Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Artikel Pajak

Dirjen Pajak Sebut Ribuan Pekerja Seni Tak Lapor SPT

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mengungkapkan bahwa pajak yang dihasilkan dari pekerja seni potensinya ratusan miliar rupiah. Karena, pendapatan mereka di dunia seni tergolong besar.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, potensi pajak dari pekerja seni tersebut besarannya mencapai Rp383,53 miliar terhitung sejak 2016. Namun, meski potensinya hingga ratusan miliar, jumlah tersebut dinilai sedikit.

“Sedikit, Rp383,53 miliar untuk semua pekerja seni. Setahun segitu saja sejak itu (2016),” kata dia di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (14/9/2017).

Sementara untuk tingkat kepatuhannya, sejak 2016 para pekerja seni memiliki kepatuhan pajak yang memprihatinkan. Angka ini dihitung dari perbandingan antara yang tidak melakukan pelaporan SPT dan pelapor SPT.

“Tingkat kepatuhan pada 2016 yang tidak lapor SPT mencapai 5.315, itu mereka tidak lapor. Yang lapor hanya 919 SPT,” katanya.

SPT sendiri merupakan Surat Pemberitauan yang merupakan bagian dari kepatuhan pajak, selain pembayaran. meski demikian, Ken menerangkan bahawa pemerintah akan berlaku adil untuk pengenaan pajak bagi seluruh masyarakat yang memiliki pekerjaan.

Dia mengaku tidak akan begitu saja memberikan insentif. “Kami hitung semua, cost benefit, kemudian bruto, kami hitung semua. Jadi tidak semua diberikan insentif. Semua dihitung oleh kami dan komunikasi menjadi hal penting di dalamnya,” jelas Ken.
(izz)

18 September 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Klarifikasi Keluhan soal Pajak Profesi Penulis

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait keluhan atas perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis. Keluhan ini disampaikan penulis Tere Liye, dan membuat penulis novel Hujan ini memutuskan kontrak dengan dua penerbitnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

“Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dia menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). “Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut,” imbuh dia.

Ditjen Pajak, kata dia, menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Menurutnya, masukan dari semua pihak akan ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan seksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat,” tandasnya.

12 September 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dirjen Pajak Klaim Tarif Pajak Penulis Tak Memberatkan

Share Button

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah bahwa pajak yang dikenakan ke penulis dianggap lebih besar ketimbang pajak dengan profesi dokter. Pada profesi dokter, semakin tinggi penghasilannya, maka persenan pajaknya juga semakin besar.

Seperti diketahui, penulis novel romansa Indonesia Tere Liye sempat menuliskan postingan di media sosial bahwa dia akan berhenti menerbitkan buku lewat penerbit. Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka dia tidak berdaya karena menurut staf pajak penghasilan itu semua dianggap super netto.

Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, juga tidak ada tarif khususnya. “Enggak seperti itu (lebih tinggi dari pajak dokter). Ini buku dijual di Gramedia harga Rp100, si penulis dapat royalti 10% penghasilannya ya Rp10, terus dikenai lagi 15% nanti dikreditkan lagi di SPT-nya. Bisa diklaim, bisa lebih bayar,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dia juga menjelaskan bahwa 15% yang dikenakan itu, bukan dari royalti melainkan dari omzet bukunya itu sendiri. “Itu enggak final, 15% itu dari keuntungan bukunya,” imbuh Ken.

Pihaknya menganggap, kebijakan penerbit memang berbeda-beda kebijakannya. Yang jelas, pajak tidak akan berat jika bisa menghitungnya.

“Ya penerbit kan macam-macam, yang bikin buku dijual itu kertas, cover, di dalam itu kan bukan penulis yang bikin pabrik. Dia dapat royalti nanti royaltinya dipajaki, sebenrnya enggak berat kalau bisa hitung. Kamu ada penghasilan Rp10 perak dipajaki 10% kan cuma satu perak,” ujarnya.

12 September 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Amnesti Pajak Berikan Basis Data Baru untuk Penerimaan Tahun Depan

Share Button

JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak (WP), Presiden Jokowi-JK telah melakukan terobosan besar dengan menghadirkan program Amnesti Pajak (tax amnesty). Program yang telah berakhir Maret 2017 tersebut mendapat sambutan antusias dari WP.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muh Tunjung Nugroho berharap suksesnya program Amnesti Pajak ini akan banyak basis data baru yang diperoleh untuk penerimaan pajak di masa mendatang. Seiring dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Perppu 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Keterbukaan Akses Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan pada Mei 2017 lalu.

Hal tersebut dikemukakan Tunjung, saat berbicara pada seminar nasional “Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa di Denpasar.

“Berlakunya UU Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dibarengi terbitnya Perppu 1/2017 merupakan perkembangan progresif kebijakan perpajakan untuk mendorong kepatuhan. Regulasi tersebut adalah masuknya era transparansi data dan informasi,” kata Tunjung dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (27/8/2017).

Dia menegaskan, tax amnesty merupakan awal dari reformasi perpajakan yang lebih besar dan komprehensif. Reformasi perpajakan ini, meliputi dua hal, yakni reformasi kebijakan perpajakan, di antaranya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), revisi UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), serta revisi UU Bea Materi.

Selanjutnya, reformasi administrasi perpajakan yang meliputi pembentukan Badan Penerimaan Pajak, penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran, perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, serta perbaikan manajemen data.

“Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan Negara. Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa,” tandasnya.

4 September 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Jaring Pajak dari Pemilik Kendaraan Mewah, Pemda Harus Diberikan Kewenangan Penuh!

Share Button

JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyarankan agar administrasi kendaraan sejak keluar dari pabrik diserahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda), supaya penanganan pajak kendaraan jadi lebih mudah dimonitor.

Hal itu menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kecolongan potensi penerimaan pajak senilai Rp400 miliar akibat 1.700 mobil seharga Rp1 miliar ke atas pajaknya belum dibayarkan. Hal itu terungkap oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD). “Itu diserahkan sepenuhnya ke Pemda saja. Supaya begitu mobil masuk atau keluar dari pabrik, administrasinya sudah di Pemda, tidak usah melibatkan pihak-pihak lain” jelas Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo ketika dihubungi Okezone di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Misalnya, lanjut dia, kalau misalnya kendaraam nanti hendak melakukan KIR (pengujian kendaraan bermotor) dan lain sebagainya maka otoritas Dinas Perhubungan yang saat ini menaungi persoalan KIR, mereka cukup diperbantukan saja, tetapi administrasinya tetap di Pemda.

Dia menilai kordinasi serta sinergi antar instansi yang menaungi izin kendaraan dan badan pajak kendaraan belum begitu berjalan dengan baik. Maka alangkah lebih baiknya apabila administrasi kendaraan diatur hanya oleh Pemda. “Menurut saya cukup diserahkan aja (ke Pemda). Jadi kepolisian mungkin sudah tidak perlu lagi mengurus soal kendaraan ya,” paparnya lebih lanjut. Apalagi pajak kendaraan mahal ini potensinya cukup tinggi dalam mengumpulkan penerimaan negara. “Ya, besar menurut saya kalau tiap tahun bisa dapet segitu kan (Rp400 miliar), karena ini kan digunakan untuk perbaikan infrastruktur lalulintas (contohnya),” tandasnya.
(wdi)

28 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Keterbukaan Data Perpajakan Diragukan Kerek Penerimaan Negara

Share Button

JAKARTA – Komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait informasi perpajakan. Dimana negara-negara bakal saling menyampaikan data nasabah asing ke otoritas pajak di negara asalnya diragukan bakal mampu mengerek penerimaan negara RI tahun depan.

Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai pada tahun 2018 sebesar Rp1.609,4 triliun atau tumbuh 9,3% dari target tahun ini sebesar Rp1.472,7 triliun. Ekonom Institute Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengaku ragu dengan kebijakan pemerintah melakukan pertukaran data informasi perpajakan melalui AEoI karena implementasi aturan tersebut baru efektif pada September 2018.

Terang dia pemerintah butuh waktu lama untuk membuktikan seseorang bersalah, sehingga tak akan berpengaruh besar terhadap kas negara. “Kemudian bicara AEoI, ketika sudah dapat dari Singapura, Macau, AS, kalau sudah dapat data mulai dari proses data dipegang Ditjen Pajak sampai diselidiki dan terbukti bersalah, berapa lama prosesnya? Apa 2018 bisa langsung masuk uang dari AEoI ke kas negara? Saya rasa tidak. Karena prosesnya panjang,” katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Dia menilai, target penerimaan perpajakan tersebut terlalu ambisius. Apalagi, tahun depan sudah tidak ada lagi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibanggakan pemerintah karena mampu mengungkap kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy) yang ada selama ini.

Namun menurutnya, tax amnesty justru menyebabkan adanya kegiatan ekonomi baru yang sulit untuk dilacak. “Apa yang terjadi? Tagihan pajak makin besar, orang justru akan membeli sesuatu di bawah tangan, akan kontraproduktif terhadap penerimaan pajak itu. Tax amnesty justru ciptakan underground economy baru,” tandasnya.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan pada tahun 2018 terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 852,9 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 535,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 17,4 triliun, Pajak lainnya sebesar Rp 9,7 triliun, Cukai sebesar Rp 155,4 triliun, Bea Masuk sebesar Rp 35,7 triliun, dan Bea Keluar sebesar Rp 3 triliun. Adapun rasio penerimaan pajak atau tax rasio pada tahun depan ditargetkan sebesar 11,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Mengacu pada data OECD per Mei 2017, sebanyak 100 negara telah berkomitmen mengikuti AEoI. Sebanyak 50 negara atau yurisdiksi mulai menerapkan AEoI pada tahun ini, sisanya berkomitmen melaksanakan mulai tahun depan, termasuk Indonesia.

Sebelumnya, sempat ada wacana untuk menerapkan keterbukaan data keuangan untuk nasabah asing dulu saja. Namun, Indonesia tidak bisa melakukan hal itu. Sebab, dengan begitu, Indonesia bisa dikategorikan sebagai negara suaka pajak (tax haven).
(akr)

28 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Amnesti Pajak Berikan Basis Data Baru untuk Penerimaan Tahun Depan

Share Button

JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak (WP), Presiden Jokowi-JK telah melakukan terobosan besar dengan menghadirkan program Amnesti Pajak (tax amnesty). Program yang telah berakhir Maret 2017 tersebut mendapat sambutan antusias dari WP.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muh Tunjung Nugroho berharap suksesnya program Amnesti Pajak ini akan banyak basis data baru yang diperoleh untuk penerimaan pajak di masa mendatang. Seiring dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Perppu 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Keterbukaan Akses Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan pada Mei 2017 lalu.

Hal tersebut dikemukakan Tunjung, saat berbicara pada seminar nasional “Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa di Denpasar.

“Berlakunya UU Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dibarengi terbitnya Perppu 1/2017 merupakan perkembangan progresif kebijakan perpajakan untuk mendorong kepatuhan. Regulasi tersebut adalah masuknya era transparansi data dan informasi,” kata Tunjung dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (27/8/2017).

Dia menegaskan, tax amnesty merupakan awal dari reformasi perpajakan yang lebih besar dan komprehensif. Reformasi perpajakan ini, meliputi dua hal, yakni reformasi kebijakan perpajakan, di antaranya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), revisi UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), serta revisi UU Bea Materi.

Selanjutnya, reformasi administrasi perpajakan yang meliputi pembentukan Badan Penerimaan Pajak, penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran, perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, serta perbaikan manajemen data.

“Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan Negara. Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa,” tandasnya.

28 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak Akan Masuk Materi Kuliah Tahun Ajaran 2017/2018

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneken perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) terkait pembelajaran materi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional. Hal tersebut dilakukan dalam acara kuliah umum bertajuk ‘Pajak Bertutur’ yang digelar Ditjen Pajak hari ini.

Dalam uraian perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pada jenjang perguruan tinggi, telah dikeluarkan kebijakan oleh Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti terkait penerapan edukasi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. Maka, mulai tahun ajaran 2017/2018, semua perguruan tinggi sudah dapat melaksanakan pembelajaran kesadaran pajak yang terdapat dalam mata kuliah umum.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi memastikan, bahwa seluruh pegawai pajak wajib hukumnya untuk memberikan edukasi ke seluruh pelajar Indonesia dalam hal kesadaran pajak. “Mungkin selanjutnya, nanti pegawai pajak akan ngajar seminggu sekali di SD, SMP, SMA, perguruan tinggi dan tidak perlu dibayar, gratis,” kata Ken usai penandatanganan tersebut, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, bahwa untuk mata pelajaran atau mata kuliah sadar akan pajak akan disisipkan ke mata kuliah wajib umum (MKWU). “Ini nanti seperti mata pelajaran Pancasila, sejarah, agama, bahasa Indonesia. Maka nanti itu hanya disisipkan saja di empat mata kuliah itu, dan sudah berlangsung di perguruan tinggi,” kata Hestu.

Sedangkan untuk di tingkat sekolah dasar (SD), SMP, dan SMA masih dalam kajian bersama, antara Ditjen Pajak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kalau yang untuk di bawah itu, masih dikaji. Karena kami masih menyesuaikan materi pembelajaran apa yang cocok,” paparnya.

15 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penerimaan Pajak Minim, Sri Mulyani Akan Sisir Semua Sektor

Share Button

JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak hingga semester I/2017 baru 40% dari target yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, untuk pertumbuhannya jika dibanding semester sama tahun lalu, angkanya mendekati 10%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan terus melakukan ekstra effort untuk mencapai target pajak yang ditetapkan hingga akhir tahun dalam APBN-P yang sebesar Rp1.498,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan terus mengupayakan penyisiran terhadap umber-sumber penerimaan negara.

“Penerimaan pajak semester I pertumbuhannya mendekati 10%, dan untuk beberapa item kenaikannnya cukup tinggi. Kita akan terus mengupayakan semester II akan dilakukan penyisiran terhadap sumber-sumber penerimaan negara,” kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Saat ini, akan terus mengusahakannya pada kuartal III dan IV, sehingga target penerimaan pajak yang disetujui dewan dalam APBN perubahan akan tercapai masih akan ada ekstra effort yang hars dilakukan di kuartal III dan IV. Sehingga, target penerimaan pajak yang disetujui DPR dalam APBN perubahan akan tercapai.

Sri Mulyan meminta Ditjen Pajak melakukan penyisiran juga terhadap beberapa sektor yang sudah pulih ekonominya. Sehingga, bisa berkontribusi terhadap penerimaan pajak dalam negeri untuk kuartal selanjutnya dan tahun berikutnya.

“Ekstra effort yang akan dilakukan sama, pertama menurut sektor, pelaku ekonomi dan melihat data-data pada sektor-sektor yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan memiliki kapasitas membayar pajak. Kita akan melakukan hati-hati, sehingga ekonomi tidak terganggu dari sisi pertumbuhan namun target penerimaan pajak bisa dicapai,” tutur dia.

15 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak Jadi Sumber Pembiayaan Negara Paling Aman

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Indonesia bisa memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan untuk pembangunan. Pembangunan sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga Indonesia semakin maju.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Budi Susanto mengatakan, ada beberapa sumber pembiayaan untuk negara. Antara lain, utang luar negeri, menjual sumber daya alam, dan pajak.

“Sumber pembiayaan untuk membuat Indonesia maju adalah dari tiga, dari utang luar negeri, sumber daya alam, ada juga dari pajak. Pilihan tiga ini,” kata dia di Lippo Mall Puri Kembangan Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Namun begitu, ada sejumlah risiko dari berbagai sumber pembiayaan itu. Dia mengatakan, pemanfaatan utang luar negeri secara berlebihan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, untuk pemanfaatan sumber daya alam akan berisiko pada lingkungan. Dia menyebut, pajak merupakan sumber pembiayaan yang terbaik karena memanfaatkan potensi dalam negeri.

“Pajak semakin besar semakin baik. Tapi yang dibutuhkan adalah kesadaran kita ikut sama-sama peduli pajak agar Indonesia semakin maju,” ungkap dia.

Sebab itu, dia mengatakan, perlunya pemahaman sejak dini mengenai pajak. Hari ini, DJP menggelar kegiatan bertajuk Pajak Bertutur. Acara ini merupakan edukasi pajak yang ditujukan kepada siswa-siswi sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Pajak Bertutur digelar serentak di beberapa wilayah Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman pajak sejak dini. “Kita berharap kesadaran kepedulian tumbuh dari awal walaupun mereka tidak harus bayar pajak usia dini ini,” tandas dia.

15 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 27 28 29 … 36 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple