Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Artikel Pajak

Revisi UU Perpajakan Dinilai Krusial bagi Dunia Usaha

Share Button

JAKARTA – Ketua Bidang Keuangan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar menjelaskan, nantinya lembaga pajak memiliki otoritas jelas, tegas dan besar karena bertanggungjawab langsung ke Presiden.

Hanya saja, di sisi lain, lembaga itu bisa memunculkan lembaga superbod, lalu dia susah berkoordinasi dengan lembaga lain dan menimbulkan keengganan berinvestasi.

Irfan mengatakan, ada sekitar 13 pasal usulan Kementerian Keuangan yang sangat krusial bagi dunia usaha. Namun, secara umum, hanya ada dua semangat yang terdapat dalam 13 pasal revisi tersebut.

“Pertama, ada semangat yang kuat negara untuk mempidanakan wajib pajak dan kedua penguatan dirjen pajak, sehingga lembaga perpajakan dapat membuat aturan, juklak-juklak secara sepihak, sehingga mempersulit dunia usaha,” ujar Irfan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).

Semangat ini dikhawatirkan akan kontra produktif dengan semangat pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, dunia usaha meminta agar pemerintah memikirkan secara matang revisi UU KUP tersebut.

“Satu hal lagi, kami khawatir dana repatriasi yang sudah masuk lewat tax amnesty malah nantinya ditarik lagi ke luar, investasi kembali melemah. Yang kami inginkan bagaimana pajak dapat menjadi insentif sehingga dana-dana itu masuk ke sistem perekonomian kita,” pungkas Irfan.

(ven)

10 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

RI dan Swiss Deklarasikan Pertukaran Informasi Keuangan

Share Button

JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama Swiss hari ini mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Secara spesifik, melalui Joint Declaration ini Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai Common Reporting Standard mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.

“Tentunya kami akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan,” ujar Ken dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Joint Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.

Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hal itu mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

“Kami menilai penting dalam melaksanakan AEOI dengan Swiss, mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia,” ujar Ken.

Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.

(izz)

10 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kejar Harta WNI, Sri Mulyani Dekati Singapura Tukar Data Keuangan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus melakukan pendekatan dengan pemerintah Singapura untuk menerapkan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) bersama Indonesia. Pasalnya, ada klausul atau ketentuan yang harus dipenuhi Indonesia.

Sri Mulyani mengungkapkan, lebih dari 68 negara di dunia sudah melaksanakan multilateral agreement untuk AEoI. Dengan perjanjian tersebut, Indonesia tidak perlu lagi melakukan bilateral agreement karena secara otomatis akan mengikat negara-negara yang ikut
multilateral agreement.”Tapi Singapura misalnya, mereka tandatangan multilateral agreement,tapi Indonesia tidak otomatis ikut. Jadi kita akan melakukan pendekatan dengan Singapura untuk tandatangan bilateral agreement,” tegasnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Setelah Hong Kong, kini giliran Swiss yang melakukan penandatanganan Join Declaration AEoI dengan Indonesia. Langkah ini diyakini Sri Mulyani akan diikuti oleh Singapura. Namun soal klausul dari Singapura, ia tidak mengatakannya.

“Saya yakin karena Swiss dan Hong Kong, negara financial center komit (AEoI), pasti mereka (Singapura) tidak akan menyampaikan tidak bisa ikut komit juga. Ini level playing field, jangan sampai ada financial center yang tidak ikut,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengincar negara lain, seperti Brunei Darussalam dan Macau untuk ikut menandatangani Joint Declaration dengan Indonesia terkait AEoI. Targetnya menyelesaikan pada Juli ini.

“Yang belum tandatangan Brunei, Macau, dan negara-negara kecil lain. Juli saya akan selesaikan semuanya,” ujarnya.

Sri Mulyani pernah mengatakan, total deklarasi harta WNI di luar negeri dalam program tax amnesty sebesar Rp 1.036 triliun. Sebagian besar aset tersebut di parkir di lima negara, yakni Singapura Rp 766,05 triliun, British Virgin Island (BVI) senilai Rp 77,5 triliun, Hong Kong Rp 58,17 triliun, Cayman Island Rp 53,14 triliun,
dan Australia Rp 42,04 triliun.

Sedangkan hasil repatriasi atau aset yang dibawa pulang ke Indonesia senilai Rp 147 triliun. Paling banyak berasal dari lima negara atau yurisdiksi, yakni Singapura Rp 85,35 triliun, BVI Rp 6,57 triliun, Cayman Island Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,31 triliun, dan China Rp 3,65 triliun.

Sri Mulyani selanjutnya mengungkapkan data studi McKinsey Desember 2014 mengenai asset under management, ada US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia di luar negeri. Dari angka tersebut, Ia menuturkan, senilai US$ 200 miliar atau sekitar Rp 2.600 triliun disimpan di Singapura. Dana sebesar US$ 150 miliar berupa deposito, saham, dan pendapatan tetap.

“Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi Rp 1.183 triliun, sehingga masih diperkirakan ada potensi Rp 2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan di program pengampunan pajak,” tandas Sri Mulyani.

7 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pasang Menara dan Instalasi Jaringan Kena Potongan Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kepada Tim Konsultasi Pajak

Saya memiliki sejumlah pertanyaan perhitungan pajak. Ada soal perhitungan pajak misalkan dari pembelian komputer dari toko yang tidak memiliki nomor pokor pajak dan pemotongan pajak penghasilan. Berikut pertanyaannya:1. Apabila belanja pada toko dengan ketentuan contoh harga komputer Rp 7 juta. Kata rekanan sudah termasuk PPN. Namun, rekanan atau toko tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana perhitungan pajaknya? Berapa tertulis di kuitansi atau bon pembelian?

2. Tim pelaksana kegiatan/TPK Pembangunan terdiri dari 7 orang. Menurut Perbup bisa menerima honor dan biaya operasional kegiatan paling banyak lima persen dari jumlah anggaran seluruh kegiatan. TPK terdiri dari orang-orang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah ada kewajiban bendahara memotong Pajak Penghasilannya?

3. Kantor kami melakukan kerja sama dalam pemasangan tower dan instalasi jaringan internet dan wifi. Apakah ada pajak jasa pemasangan yang harus bendahara potong dari penghasilan bruto pihak pemasang, dengan ketentuan pemasang adalah orang pribadi tanpa ada NPWP?

Terimakasih

kurniawanxxxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdr. M. Yusuf Kurniawan, S.H.,

1. Sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pihak Penjual tidak diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan juga tidak boleh mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas setiap penjualannya.

Toko yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dipastikan yang bersangkutan juga belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga seharusnya tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak dan juga tidak boleh mengenakan PPN atas setiap penjualannya. Dengan demikian yang tercantum di bon atau kuitansi seharusnya adalah harga barang tanpa dikenakan PPN.

2. Honorarium yang dibayarkan oleh pihak Pemberi Penghasilan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 baik yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun kepada non-PNS.

Honorarium yang dibayarkan kepada PNS dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, sedangkan honorarium yang dibayarkan kepada non-PNS dikenakan PPh Pasal 21 Tidak Final atas imbalan kepada bukan pegawai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2015.

3. Pemasangan tower dan berikut instalasi jaringan internet dan wifi termasuk dalam kategori pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi yang harus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.

Dalam hal orang pribadi yang melakukan pemasangan memiliki kualifikasi kecil berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada yang bersangkutan dikenakan pemotongan dengan tarif sebesar 2 persen. Namun apabila hal yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi dari LPJK, maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada yang bersangkutan dikenakan pemotongan dengan tarif 4 persen.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

6 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Negara Surga Pajak Buka Data Keuangan, Tak Lagi Bisa Sembunyi

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan para Wajib Pajak (WP) tidak lagi dapat menyembunyikan ataupun melakukan penghindaran pajak di negara-negara suaka pajak maupun pusat keuangan di seluruh dunia. Alasannya, negara-negara tersebut sudah berkomitmen melakukan pertukaran data keuangan untuk perpajakan (Automatic of Exchange of Information/AEoI).

“Semua tempat di dunia ini, negara atau yuridiksi yang selama ini menjadi tempat aman untuk menyembunyikan berbagai macam kewajiban perpajakan, kini telah setuju melakukan AEoI,” katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Sri Mulyani mengungkapkan, lebih dari 68 negara di dunia sudah melaksanakan multilateral agreement untuk AEoI. Dengan perjanjian tersebut, Indonesia tidak perlu lagi melakukan bilateral agreement, karena secara otomatis akan mengikat negara-negara yang ikut multilateral agreement.

“Menurut Sekretariat OECD, sampai akhir tahun jumlahnya mendekati 90 negara. Itu artinya, kita tidak perlu satu-satu dengan negara melakukan tanda tangan bilateral karena akan mengikat,” jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Dengan komitmen keterbukaan data dan pertukaran informasi ini, diakui Sri Mulyani, bahwa negara-negara yang semula tersohor sebagai negara surga pajak atau pusat keuangan dengan tujuan penghindaran pajak, semakin lama semakin hilang.

“Tempat untuk menyembunyikan kewajiban perpajakan makin lama makin hilang. Ini potensi besar bagi negara-negara berkembang yang selama ini kesulitan melakukan akses informasi dan penegakkan hukum kepada WP yang secara mudah melakukan penghindaran pajak,” papar Sri Mulyani.

Setelah Hong Kong, kini giliran Swiss yang melakukan penandatanganan Join Declaration AEoI dengan Indonesia. Kerja sama pertukaran data keuangan dengan Hong Kong dan Swiss, dinilai Sri Mulyani sangat penting.

“Untuk Indonesia, negara yang penting buat kita kerja sama AEoI yakni dengan Singapura, Hong Kong, Macau, Swiss, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Australia, karena negara-negara itu banyak punya tempat-tempat sebagai pusat keuangan yang bisa dijadikan tempat penghindaran pajak,” tukasnya.

6 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Menjadi Wajib Pajak Bila Peroleh Total Penghasilan Ini

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin menanyakan pertanyaan mengenai wajib pajak. Ini terkait suami saya berdagang ikan dengan modal Rp 1 juta per hari. Laba yang didapatkan sebesar Rp 150 ribu per hari. Pertanyaannya, apakah suami saya termasuk wajib pajak?Terimakasih

selvioktavixxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdr. Selvi Oktaviani,

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia akan menjadi Wajib Pajak apabila memperoleh penghasilan yang besarnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar:
a. Rp 54.000.000 untuk diri WP orang pribadi;
b. Rp 4.500.000 tambahan untuk WP yang kawin;
c. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Besarnya PTKP tersebut berlaku sejak tahun 2016.

Berhubung suami Saudari memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dalam hal ini berdagang ikan maka pengenaan pajak-nya diatur tersendiri dalam ketentuan perpajakan.

Dalam hal omzet atau penjualan ikan dalam setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar maka penghasilan suami Saudari akan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu sebesar 1 persen dari jumlah penjualan.

PPh dihitung dengan mengalikan 1 persen dengan jumlah omzet satu bulan dan dibayarkan pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila dalam menjalankan usaha berdagang ikan, suami Saudari:
a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Dalam hal suami Saudari dalam berdagang ikan menggunakan sarana sebagaimana disebutkan di atas dan omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun maka pengenaan PPh atas penghasilan suami Saudari akan dikenakan berdasarkan Norma Penghasilan Neto yaitu menetapkan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu terhadap omzet.

Persentase untuk Pedagang hasil Perikanan adalah 20 persen (untuk 10 Kota Propinsi tertentu) dan 15 persen untuk Daerah lainnya. Penghasilan Neto setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan Penghasilan Kena Pajak. Pajak Penghasilan dihitung dengan mengalikan tarif terhadap Penghasilan Kena Pajak dengan ketentuan yang berlaku saat ini sebagai berikut:

– Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen (lima persen);
– Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen (lima belas persen);
– Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen (dua puluh lima persen);
– Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen (tiga puluh persen).

Sebagaimana Saudari sampaikan, omzet suami Saudari dari berdagang ikan adalah Rp 1 juta per hari dengan laba per hari sebesar Rp. 150.000.

Dengan laba per hari Rp 150.000 per hari atau rata-rata tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan atau tidak lebih Rp 54 juta per tahun, maka dapat disimpulkan bahwa penghasilan suami Saudari tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dengan demikian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, suami Saudari belum menjadi Wajib Pajak sehingga tidak perlu mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT.

Salam,

Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

3 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Istana Berharap Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan Disetujui DPR

Share Button

JAKARTA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi perpajakan segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti diketahui Perppu tersebut memberikan akses luas bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Menurutnya, jika negara menginginkan adanya sistem perpajakan yang transparan, terbuka dan kredibel, yang berjangka panjang. Maka Perppu ini diharapkan bisa disetujui DPR. “Karena ini (Perppu) menjadi kepentingan kita semua,” kata Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Adapun, jika ada subtansi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, hal itu bisa diterangkan secara detil melalui Peraturan Menteri. Sebab, tujuan awal diterbitkannya Perppu karena dibuat dalam keadaan memaksa. “Sehingga dengan demikian kalau masih ada hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, perlu elaborasi nanti diatur dalam permen menteri keuangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait progres Perppu ini, Pemerintah telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menjalankan komunikasi dengan DPR, termasuk mengkomunikasikan kembali ke presiden. “Menkeu telah melakukan komunikasi dan tentunya juga para menteri yang ada di kabinet kerja diminta untuk membantu itu,” pungkasnya.

19 Juni 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Resmi Bisa Intip Rekening Nasabah RI di Hong Kong

Share Button

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong, Wong Kuen-fai, hari ini telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Inland Revenue Department, Hong Kong.

Penandatangan BCAA tersebut disaksikan oleh Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri Indonesia di Hong Kong, Tri Tharyat, dan Direktur Perpajakan Internasional, John L. Hutagaol. Dengan ditandanganinya BCAA, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak (WP) Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.

“Informasi keuangan yang diperoleh dari Hong Kong ini akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan. Sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuan gannya di luar negeri,” ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Perjanjian pertukaran informasi keuangan secara bilateral antara Indonesia dan Hong Kong ini dimungkinkan setelah pada tanggal 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan AEOI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018. “Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEOI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No.3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016,” kata Ken.

Hal ini menjadi penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Hong Kong mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar USD2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun 2016.

“Selain itu, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp58,15 triliun,” katanya.

Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain.

“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar sebagai sumber pembiayaan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih makmur dan adil,” pungkasnya.

19 Juni 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Menkeu Antisipasi Rencana Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengantisipasi anggaran apabila rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) betul-betul terealisasi. Rencana pemisahan tersebut masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tahun ini.

“Kami akan antisipasi itu (anggaran), karena dari RUU KUP telah menyampaikan ada rencana itu (pemisahan),” ucap Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dia menuturkan, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian apabila anggota dewan menyetujui RUU KUP. Terkait apakah Ditjen Pajak akan langsung ‘cerai’ dari Kemenkeu ataukah membutuhkan masa transisi, hal itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR terkait RUU KUP.

“Yang penting bagaimana proses pembentukan badan itu betul-betul memperkuat dan akuntabilitas semakin baik, sehingga pengelolaan penerimaan perpajakan lebih efektif,” tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani menjelaskan, sekarang ini pemerintah sedang menjalani reformasi perpajakan. Ada empat hal penting, pertama mengenai legislasi berupa peraturan perundang-undangan yang harus diubah, antara lain UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai.

Hal kedua, terkait sistem IT basis data yang membutuhkan anggaran besar. Kebutuhan pendanaan itu sudah masuk di APBN 2017 dan 2018. Ketiga, memperbaiki proses bisnis dan struktur organisasi dan terakhir, menyangkut sumber daya manusia termasuk persoalan kompetensi dan reward.

“Apabila Ditjen Pajak nantinya menjadi badan, kalau empat hal ini bisa dijalankan dengan baik, maka Ditjen Pajak akan menjadi badan yang lebih baik dan efektif. Kita tidak bisa menunggu jadi badan dulu, baru melakukan reformasi sehingga kita harus memperbaiki substansinya,” ia menerangkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengungkapkan, antisipasi atau penyesuaian anggaran apabila Ditjen Pajak menjadi badan penerimaan dan terpisah dengan Kemenkeu, maka akan mengambil anggaran dari pagu indikatif yang sudah ada.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 6,21 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

“Minimal dari pagu yang sudah ada, di split. Minimal ya, tapi kan kami belum tahu implementasi-nya karena butuh waktu. Isunya kan sebenarnya substansinya bukan pemisahannya, bagaimana memperbaiki semua secara lengkap dulu. Pindah tidak pindah gampang, tapi bagaimana manajemen pajak sehingga penerimaan makin baik,” kata Askolani.

Sayang, Askolani tidak menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. “Belum, UU saja belum dibahas. Tapi kan pagu Rp 6 triliun lebih, ya bisa di split dari situ. Kalau ada kurang-kurang, lihat nanti,” ujar Askolani.

19 Juni 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Bea Cukai Blokir Lagi 65 Importir Pengemplang Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memblokir izin usaha 65 importir yang tidak patuh membayar pajak. Ini adalah upaya penertiban kedua yang dilakukan DJBC setelah sebelumnya memblokir sebanyak 676 importir berisiko tinggi dan tidak pernah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

“Ya benar 65 importir sudah diblokir. Itu perusahaan importir umum yang tidak patuh bayar pajak,” kata Kepala Seksi Humas, Devid Yohannis Muhammad dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sayangnya terkait jumlah pajak yang tidak pernah dibayarkan 65 importir tersebut, Devid belum mengetahuinya secara persis. Direktorat Jenderal Pajak yang akan memeriksanya.

“Potensi pajak belum diketahui karena ketidakpatuhan tersebut ketidakpatuhan dalam menyampaikan SPT PPh Badan. Nanti Ditjen Pajak yang akan meneliti,” ujar dia.

Terpisah, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran DJBC Kemenkeu dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para importir nakal dan tidak patuh yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.

“Praktik ini sudah berlangsung lama dan selama ini untouchable. Strategi hukum yang tidak patuh, layani yang patuh, sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak,” kata Prastowo.

Prastowo mendukung langkah Bea Cukai secara konkret agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian, khususnya mendukung upaya memberantas praktik beking yang merugikan.

“Program lain yang patut diapresiasi sebagai langkah maju, integrasi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai komitmen reformasi pelayanan dan administrasi yang memberikan kemudahan, di samping meningkatkan efektivitas pengawasan,” jelas Prastowo.

Dirinya berharap agar DPR mempercepat revisi UU Perpajakan, UU Cukai dan infrastruktur pendukung lainnya agar reformasi pajak, dan reformasi kepabeanan dan cukai berjalan lancar, tepat waktu, sesuai sasaran dan target, sehingga berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara.

“Ditjen Pajak dan Bea Cukai harus meningkatkan koordinasi kelembagaan, terutama sebagai bagian persiapan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan yang diharapkan menjadi solusi agar sistem perpajakan lebih kredibel dan akuntabel dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” ujar Prastowo.

30 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 29 30 31 … 36 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple