Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Artikel Pajak

Hary Tanoe Usulkan Atur Tarif Pajak Belanja Online, Pengamat: Meningkatkan Pajak dan Persaingan Sehat

Share Button

JAKARTA – Tarif pajak belanja online asing harus segera diatur agar tidak menggerus para pemain lokal.

Pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Eko Nugroho menilai untuk mengatur penetapan pajak harus didasarkan pada penelitian yang mendalam.

Karena fungsinya tidak hanya meningkatkan sumber pajak, melainkan menciptakan persaingan yang sehat dalam sistem perdagangan. “Pemerintah harus bekerja ekstra keras dalam mencermati fenomena e-commerce ini,” ujar
Agus, Senin (9/4/2018).

Strategi yang bisa dilakukan pemerintah, diantaranya melakukan penelusuran yang lebih mendalam sebagai basis penerapan pajak. Kemudian harus dilakukan penguatan kemampuan e-commerce UMKM, sebagai bentuk perlindungan kepada produsen UMKM terkait penggunaan online trading.

Menurut Agus merebaknya situs belanja online luar negeri yang masuk ke Indonesia berpotensi memarginalkan pelaku usaha lokal karenanya aturan main harus segera dibuat. “Intinya, harus bisa melindungi kepentingan produsen lokal terutama UMKM, sebagai langkah menguatkan pemain lokal dengan persaingan yang ada,” papar Agus.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Perindo mengatakan tarif pajak belanja online asing harus diatur. Untuk melindungi ritel dan UMKM dalam negeri.

Seperti diketahui belanja online asing baru akan dikenakan pajak bila harga barang yang dibeli di atas US$ 100. Barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak.

Hal tersebut berdampak bagi usaha lokal, banyak usaha lokal lesu, bahkan gulung tikar karena tidak mampu bersaing. Ujung-ujungnya menciptakan pengangguran.

Di sisi lain Indonesia membutuhkan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Mengalami bonus demografi, penduduk dengan dominasi usia muda bertumbuh pesat. Kebutuhan lapangan kerja juga meningkat setiap tahunnya.

Hary mengungkapkan lapangan kerja harus tumbuh lebih cepat dari pada pertumbuhan pencari kerja, sehingga kesejahteraan akan meningkat.

10 April 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani Keliling Kantor Pajak

Share Button

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sepakat untuk melakukan peninjauan bersama layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Subdirektorat Humas perpajakan Ani Natalia mengatakan orang nomor satu di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan melakukan peninjauan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Menteng Dua.

“Langsung ke KPP Menteng Dua di jalan Ridwan Rais, Bu Menkeu ke sana juga meninjau, mau meninjau pelayanan pelaporan SPT,” kata Ani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Ani mengatakan peninjauan secara jadwal hanya akan dilakukan di KPP Menteng Dua saja. Sebab, di sana terdapat enam kantor madya yang juga melayani pelaporan SPT.

“Di situ ada 6 kantor, tapi yang 5 memang KPP madya, tapi mereka kerja sama melayani wajib pajak yang mau lapor SPT juga,” tutur Ani.

Diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sejak dibuka dari awal Maret 2018. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp 100.000.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau efiling melalui telepon pintar yang anda miliki. Jika tidak percaya diri maka bisa juga mendatangi KPP agar dipandu saat mengisi.

2 April 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Tahun Ini Wajib Pajak Lebih Suka Lapor SPT Lewat Online daripada Manual

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 10.589.000 wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT pajaknya sampai batas akhir pukul 24.00 wib, pada Sabtu 31 Maret 2018. Dari jumlah tersebut, sebesar 80 persen melaporkan SPT pajak melalui e-filling.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, kenaikan ini menjadi tanda jika WP lebih suka melaporkan SPT pajak melalui online.

“Untuk penyampaian SPT e filling meningkat 20 persen, sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online,” ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (1/4/2018).

Dia menuturkan, pelaporan SPT tahun ini yang mencapai 10.589.000 meningkat 14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT.

Lebih lanjut, dia menyatakan jika batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Namun WP OP tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat.

2 April 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Beri Kemudahan Lapor SPT, Gerai Pajak Hadir di Mall

Share Button

SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I membuka Gerai Pajak di dua titik pusat perbelanjaan yaitu Java Mall dan Plaza Simpang Lima Semarang. Gerai Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I dibuka selama 12 hari menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2018. Dibukanya Gerai Pajak tersebut untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS melalui e-filing. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga telah membuka Gerai Pajak di Paragon Mall Semarang pada tanggal 27 Februari 2018 dalam acara Deklarasi Jateng Patuh Pajak dan di CFD Jalan Pahlawan pada 18 Maret 2018 dalam acara Spectaxcular 2018.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan mengatakan, DJP Jateng I selain memberikan layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi melalui eFiling, Gerai Pajak juga memberikan layanan Aktivasi dan Cetak Ulang eFIN (Electronic Filling Identification Number) serta Konsultasi Perpajakan secara umum.

Dia mengatakan, selama ini antusiasme wajib pajak terhadap gerai pajak di luar kantor masih sangat tinggi mengingat pada bulan Maret kantor pelayanan pajak tidak hanya melayani pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi eFiling tetapi juga melayani pelaporan SPT Tahunan WP Badan dan WP Orang Pribadi formulir lainnya.

“Selain melalui Gerai Pajak, Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atau bisa juga menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” katanya, Rabu (21/3/2018).

Ia menyebutkan, sampai dengan 20 Maret 2018 jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 adalah 349.591 Wajib Pajak atau 22,83 % dari jumlah Wajib Pajak terdaftar. Sementara, untuk pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi melalui eFiling sampai dengan 20 Maret 2018 adalah sebanyak 269.586 WP orang pribadi atau 22,74% dari total WP orang pribadi yang wajib SPT

“Kami menghimbau semua wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2018, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2018,” paparnya.

27 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Laporkan SPT Tahunan, Selain e-Filing DJP Juga Miliki e-Form

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut baik peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang tercermin dalam jumlah SPT yang masuk hingga tanggal 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12% dibanding periode yang sama tahun 2017.

“Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 atau kurang dari dua minggu sejak hari ini. Maka DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Lebih lanjut Ia menerangkan, bagi wajib pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing. Selain fasilitas e-filing, DJP juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) Wajib Pajak untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan internet.

Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT. Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima DJP, 80% disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual.

“Guna memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh KPP dan KP2KP pada tahun ini akan buka pada hari Sabtu tanggal 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT PPh Tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak,” paparnya.

27 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Tinggal 9 Hari Lagi, Sudah 7,3 Juta WP Orang Pribadi Lapor SPT Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 22 Maret 2018, sebanyak 7,3 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017. Jumlah tersebut baru mencapai 50 persen dari yang ditargetkan.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, target WP pribadi ‎yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP. Batas waktu pelaporan SPT Pajak WP Orang Pribadi 31 Maret 2018. “Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta,” ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Namun demikian, lanjut Robert, sejauh ini secara keseluruhan tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT pajaknya terus meningkat. Hal ini memberikan dampak pada penerimaan pajak yang hingga kini naik sekitar 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

‎”Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. Tetapi secara over all, kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat. Itu kelihatan dari dampak amnesti pajak 2016-2017, kesadaran meningkat, basis pajak meningkat, juga kita bisa lihat penerimaan cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16-17 persen,” ungkap dia.

Robert berharap, tren peningkatan kepatuhan ini bisa terus berlanjut.‎ Dengan demikian akan membantu mencapai target penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah.

“Jadi mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman, APBN kita aman, pengeluarannya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan-tujuan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik,” tandas dia.

27 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

H-11, Baru 6,4 Juta Orang yang Lapor SPT Pajak

Share Button

Jakarta – Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat. Posisi yang melapor hingga hari ini, Selasa (20/3/2018), baru sebanyak 6,4 juta orang atau sekitar 44% dari yang ditargetkan Ditjen Pajak sebanyak 14,4 juta WP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan dari jumlah yang telah melaporkan tersebut, sebanyak 75% melalu elektronik, sisanya secara manual.

“Sampai dengan hari ini sudah 6,4 juta SPT PPH orang pribadi 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak. sekitar 75% adalah e-filling sisanya secara manual,” kata Robert di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Robert mengatakan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT Orang Pribadi sebanyak 14,4 juta. Itu berarti ada lebih dari 7 juta orang lagi yang belum melapor. Pihaknya pun akan terus memantau jumlah WP yang belum melaporkan SPT-nya.

“Kami pantau terus nanti jatuh temponya adalah 31 Maret 2018. Targetnya kurang lebih 14 juta SPT. Itu 80% dari 18 juta WP terdaftar yang wajib sampaikan SPT,” kata dia.

Lebih lanjut Robert mengatakan, target tahun ini lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang hanya mencapai 73%. Dia berharap agar target tahun ini bisa tercapai.

“Meningkat mudah-mudahan dari tahun lalu yang hanya 73%. Jadi kami akan pantau terus acara-acara seperti ini mudah-mudahan bisa mengejar target tersebut,” ujarnya.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya bisa melaporkan SPT. Masyarakat diminta untuk tidak menunda pelaporan SPT-nya hingga mendekati waktu yang ditentukan.

“Memang biasanya sebagian besar masyarakat biasanya menunda, menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31 mungkin masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya, tapi yang sudah siap dokumennya seyogyanya bisa secepatnya supaya mengurangi adanya jam di akhir-akhir bulan ini,” tuturnya.

21 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Laporkan SPT Tahunan, Selain e-Filing DJP Juga Miliki e-Form

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut baik peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang tercermin dalam jumlah SPT yang masuk hingga tanggal 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12% dibanding periode yang sama tahun 2017.

“Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 atau kurang dari dua minggu sejak hari ini. Maka DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Lebih lanjut Ia menerangkan, bagi wajib pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing. Selain fasilitas e-filing, DJP juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) Wajib Pajak untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan internet.

Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT. Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima DJP, 80% disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual.

“Guna memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh KPP dan KP2KP pada tahun ini akan buka pada hari Sabtu tanggal 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT PPh Tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak,” paparnya.

21 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penghasilan Rata-Rata Rp 2 Juta per Bulan, Berapa Pembayaran Pajaknya?

Share Button

Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kategori pajak pribadi untuk usaha. Rata-rata penghasilan per bulan dari usaha tersebut Rp 2 juta. Yang jadi pertanyaan berapa pajak yang harus saya bayar?

Terimakasih

Jawaban:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.

Saudara tidak menginformasikan jenis kegiatan usaha yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilan rata-rata sebesar Rp 2.000.000 per bulan apakah dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Yang termasuk dalam kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas adalah meliputi:

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;.

f. agen iklan;g. pengawas atau pengelola proyek;

h. perantara;i. petugas penjaja barang dagangan;

j. agen asuransi; dank. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Apabila penghasilan Saudara berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif umum Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dari penghasilan neto setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan neto diperoleh dari jumlah pendapatan usaha dikurangi jumlah beban usaha yang menurut ketentuan perpajakan diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan.Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:- sampai dengan Rp 50.000.000, 5 persen;

– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, 15 persen;

– di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, 25 persen;

– di atas Rp 500.000.000, 30 persen.

Sementara itu besaran PTKP yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini (termasuk untuk Tahun Pajak 2017) adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dalam hal penghasilan neto setahun tidak melebihi batasan PTKP yang berlaku untuk Saudara, maka atas penghasilan Saudara selama Tahun Pajak 2017 tidak terhutang PPh.

Apabila selama Tahun 2017 Saudara telah membayarkan PPh baik dibayarkan sendiri maupun melalui pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga, maka atas Saudara dapat meminta kelebihan pembayaran PPh tersebut pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2017 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara terdaftar.

Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan sebelum mengembalikan kelebihan pembayaran PPh.Selanjutnya apabila penghasilan Saudara selama Tahun 2017 adalah dari kegiatan usaha selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka atas penghasilan Saudara sebesar Rp 2.000.000 sebulan akan dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1 persen (satu persen) dari peredaran bruto yang wajib dihitung dan disetorkan setiap bulannya.

Misalkan penghasilan Saudara sebesar Rp 2.000.000 adalah merupakan peredaran bruto, maka jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 20.000 (1 persen x Rp.2.000.000).

Jumlah peredaran bruto dan PPh Final yang sudah disetorkan selama 2017 wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun 2017 pada bagian Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu

13 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

3,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT 2017

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 3,9 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017 sampai Kamis ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, jumlah Wajib Pajak yang melapor SPT pada tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu. Untuk diketahui, pada periode yang sama tahun lalu baru ada 2 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Sekarang ini SPT yang masuk sudah 3,9 juta. Jadi sudah ada 3,9 juta Wajib Pajak yang melapor,” kata Robert, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dari jumlah yang telah melapor tersebut, Robert menyimpulkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat selaku Wajib Pajak meningkat.

“Efektif, buktinya pertumbuhan rasio kepatuhan penyampaian SPT over the years kan tumbuh. Itu karena kesadaran dan bukan karena sanksi Rp 100 ribu. Tapi bisa juga karena sanksi apabila enggak melaporkan SPT bakal diperiksa,” ‎tutur Robert.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno menuturkan, tingkat kepatuhan ‎Wajib Pajak membaik setelah pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut terbukti dengan adanya pertumbuhan perolehan pajak.

“Lebih baik, dari indikator pertumbuhannya juga udah bagus. Jadi ya saya berharap setelah nanti makin lebih baik,” ujarnya.

13 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 21 22 23 … 36 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple