Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Artikel Pajak

Skema tarif PPh orang pribadi akan diubah, berikut usulan dari pengamat pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi menilai tahun depan merupakan momentum yang pas bagi pemerintah meningkatkan tarif PPh OP untuk mendorong penerimaan pajak. Hal ini mempertimbangkan bahwa untuk penghasilan orang super kaya cenderung tidak terdampak pandemi virus corona. Apalagi tahun ini ekonomi sudah mulai membaik.

Prianto merekomendasikan agar pemerintah menambah satu layer PPh orang pribadi. Untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif 30%. Kemudian, bagi penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun dibanderol tarif 35%.  

“Sehingga ada keadilan vertikal, karena prinsipnya ability to pay semakin tinggi penghasilan semakin besar pajak yang dibayarkan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (21/5).

Prianto menambahkan jika rencana tersebut direstui oleh DPR RI, maka akan mendorong optimalisasi wacana program tax amnesty jilid II. Sebab, sebagian orang yang tergolong dalam penghasilan kena pajak dengan tarif baru tersebut diyakini akan mengikuti tax amnesty. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DRR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas.

24 Mei 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Tahun depan, tarif pajak korporasi turun, tapi tarif PPN direncanakan naik

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperkirakan proses pemulihan ekonomi masih berlangsung hingga tahun 2022. Untuk mendukung pemulihan ekonomi, tarif pajak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan. Namun, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang merupakan pajak atas konsumsi malah justru akan naik.

Sebagaimana ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, pada tahun 2022, tarif pajak korporasi turun menjadi 20% dari yang berlaku saat ini sebesar 22%. Bahkan untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada tambahan diskon tambahan 3% menjadi 17%.

Kebijakan untuk merelaksasi tarif PPh badan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 dan 2021, setelah sebelumnya dibanderol sebesar 25%.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menaikkan tarif PPN dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Ada dua opsi yang diajukan oleh pemerintah, pertama meningkatkan tarif sampai dengan 15%. Kedua, skema multitarif PPN.

Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan dua opsi tersebut tengah dikaji oleh pemerintah. Saat ini pihaknya belum menentukan skema PPN yang tepat untuk Indonesia.

Suryo menjelaskan, untuk skema multitarif PPN antara lain terdiri dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah/sangat mewah.

Kata Suryo, kebijakan untuk mengubah tarif PPN sejalan dengan langkah pemerintah untuk disiplin fiskal. Sebab, pada 2023 nanti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus berada di bawah 3% terhadap produk dimestik bruto (PDB).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dengan adanya penurunan kembali tarif PPh badan di tahun depan, dampaknya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Selisih setoran pajak karena adanya penurunan tarif, memberikan ruang korporasi untuk ekspansi.

Alhasil, makin banyak tenaga kerja yang terserap di tahun depan. Lebih lanjut ekonomi akan tumbuh, sehingga mendorong konsumsi. Jika daya beli masyarakat naik, maka setoran PPN akan naik.

Prianto mengatakan, memang dalam rencana kenaikan tarif PPN cenderung polemik. Kebijakan itu dapat menjadi malapetaka bagi ekonomi dalam negeri apabila pemulihan ekonomi tidak sebaik yang diharapkan oleh pemerintah. Pada akhirnya, inflasi akan melonjak dan mengganggu demand hingga supply.

Namun, bila ekonomi dalam negeri tumbuh positif 5,3% di tahun ini dan 5,8% di tahun depan sesuai outlook pemerintah, maka kebijakan kenaikan PPN akan beriringan mendongkrang ekonomi besamaan dengan penurunan tarif PPh badan.

Prianto menyarankan, kebijakan PPN tahun depan yang cukup tepat adalah dengan meningkatkan tarif saat ini, idealnya 12%. Sebab, pemerintah hanya perlu menerbitkan PP mengingat klausul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tertaik PPN sudah mengisyaratkan bahwa tarif PPN yang berlaku berkisar 5% hingga 15%.

Cara tersebut dinilai lebih sederhana dan bisa mengurangi ongkos politik dibandingkan skema multitarif yang musti sampai merevisi UU Nomor 42/2009. “Kalau PPN jadi 12% sudah cukup win-win solution pilihan terbaik, dengan situasi ekonomi yang belum pasti, kalau 15% terlalu tinggi,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (18/5).

19 Mei 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah agendakan tax amnesty jilid II

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Agenda pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II nampaknya bukan lagi menjadi isapan jempol. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). 

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. 

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5).

Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga. 

Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo terkait tax amnesty jilid II, namun dirinya belum merespons. 

Yang jelas tax amnesty jilid II didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa untuk mengerek penerimaan pajak.

Suharso mengatakan dirinya yakin jika tax amnesty digelar kembali, maka bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja negara yang makin menggunung karena corona. 

“Saya setuju soal tax bagaimana bisa kita bicarakan mengenai pembayaran keringanan apakah kita ingin bikin lagi tax amnesty jilid dua, jilid tiga dan bentuknya seperti apa,” kata Suharso dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu. 

Pada tahun lalu, saat pandemi pertama kali menghantam ekonomi dalam negeri, penerimaan pajak terpantau loyo. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Dus, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun. 

Sementara di tahun 2021, outlook penerimaan pajak sampai pengujung tahun sebesar Rp 1.229,6 triliun. Perkembangannya, sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6% year on year (yoy). Dalam tiga bulan, setoran pajak yang terkumpul hanya sebesar Rp 228,1 triliun.

19 Mei 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Share Button

KONTAN.CO.ID –

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

5 Mei 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

UU Cipta Kerja Bakal Bikin Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini acara digelar di Hotel InterContinental Bandung, Jumát 5 Maret 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR padatanggal 5 Oktober 2020 ini.

“Maka acara roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelahKota Semarang dan Kota Jakarta,” ungkap Erna saat membuka acara.

Acara ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan hadirnya UU Ciptaker Klaster Perpajakan ini.

“Perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha,” ungkapnya.

Hadiyanto menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar bagi perekonomian, tapi Indonesia belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi. Program Vaksinasi mulai berjalan. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan dan mengembalikan konfiden masyarakat untuk beraktivitas ekonomi.

Selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat inipemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

“Ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga sangat baik, dan berbagai fasilitas kita sediakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan bahwa klaster perpajakan di UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata Indonesia melakukan langkah fundamental secara struktural.

“Dengan adanya terobosan ini (UU Cipta Kerja) saya kira investor akan berbondong-bondong ke Indonesia,” ujar Fathan.

Program PEN & paketMenjaga tren pemulihan menuju zonapositif – paket kebijakan dunia usaha untuk mendoronglebih jauh pemulihan dan mengantisipasi tekanan pandemi. Fathan menambahkan, fenomena ekonomi global saat ini sudah menunjukkan tanda-tandaperbaikan.

“Market sudah mulai membaik, capital inflow sudah baik, saham-saham mulairebound, komoditas (kelapa sawit dan batubara) sudah mulai naik. Sehingga 2021 ini kita optimis, recovery akan tumbuh dengan baik,” imbuhnya.

Fathan mengajak semua pihak untuk membangun optimisme bersama bahwa Indonesiaadalah tempat strategis untuk berinvestasi. “Dengan adanya UU ini kita bangun optimisme. Kita adalah surga investasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya. Jadi investortak perlu ragu lagi datang dan berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala KPP Pratama Soreang Arif Priyanto mengungkapkan Latar belakangklaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Untuk mendukung itu, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga UU perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PajakPenghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjutnya, wajib pajak semakin dimudahkan, terlebih di masapandemi seperti saat ini.

“Dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah memberikandukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Misalnya denganmembebaskan dividen dari pengenaan pajak penghasilan,” kata Arif.

Perubahan aturan pajak juga terjadi dalam ketentuan terkait penetuan Subjek Pajak OrangPribadi.

“WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi SubjekPajak Dalam Negeri,” ungkap Arif.

Tak hanya itu, kebijakan penentuan sanksi perpajakan juga diatur dalam UU Cipta KerjaKlaster Perpajakan ini.

“Semua ditujukan untuk kemudahan berusaha di bidang perpajakansehingga dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan iklimberusaha. Jika ini dapat ditingkatkan, maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” pungkas Arif.

8 Maret 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Angsuran PPh Pasal 25 WP UMKM dan PP 9/2021 Jadi Topik Terpopuler

Share Button

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas yang baru memakai tarif umum pada tahun ini dan dirilisnya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 menjadi berita pajak paling populer sepanjang pekan ini, 22-26 Februari 2021.

Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak UMKM berbentuk PT yang mulai menggunakan tarif umum pada 2021 ditetapkan nihil untuk tahun pertama sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam PMK 9/2018.

Untuk diketahui, 2020 merupakan tahun terakhir penerapan PPh final bagi wajib pajak UMKM berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak PP 23/2018 sejak 2018. Simak, WP Badan PP 23 Gunakan Tarif PPh Umum Mulai Tahun Depan, Ini Kata DJP.

Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain yang disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil pada tahun berjalan. Ada beberapa wajib pajak baru dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.

“Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil,” bunyi Pasal 10 PMK 215/2018.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha. Adapun PP ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP 9/2021 tersebut, terdapat sejumlah ketentuan pajak terbaru. Misal, adanya ketentuan baru soal pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak. NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP.

Selain itu, PP 9/2021 juga menyebutkan pengecualian dividen dari objek PPh berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni 2 November 2020. Pengecualian itu berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dividen yang dikecualikan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat umum pemegang saham itu termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Sementara itu, penghasilan lain merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui BUT. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 22-26 Februari 2021:

DJP Sudah Kirim Imbauan ke Email 7,3 Juta Wajib Pajak, Anda Dapat?
Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pagi ini, Rabu (24/2/2021), kantor pusat DJP sudah mengirim email blast imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada 7,3 juta wajib pajak.

Pesan utama yang dikirimkan melalui email adalah agar wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal dan dilakukan melalui saluran elektronik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.

Mau Konsultasi Soal SPT Tahunan ke Kantor Pajak? Ambil Tiket di Sini
DJP menambahkan menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak. Bagi yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kantor pajak wajib mengambil nomor antrean melalui aplikasi Kunjung Pajak pada laman http://kunjung.pajak.go.id.

Menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan sudah dapat diakses wajib pajak mulai 15 Februari 2021.

Kring Pajak DJP Terapkan Penyesuaian Layanan, Sudah Tahu?
Contact Center DJP, Kring Pajak, melakukan penyesuaian layanan selama masa pandemi Covid-19. Waktu layanan telepon 1500200 dan live chat pada laman http://pajak.go.id adalah Senin hingga Jumat pada pukul 08.00—16.00 WIB.

Jika terkendala dalam mengakses layanan tersebut, wajib pajak dapat menggunakan alternatif layanan informasi lainnya. Layanan alternatif melalui email dan Twitter tersebut bisa diakses kapanpun dan di manapun.

Kring Pajak mengatakan tweet, direct message (DM), dan email yang masuk akan dibalas sesuai dengan antrean pada hari kerja berikutnya.

PP Baru! UMKM Bisa Dapat Insentif PBB-P2 dan BPHTB
Guna mendorong bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 7/2021, keringanan pajak dan retribusi daerah yang dapat diberikan kepada UMK mencakup pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa mendapatkan insentif pajak dan retribusi daerah. Pertama, merupakan usaha yang baru berproduksi atau beroperasi. Kedua, peredaran usaha yang dimiliki paling banyak Rp7,5 miliar per tahun.

Ketiga, melakukan usaha pada sektor tertentu seperti pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, transportasi, akomodasi, dan rumah makan. Keempat, mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan secara elektronik.

Ini Sanksi dari Menkeu Bila Pemda Tak Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak
Kementerian Keuangan memiliki beberapa peran dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.

PP 10/2021 menjabarkan lima kewenangan utama Kemenkeu dalam penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah. Salah satu kewenangan menteri keuangan dalam PP tersebut adalah pengenaan sanksi administrasi kepada pemda.

Mula-mula, menteri keuangan dapat memberikan teguran tertulis kepada pemda yang tidak mematuhi hasil evaluasi dan pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi daerah. Bila tidak menindaklanjuti teguran tertulis tersebut, daerah bisa dikenakan sanksi administrasi.

Skema pemberian sanksi administrasi dibagi dalam dua jenis antara lain penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil PPh sebesar 10% dan penundaan sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online
Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun regulasi terkait dengan administrasi perpajakan untuk pelaku usaha bidang financial technology (Fintech), khususnya peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurutnya, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender). (Bsi)

1 Maret 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sah! Pemerintah perpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021, ini daftar lengkapnya

Share Button

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ini kabar baik dari pemerintah. Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak corona atau covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ini menyusul terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam akun Instagramnya (7/2)

Adapun dasar pertimbangannya, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi rentan. Kata Ani panggilan karib Menkeu,  pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya.

Oleh karena itu, tahun 2021, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96 triliun. Angka ini  naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp 579,7 triliun.

“Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp 47,3 triliun,” tulis Menkeu dalam instagram.

 Menkeu menyebut, pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat.  Kata dia, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis akibat corona Covid-19.

Berikut daftar insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:

1. PPh pasal 21

PPh Pasal 21 Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

2. Pajak UMKM

Fasilitas pajak ini diberikan kepaa pelaku UMKM dengan tarif final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Tarifnya pun ditanggung pemerintah.

Dengan begitu,  wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Bagi  pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.

3. PPh pasal 22 Impor

Fasilitas PPh pasal 22 Impor diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. 

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Fasilitas ini diberikan kepada eajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Asal tahu saja, sebelumnya fasilitas hanya untuk 1.013 bidang industri dan perisahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

5. Insentif PPN

Adapun  insentif atas pajak pertambahan nilai atau PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Asal tahu saja, insentif ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE. Artinya, ada lebih banyak pebisnis yang mendapatkan fasiitas ini.

PPh final  atas jasa konstruksi diberikan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).  PPh final jasa konstruksi  akan ditanggung pemerintah.

Kata Sri Mulyani, insentif iniuntuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

15 Februari 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak bidik potensi penerimaan dari empat sektor ini, simak daftarnya

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun. Untuk bisa mengumpulkan nominal pajak tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal membidik penerimaan dari empat sektor yang mempunyai potensi penerimaan besar.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyampaikan empat sektor yang dimaksud antara lain jasa keuangan, batubara, industri hasil tembakau, dan perdagangan non-otomotif. 

Ia bilang keempat sektor ini merupakan kontributor terbesar penerimaan pajak pada tahun-tahun sebelumnya yakni mencapai 67% dari total realisasi.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan menggali potensi keempat sektor tersebut, sering dengan pemulihan ekonomi di tahun ini. 

Yoga menyampaikan, empat sektor itu merupakan bidang usaha yang pemulihannya bergerak menengah.

“Menengah itu tidak lambat tidak cepat tetapi itu penyumbang penerimaan pajak yang terbesar yang sangat dominan, 67% dari penerimaan kita. Nah ini harus kita hitung benar-benar karena pergerakan pemulihan masing-masing sektor akan menentukan ke penerimaan pajaknya, ini yang perlu kami cermati terus menurus,” kata Yoga dalam acara Economic and Taxation Outlook 2021, Kamis (4/2).

Yoga menambahkan, ada dua klasifikasi potensi penerimaan pajak lainnya. Pertama, sektor yang pulih paling cepat yakni informasi dan teknologi, makanan dan minuman, serta jasa kesehatan. 

Kedua, sektor yang paling lama pulih antara lain angkutan udara, real estate, dan otomotif.

“Tantangan penerimaan pajak harus melihat bagaimana menumbuhkan 14% pada banyak sektor di 2021 yang tingkat pemulihannya tidak seragam,” kata Yoga.

Di sisi lain, Yoga menyampaikan penerimaan pajak sektor usaha diharapkan mampu sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5%. 

Meskipun, Yoga tidak memungkiri laju ekonomi tahun ini masih bersifat dinamis seiring dengan penangan virus corona. Alhasil, kondisi ekonomi akan menjadi patokan penerimaan pajak. 

Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari proyeksi tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 triliun. Artinya, target penerimaan pajak 2021, naik 14,9% dari pencapaian 2020.

5 Februari 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Simak 5 hal yang perlu diketahui soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021), Pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. 

Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ramai dibahas publik. Ada sejumlah anggapan yang dianggap tidak tepat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberi klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini. 

Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), menegaskan, tidak ada jenis ataupun obyek pajak baru dalam aturan tersebut. 

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer: 

1. Tidak berpengaruh pada harga 

Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak ini akan menyebabkan kenaikan harga. Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan baru ini tidak berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. 

Pungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. 

“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021). 

2. Bertujuan pangkas mekanisme 

Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983. Adapun perubahan terakhir diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, pembaruan diberlakukan guna memangkas mekanisme perpajakan.  

3. Pengecer tidak dikenai PPN 

Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Dalam aturan sebelumnya, PPN dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana, mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, sampai dengan pedagang eceran. 

Dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Oleh karena itu, distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi. 

4. Soal selisih harga token listrik 

Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen. Aturan semacam ini menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN. Di aturan yang baru, PPN untuk token listrik dikenakan berupa komisi atau selisih harga yang diterima penjual, bukan atas nilai token listriknya. 

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2021 Pasal 2 menyebutkan, token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan. 

5. Soal selisih harga voucer 

Komisi dan selisih harga juga berlaku untuk pajak voucer. “Di dalam aturan yang baru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer,” kata Rahayu. 

Jadi, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran agen penjual voucer berupa komisi atau selisih harga. Sementara itu, PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer. Pungutan itu merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

1 Februari 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Share Button

KONTAN.CO.ID –

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

7 Januari 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 8 9 10 … 36 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple