengan pajak karbon, maka PLTU batubara akan terdorong untuk berinovasi dan menggunakan teknologi terkini untuk mengurangi emisi yang dihasilkannya.

4 September 2023 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 3 4 5 … 37 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple