Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Artikel Pajak

Lalai Laporkan SPT, Pejabat Pajak Milih Ikut Tax Amnesty

Share Button

JAKARTA – Salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui kelalaiannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kelalaian ini sampai membuat Hestu harus ikut program tax amnesty.

Hestu menjelaskan, pilihannya hanya ada dua ketika sadar sudah lalai lapor SPT. Kedua pilihan itu yakni melakukan pembetulan SPT atau ikut tax amnesty.

“Saya ikut tax amnesty. Kelemahan saya, harta yang dilaporkan enggak gede amat, beli dari tabungan saya. Saya lalai laporkan SPT, saya ikut pembetulan SPT atau ikut tax amnesty pilihannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Baru ikut tax amnesty pada periode terakhir, Hestu mengaku tidak merasa berat dengan denda yang lebih besar. Sebab, aset yang dilaporkan tidak terlalu besar. “Denda 5% enggak apa-apa karena aset yang saya laportambahannya enggak gede banget,” katanya.

Menurutnya, wajib pajak hanya bisa memilih salah satu dari dua pilihan itu. Namun, lebih banyak yang melakukan pembetulan SPT.

“Pilih salah satu, pembetulan atau ikut tax amnesty? Enggak boleh dua-duanya, banyak wajib pajak lakukan pembetulan SPT, banyak yang enggak tertib. Sampai 28 Februari banyak teman pajak ikut tax amnesty, artinya pembetulan boleh saja tapi harus matching harta yang dibetulkan dengan penghasilannya,” pungkasnya.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini Cara RI Kejar Ribuan Triliun Harta WNI di Luar Negeri

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menjelang implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Era keterbukaan data ini diyakini akan memberikan keuntungan bagi Indonesia bersama 101 negara komitmen AEoI.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan, penerapan AEoI antar negara dilatarbelakangi berbagai hal, di antaranya banyaknya pusat keuangan offshore (OFC), marak penghindaran pajak, dan perencanaan pajak yang sangat agresif.

“Rugi kalau kita tidak ikut AEoI,” tegas dia saat acara Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi AEoI 2018 di Hotel JS. Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Lebih jauh dijelaskan John, deklarasi aset di luar negeri melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini baru mencapai Rp 1.016,99 triliun. Sementara kajian dari McKinsey, harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang terparkir di luar negeri lebih besar dari jumlah yang diungkap dalam tax amnesty.

“Kalau kita tidak ikut AEoI, sulit bagi pemerintah untuk melacak aset tersebut di luar negeri. Tapi dengan pertukaran informasi ini, kita bisa trace harta itu. Itu keuntungan pertama,” ungkapnya.

Adapun beberapa data jumlah harta kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri, antara lain:

– McKinsey mengestimasi sekitar US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri

– Data Credit Suisse Global Wealth Report dan Allianz Global Wealth Report (diolah) menunjukkan aset WNI di luar negeri sekitar Rp 11.125 triliun

– Bank Indonesia memperkirakan jumlah harta kekayaan WNI di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun (sumber: Kar and Spanjers (2015), Tax Justice Network (2010) dan Global Financial Integrity (2015).

– Berdasarkan data primer, Kementerian Keuangan memprediksi total aset WNI di luar negeri minimal sebesar Rp 11.000 triliun.

John menambahkan, keuntungan kedua ikut pertukaran informasi antar negara untuk kepentingan perpajakan, akan menimbulkan aspek keadilan pembiayaan negara melalui pembayaran pajak.

“Keuntungan ketiga, kita bisa menunjukkan kredibilitas Indonesia kepada dunia bahwa kita berkomitmen ikut AEoI. Kredibel di sektor keuangan karena kita menganut transparansi. Indonesia kan anggota negara G20, mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi, kita menunjukkan komitmennya,” dia menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Indonesia akan masuk ke era keterbukaan informasi untuk perpajakan atau AEoI pada 2018. Sebanyak 101 negara di dunia sepakat melakukan pertukaran informasi tersebut.

“Indonesia buka data dari lembaga keuangan dan bertukar informasi dengan negara lain. Ini komitmen 101 negara di dunia,” jelas Sri Mulyani.

pabila tidak patuh dengan kebijakan global itu, akan ada konsekuensi bagi Indonesia. “Kalau tidak comply, kita bisa dikucilkan negara lain. Dianggapnya negara yang tidak punya kemampuan,” tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Desak Perusahaan MLM Harus Patuh Bayar Pajak

Share Button

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak ratusan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan operasi bisnis yang saat ini sedang dijalankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan perkembangan perusahaan-perusahaan seperti ini memang sudah berkembang cukup pesat, baik itu dilihat dari sisi omzet perusahaan yang terus melonjak, sampai dengan pertumbuhan industrinya.

Namun, bisnis MLM yang semakin berkembang justru tidak diiringi oleh optimalisasi dari kewajiban perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya kepada negara. Artinya, dibutuhkan adanya kesadaran dari seluruh perusahaan MLM yang beroperasi di Indonesia.

“Dari pengamatan yang kami lakukan, belum optimal pelaksanaan kewajiban pajak dari MLM secara umum,” kata Hestu di kantor DJP Kemenkeu Jakarta, Jum’at 3 Juni 2016.

Hestu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting dalam menggenjot penerimaan negara secara keseluruhan. Hampir 75 persen seluruh pendapatan negara, berasal dari sektor pajak. Setoran pajak nantinya pun akan disalurkan kepada sektor produktif yang implikasinya akan dirasakan secara menyeluruh.

“Pajak ini sangat dominan dan signifikan dalam mendukung berjalannya pembangunan. Dengan membayar pajak, nantinya kita juga yang akan menikmati,” ujar Hestu.

Pemerintah, lanjut Hestu, berharap rangkaian sosialisasi ini mampu memberikan kesadaran bagi para ratusan perusahaan MLM untuk bisa melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara, sehingga mampu berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.

“Kami harap ada komitmen bapak atau ibu sekalian para pelaku MLM ke depan, bisa melaksanakan (kewajiban perpajakan) dengan benar,” kata Hestu kepada para pelaku bisnis MLM.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

2 Juta WP Tak Lapor Pajak Benar, Hanya 659 Ribu Ikut Tax Amnesty

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini mencapai lebih dari 659 ribu orang. Jumlah tersebut masih jauh dari target sebesar 2 juta WP.

“Yang ikut tax amnesty, datanya sudah lebih dari 659 ribu‎ orang. Masih sedikit, karena harapannya 2 juta orang. Sebanyak 2 juta WP ini yang punya duit dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak benar,” kata Sri Mulyani di acara Peluncuran Laporan Ketimpangan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Sementara uang tebusan dari program tax amnesty yang sudah terkumpul, dia mengungkapkan, mencapai Rp 111 triliun sampai saat ini. Target pemerintah h‎ingga 31 Maret 2017 ditetapkan Rp 165 triliun.

“Uang tebusan dari tax amnesty Rp 111 triliun dan pelaporan aset Rp 4.371 triliun. Itu aset yang tidak pernah dilaporkan di dalam dan di luar negeri,” ucap Sri Mulyani.

Terkait optimisme mencapai target uang tebusan Rp 165 triliun, Sri Mulyani menjawab, pemerintah tidak membuat target. Akan tetapi, pemerintah mempunyai keyakinan masih ada potensi besar bagi masyarakat ikut tax amnesty.

“Tax amnesty kita tidak membuat target. Tapi kalau ngelihat rasio kepatuhan membayar pajak 63 persen, masih ada potensi untuk mereka ikut tax amnesty yang lebih banyak lagi. Tidak selalu dalaam bentuk jumlah setoran, tebusan, tapi yang penting kepatuhan mereka sebagai pembayar pajak dengan baik dan benar,” tegas Sri Mulyani.(Fik/Nrm)

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Godok Aturan Hapus Pajak Penjualan Kapal Pesiar

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) berencana untuk mengapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau yacht. Saat ini, pajak untuk penjualan kapal pesiar tersebut mencapai 75 persen.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian atau Lembaga terkait. Hasilnya, setidaknya ada tiga syarat yang harus diperhatikan jika nantinya PPnBM ini benar akan ditiadakan.

Asisten Deputi Jasa Kemaritiman, Kemenko Maritim RI Okto Irianto menjelaskan, Kemenko Maritim telah melakukan rapat dengan mengundang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Asosiasi Kapal Wisata serta stakeholders lainnya.

Pada prinsipnya, pihak-pihak yang terkait tersebut, khususnya BKPM sudah setuju dengan ide penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga ikut mendukung rencana tersebut.

“Kalau Bea Cukai prinsipnya mereka hanya menjalankan aturan, jadi kalaupun misalnya nanti dihapus, juga tidak apa-apa. Jadi pada dasarnya peserta rapat setuju agar PPnBM dihapuskan tapi ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/2/2017).

Persyaratan tersebut yaitu, Pertama, kapal pesiar yang dibebaskan PPnBM adalah kapal untuk keperluan industri wisata, seperti kapal untuk keperluan wisata bahari yang ada di Indonesia, bukan untuk kapal yang dipakai sendiri.

Kedua, kapal harus diregistrasi di Indonesia atau berbendera Indonesia. Syarat yang ketiga, kapal harus dikelola melalui badan hukum Indonesia misalnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“Ini adalah tiga syarat yang kemarin sudah didiskusikan. Dengan demikian nantinya akan ada penerimaan-penerimaan pajak yang masuk ke negara. Jadi walaupun potensi PPnBM hilang, tetapi akan ada penerimaan lain ke negara melalui jenis pajak yang lain,” papar Okto.

Pengalaman beberapa negara, Ungkap Okto, seperti Australia dan Thailand yang menghapus PPnBM kapal pesiar dapat dijadikan pelajaran berharga. Industri bahari di negara ini berkembang pesat setelah mereka mengambil kebijakan tersebut.

“Di Australia dan Thailand, setelah mereka menghapuskan luxury tax atau PPnBM, industri jasa wisata bahari mereka meningkat pesat, contoh di Phuket, Thailand. Nah itu yang kami harapkan,” tambah dia.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman beserta pihak lain baik dari Kementerian maupun dari pengguna jasa terkait, saat ini masih menyusun proposal dahulu.

“Kami mengharapkan proposal dapat dilengkapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Nanti kalau proposal sudah lengkap, baru kami berdiskusi dengan Kemenkeu selaku pemegang keputusan kebijakan,” pungkasnya. (Gdn/Ndw)

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini Penyebab Masyarakat Malas Bayar Pajak

Share Button

VIVA.co.id – Tingkat kepatuhan para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya kepada negara saat ini masih relatif rendah. Hal tersebut tercermin dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu, yang hanya Rp1.105 triliun, atau 81,54 persen dari target dalam kas keuangan negara sebesar Rp1.355 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkap faktor-faktor yang membuat masyarakat yang sudah masuk kategori Wajib Pajak, justru enggan membayar kewajibannya kepada negara. Setidaknya, ada beberapa faktor yang mendasari hal itu.

Faktor paling utama, kata Ken, karena terpengaruh perilaku oleh orang lain. Ketika seseorang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara, maka ada potensi orang lain pun akan mengikuti hal serupa.

“Kalau ketahuan, baru bayar pajak. Kalau tidak, ya tidak bayar. Kenapa? Karena masyarakat tahu Ditjen Pajak tidak punya akses, terutama ke perbankan,” jelas Ken, dalam sebuah diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Kemudian, dari alasan masyarakat yang mengeluhkan rumitnya pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, yang sejatinya relatif mudah dibandingkan negara lain. Bahkan, meskipun diisi, justru ada saja kolom yang tidak diisi oleh para wajib pajak.

“Di Amerika Serikat, mengisi SPT yang masuk 40 besar (perusahaannya) itu sampai 100 halaman tebalnya. Kita cuma dua atau empat lembar, dan kami mau sederhanakan lagi,” ujarnya.

Selain itu, faktor dari payung hukum perpajakan, serta kewenangan para fiskus atau petugas pajak yang masih dipertanyakan oleh para wajib pajak, menjadi alasan lain, masyarakat enggan membayar pajak. Ken pun mengakui, tingkat kepatuhan tersebut mulai membaik, sejak adanya program pengampunan pajak.

“Akhir-akhir ini petugas pajak mulai dipercaya. Masyarakat percaya dengan pemerintah, petugas pajak, dan UU (undang-undang),” katanya. (one)

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Soal Pajak Startup, Kemkominfo: Perlu Konsep Pajak Baru

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pajak menjadi salah satu hal yang dikeluhkan sekaligus membingungkan pelaku startup. Bisnis startup berbeda dengan bisnis konvensional pada umumnya. Biasanya startup baru akan menghasilkan profit setelah bertahun-tahun berjalan.

Bahkan, ketika datang ke kantor pajak, pengalaman yang didapat pun beragam. Ada yang mendapat keterangan bahwa pajak yang mesti dibayar adalah satu persen nett, ada pula yang mendapat informasi sepuluh persen gross.

Hal ini menjadi salah satu pembahasan di sesi tanya jawab usai diskusi panel di ajang Local Startup Fest, hari ini (24/02/2017) di The Space Senayan City, Jakarta, yang dimoderasi oleh CTO dan Co-Founder Tiket.com Natali Ardianto.

“Menurut saya, ini yang harus kita bicarakan dengan (Dirjen) Pajak. Perlu konsep pajak baru buat ekonomi baru, terutama pelaku ekonomi-ekonomi baru ini (termasuk startup) karena memang (bisnis startup) beda,” ujar Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Kemudian pria yang akrab disapa Semy itu mengatakan, “Kalau mengenai (pajak) satu persen atau sepuluh persen, itu kan kalau gak salah yang sepuluh persen itu kalau lebih dari tiga miliar (rupiah) ya. […] Tapi kalau di bawah itu, fix satu persen.”

Sekadar informasi, bisnis startup memang berisiko tinggi. Jangankan mengantongi profit, mencapai break-even point saja perlu upaya ekstrakeras. Mengutip Fortune, 9 dari 10 startup mengalami kegagalan. Penyebabnya beragam di antaranya produk dari startup itu ternyata tidak marketable (42 persen), startup kehabisan uang untuk operasional (29 persen), komposisi tim tidak tepat (23 persen), dan lain-lain.

Adapun Local Startup Fest resmi dimulai hari ini, Jumat (24/2/2017) di The Space Senayan City, Jakarta. Exhibition, talk show, pitch battle, dan recruitment pitch, dapat pengunjung temukan di acara yang berlangsung hingga Minggu (26/2/2017) ini.

Acara ini terselenggara berkat kolaborasi antara Local.co.id dan Komunitas Startup Lokal, yang didukung oleh pihak-pihak lainnya.

Dalam sambutannya, pendiri Local.co.id Sayed Muhammad mengatakan, “Banyak yang penasaran apa itu startup, bagaimana membuat startup, dan sebagainya. Bahkan banyak yang tidak tahu apa definisi startup itu sendiri. Di Local Startup Fest ini, kami harapkan mereka bisa tahu semua tentang startup.”

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Telusuri Kasus Suap, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Ditjen Pajak

Share Button

JAKARTA KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (8/12/2016).

Sejumlah pejabat tersebut akan dikonfirmasi soal operasi tangkap tangan terhadap oknum di Ditjen Pajak.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (R Rajamohanan Nair),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Beberapa pejabat yang akan diperiksa yakni, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Hilman Flobianto dan Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Sirmu.

Selain itu, Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak, Eka Widy Hastuti dan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, Edi Mantofani.

Salah satu tersangka, yakni Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair, merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.

Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.

Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak. Berdasarkan pengakuan Rajamohanan, oknum yang melakukan pemerasan lebih dari satu orang.

Rajamohanan ditangkap bersama  Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

18 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Rencana Kebijakan Pajak Trump Kembali Tekan Rupiah

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS0) bergerak melemah pada perdagangan Jumat pekan ini. Dolar AS memang menguat pada perdagangan hari ini setelah sehari sebelumnya mengalami tekanan.

Mengutip Bloomberg, Jumat (17/2/2017), rupiah dibuka di angka 13.330 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 13.322 per dolar AS.

Sejak pagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran sempit yaitu 13.326 per dolar AS hingga 13.336 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah masih mampu menguat 1,07 persen.

Sedangkan berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 13.328 per dolar AS, hanya menguat satu basis poin jika dibandingkan dengan patokan sehari sebelumnya yang ada di angka 13.329 per dolar AS.

Di awal perdagangan hari ini, Dolar AS memang menguat tipis di pasar Asia setelah mencetak penurunan cukup besar pada Kamis kemarin karena ketidakpastian tentang waktu kenaikan suku bunga Bank Sentral AS.

Dollar Index yang merupakan indeks dolar AS terhadap beberapa mata uang utama dunia naik 0,1 persen menjadi 100,57. Penguatan ini karena sentimen kebijakan Presiden AS Donald Trump kembali menguat.

Trump melalui beberapa pembantunya mengaku sedang memproses rencana penurunan pajak untuk beberapa sektor. Langkah tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.

Namun memang, penguatan dolar AS tak terlalu besar. “Kondisi pasar menunggu untuk mengambil sikap pada awal perdagangan pagi ini,” ujar Kepala Analis Pasar CMC Markets Ric Spooner dalam scatatannya.

Ekonom PT Samuel Sekuritas Rangga Cipta menjelaskan, rupiah melemah pada perdagangan Kamis, menandakan ruang penguatan yang terbatas. Tetapi surplus neraca dagang yang melebar yang dibarengi juga oleh anjloknya dollar index, bisa memberikan alasan bagi rupiah untuk lebih kuat.

BI yang mempertahankan suku bunga acuan menandakan kehati-hatian yang meningkat. “Fokus saat ini tertuju pada angka inflasi Februari yang diperkirakan naik serta persiapan pilkada DKI Jakarta putaran kedua,” jelas dia. (Gdn/Ndw)

18 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual

Share Button

VIVA.co.id – Pemblokiran dokumen di Samsat merupakan langkah yang mesti dilakukan jika pemilik kendaraan telah menjualnya kepada orang lain. Tujuannya agar kendaraan yang saat ini dimiliki tidak terkena pajak progresif. Pajak progresif diketahui dihitung melalui persentase dari harga jual kendaraan (NJKB).

Persentase ini nilainya berbeda-beda, tergantung mobil ke berapa yang saat ini dimiliki. Untuk mobil pertama 1,5 persen, mobil kedua 2 persen, mobil ketiga 2,5 persen, dan mobil keempat sampai seterusnya 4 persen. Artinya, apabila mobil yang dimiliki adalah mobil kedua, maka pajaknya akan lebih mahal daripada pajak mobil pertama dengan harga mobil yang sama.

Maka itu, pemblokiran dokumen kendaraan di Samsat terdekat perlu dilakukan agar Anda tak kena pajak progresif bila telah menjualnya ke pihak lain. Seperti dikutip dari akun resmi Divisi Humas Mabes Polri dan AstraWorld, pengurusan pemblokiran dokumen bisa dilakukan sendiri atau perwakilan. Apabila diurus dengan diwakilkan, maka pemilik dokumen harus membuatkan surat kuasa atas nama orang yang akan melakukan pemblokiran.

Ada empat dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum Anda datang ke Samsat. Pertama, foto kopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan. Kedua, foto kopi Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan. Ketiga, data kendaraan yang akan diblokir, jika masih ada lampirkan pula foto kopi STNK. Keempat, mengisi formulir pemblokiran dengan dibubuhi materai Rp6.000.

Setelah melakukan semua proses pemblokiran, Anda tinggal menunggu hasilnya kurang lebih sekira tiga sampai tujuh hari untuk dapat memastikan kendaraan tersebut telah terblokir. Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik yang telah terblokir. Sehingga pembeli kendaraan tersebut harus melakukan balik nama agar saat perpanjangan STNK (bayar pajak) tetap bisa dilakukan.

Disarankan, bagi Anda yang akan melakukan pembelian mobil setelah menjual mobil sebelumnya, sebaiknya lakukan pemblokiran terlebih dahulu untuk mobil Anda yang sudah dijual. Sehingga saat pembuatan STNK baru di Samsat, Anda tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif sendiri mengacu pada alamat pemilik yang tercantum di STNK, sehingga dalam satu keluarga dengan nama yang berbeda namun alamat tinggalnya sama, untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap akan menanggung pajak progresif.

18 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 34 35 36 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple