Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Genjot Penegakan Hukum

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bakal melakukan law enforcement (penegakan hukum), setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir. Di pengujung periode ketiga tax amnesty, Ditjen Pajak menyiapkan strategi baru untuk mempertahankan basis pajak yang telah berhasil dijaring.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bakal melakukan law enforcement sebagai tindak lanjut dari program pengampunan pajak. “Salah satu tugas kalian sebagai pemeriksa, cari wajib pajak (WP) yang mencoba untuk menyogok atau menyuap, kemudian rekam dan laporkan. Jangan sebaliknya,” kata dia saat pelatikan pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3/2017)

Kedua, lanjutnya, langkah pertama penyampaian lewat SP 2 yakni memanggil WP ke kantor pajak, namun bukan pemeriksa yang menyampaikan untuk datang ke kantor, melainkan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan. “Dalam ruangan khusus (di kantor DJP) nanti dilengkapi CCTV dan didampingi pegawai lainnya. Hal ini diharapkan juga dapat meningkatkan kewibawaan DJP,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menegaskan poin ketiga, yakni tidak boleh bertemu wajib pajak di luar kantor, hukumnya haram dan akan dikenakan hukuman yang sangat berat. Selanjutnya menurut dia dibolehkan pertemuan ke 2 dan ke 3 datang ke kantor, namun akan ada ketentuan khususnya, dan harus didampingi oleh pendamping.

“Keempat, pegawai pajak akan diberikan data, sehingga tidak perlu lagi meminta data dari wajib pajak. Dari data tersebut pemeriksa meminta Wajib Pajak untuk membuktikan, bukan pemeriksa yang harus membuktikan. Setelah Tax amnesty ini kan pasti akan banyak data,” pungkasnya.

28 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Punya Mobil Harus Ikut Tax Amnesty?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Selamat sore,

Saya sudah membuka usaha selama beberapa tahun, tetapi penghasilan tidak menentu alias pasang surut. Di 2016 saya membeli mobil ke bank melalui skema Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Saat ini ada program tax amnesty dan saya tidak mempunyai NPWP, apa yang saya lakukan dan bagaimana solusinya?

Apa saya harus mengikuti tax amnesty dan ketika mau ikut tax amnesty bagaimana untuk melaporkan mobilnya?

Terima kasih.

Pengirim: novendxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudara Noven,

Harta yang boleh diikusertakan dalam program Tax Amnesty adalah harta yang belum dilaporkan di SPT PPh Tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Mobil yang Saudara beli tahun 2016 bukan merupakan objek Tax Amnesty. Namun demikian mobil tersebut Saudara laporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jika Saudara mempunyai NPWP dan Saudara diwajibkan untuk menyampaikan SPT karena penghasilan Saudara di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:

a. Rp 54 .000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 36 Tahun 2008.

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sebagai tambahan, jika penghasilan Saudara dibawah PTKP, Saudara termasuk yang dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Tax Amnesty.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

28 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dirjen Pajak: “Tax Amnesty” Tahap Ketiga Masih Menarik

Share Button

JAKARTA, KOMPAS.com – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017. Dengan begitu, besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen.

Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.

Meski tarifnya naik, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakinkan masyakarat bahwa tax amnesty masih menarik.

“Tax amnesty tahap 1 atau 3 ini sama-sama menariknya. Tahap pertama tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang terakhir dan tidak akan muncul kembali,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Sedari awal, pemerintah sudah menyampaikan bahwa program tax amnesty merupakan program langka. Bahkan bukan tidak mungkin menjadi program pengampunan pajak terakhir.

Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Oleh karena itu, Ken menghimbau agar masyakarat yang ingin ikut tax amnesty untuk segara ikut pada periode ketiga.

“Tarifnya masih murah karena abis itu tidak ada lagi, marilah ikut tax amnesty sebelum kita mati,” canda Ken.

19 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Tutorial Pajak: Cara Lapor SPT Pajak Lewat e-Filing

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2017.

Bagi ingin Anda yang mengisi dan melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang sudah tersedia metode online yang dikenal dengan nama e-Filing.

Dikutip dari situs Pajak.go.id, Kamis (16/3/2017), e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Dengan e-Filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-Filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-Filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Bagaimana cara lapor SPT Pajak lewat e-Filing?

Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”.

Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-Filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai

19 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Cara Pembetulan SPT 2015

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Dear Citasco,

Saya ingin melakukan pembetulan SPT tahun 2015. Setelah saya unduh (download) formulir (form) SPT 1770 S dari pajak.go.id ternyata penghasilan tidak kena pajak saya tidak sama dengan yang tercantum di form 1721 A yang diberikan kantor (ada rumus AUTO di form tersebut).

Dengan keadaan tersebut, Saya harus bagaimana? Sekarang saya sudah tidak bekerja di kantor tersebut.

Sepanjang 2016 saya tidak bekerja di kantor maupun sendiri, apakah saya bisa menggunakan form 1770 SS?

Lalu harta yang sudah dilaporkan di 2015 dijumlahkan saja? Apakah demikian?

Mohon informasi dan konfirmasi. Terimakasih sebelumnya,

Kind regards,
Margareth

JAWABAN:

Yth. Saudari Margaret,

Saudari perlu mengecek apakah Formulir 1770 S yang Saudari unduh dari www.pajak.go.id adalah formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 atau Tahun Pajak 2016.

Jika Formulir 1770 S yang Saudari unduh adalah untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 maka PTKP-nya adalah Rp 54 juta untuk TK/0 seharusnya Rp 36 juta sebagaimana tercantum di dalam Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 yang dapat diunduh di situs www.pajak.go.id juga.

Apabila formulir yang Saudari unduh sudah benar (SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016) maka Saudari perlu cek apakah PTKP yang teracantum di bukti potong 1721-A1 Saudari sudah benar atau belum.

Jika ternyata bukti potong 1721-A1 Saudari yang keliru maka Saudari harus meminta pembetulan bukti potong 1721-A1 dari kantor Saudari yang lama baru Saudari bisa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016.

Mengenai pertanyaan Saudari apakah bisa menggunakan formulir 1770 SS kami sampaikan bahwa apabila benar Saudari tidak bekerja lagi sehingga tidak memiliki penghasilan, Saudari tidak diwajibkan menyampaikan SPT untuk itu Saudari dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar.

Status sebagai Wajib Pajak non-efektif dapat ditetapkan oleh KPP karena Saudari memenuhi salah satu syarat dari dari kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan status Saudari sebagai Wajib Pajak non-efektif masa Saudari tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudari mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

19 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Cek Daftar Barang Mewah yang Dipungut Pajak Hingga 75%

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen.

Barang kategori mewah yang terkena pungutan PPnBM tersebut, mulai dari hunian mewah sampai helikopter maupun kelompok senjata api.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.PMK tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PMK 35/2017 telah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan pada 1 Maret 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Menurut PMK ini, Pasal 1 menyebut jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Adapun barang-barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 20 persen, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seperti mengutip laman Kemenkeu, Senin (6/3/2017), yakni:

1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih

Sementara dalam Pasal 2 mencantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 40 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Perusahaan Cangkang Tak Punya Celah Lari dari Pajak

Share Button

Liputan6.com, Kuta – Perusahaan cangkang kini tak bisa menghindar lagi dari pajak. Lantaran pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan pengendalian badan usaha asing (controlled foreign corporation/CFC).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menyampaikan hal itu dalam acara Underwriting Network 2017.

“Sekarang banyak perusahaan kita dikuasai oleh, dia buka perusahaan cangkang di luar negeri, itu sebenarnya paper company. Dia pura-pura pinjemin duit kita. Kita bayar bunga di sana. Perusahaan ini dapat profit banyak di luar negeri, sebenarnya tidak ada perusahaan itu,” kata dia, di Kuta, Bali seperti ditulis Sabtu (11/3/2017).

Dia mengatakan, dengan ketentuan tersebut keuntungan dari setiap transaksi dianggap sebagai penghasilan dalam negeri.

“Nanti kita di-deem profitnya. Deem itu dianggap itu diterima perusahaan kita. Control foreign itu artinya perusahaan luar negeri dianggap perusahanmu di sini,” jelas dia.

Haniv mengatakan, lantaran dianggap sebagai penghasilan maka penghasilan bisa dikenakan pajak.

“Kita deem, kita anggap ada. Kita definisikan saja. Dia nerima penghasilan Indonesia total misal Rp 100 miliar. Untungnya kira-kira 30 persen. Berarti keuntungannya ada Rp 30 miliar. Dianggap keuntungan ini,” ungkap dia.

Dia bilang, dengan ketentuan tersebut maka sulit seseorang menghindar dari pajak. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan potensi pajak dari ketentuan ini.

“Tidak tahu, belum hitung. Intinya peraturan untuk memperkecil tax avoidence wajib pajak,” ujar dia.

Perusahaan cangkang (shell corporation) atau special purpose vehicle dibentuk untuk mempermudah kepentingan bisnis terutama pengusaha dan perusahaan. Namun, ada juga pengusaha dan perusahaan mempergunakan SPV ini untuk menyimpan dana agar tidak terdeteksi oleh otoritias pajak dan hukum di dalam negeri.

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Tak Bekerja 10 Bulan Perlu Lapor SPT Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Halo,

Perkenalkan, nama saya Aldi. Saya ingin konsultasi mengenai perpajakan. Saya sudah tidak bekerja selama kurang lebih 10 bulan tetapi saya punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

Pertanyaannya, apakah saya terkena denda atau tidak dan apakah saya harus mengajukan permohonan untuk pajak non-efektif?

Terima kasih.

Pengirim: aldyrizxxxx@gmail.com

JAWABAN

Yth. Saudara Aldy,

Dalam keadaan Saudara tidak bekerja dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga tidak ada kewajiban untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan hal tersebut, atas NPWP yang Saudara miliki sekarang dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar. Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berhubung Saudara tidak memiliki penghasilan maka Saudara termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudara mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Ancam WP yang Tak Ikut Tax Amnesty

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan konsisten menjalankan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty usai program ini berakhir pada 31 Maret 2017. Ancaman ini tidak main-main karena akan ada sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, periode I program tax amnesty disebutnya sebagai imbauan. Kemudian masuk di periode II adalah mengingatkan WP untuk ikut tax amnesty. Sedangkan di periode III adalah ancaman.

“Kami tidak keberatan kalau di periode III ini dibilang mengancam. Ancamannya sesuai UU Tax Amnesty Pasal 18 buat yang punya harta tapi tidak pernah dilaporkan, tidak pernah bayar pajak, dan ikut tax amnesty saja tidak mau,” tegasnya saat Diskusi Mengintip Ancaman Pasca Tax Amnesty di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Lebih jauh kata dia, akan ada sanksi yang diterapkan bagi WP yang tidak patuh membayar pajak dan tidak memanfaatkan tax amnesty. Ditjen Pajak siap menerjunkan personil hingga dua kali lipat jumlahnya untuk memeriksa harta para WP.

“Jadi kalau belum patuh tidak ikut tax amnesty, ketika diperiksa dan ditemukan harta yang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya, harta dianggap penghasilan. Akan dikenakan tarif normal, misalnya 30 persen beserta sanksinya 2 persen,” Hestu Yoga menerangkan.

Pasca program tax amnesty, dijelaskannya, Ditjen Pajak akan membagi WP menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, kategori WP yang bisa hidup tenang. Kelompok ini meliputi, masyarakat yang masuk golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu WP yang sudah patuh membayar pajak dan WP yang sebelumnya belum patuh, tapi sudah ikut tax amnesty.

Sedangkan kelompok kedua, WP yang harus hati-hati. Mereka tidak patuh, punya penghasilan tidak pernah bayar pajak, tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dan tidak mau ikut tax amnesty.

“Pasal 18 ini yang akan berjalan secara konsisten. Kita sedang siapkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Pasal ini, termasuk sumber daya manusia (SDM) atau pemeriksanya,” tutur Hestu Yoga.

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak: Banyak PNS dan Karyawan Ikut Pembetulan SPT

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016. Pihaknya memberikan hak pembetulan SPT tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan, mereka yang memiliki aset yang belum dilaporkan bisa mengikuti tax amnesty. Namun apabila aset tersebut dibeli dengan pendapatan yang sudah kena pajak, maka Wajib Pajak (WP) bisa membetulkan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.

“Banyak yang betulin SPT, PNS dan karyawan. Itu kan mereka beli barang dari gajinya tapi barang atau harta itu tidak dimasukkan ke SPT, mereka boleh tidak ikut tax amnesty dan hanya melakukan pembetulan SPT sepanjang harta itu diperoleh dari penghasilan yang dibayar pajaknya,” jelasnya di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Akan tetapi saat ditanyakan mengenai jumlah WP yang ikut pembetulan SPT, Hestu Yoga mengaku belum mengantongi datanya.

Menurut Hestu Yoga, banyak dari WP yang tidak paham, tidak mengetahui, bahkan lupa bahwa selain penghasilan yang sudah dipotong oleh perusahaan harus dilaporkan di SPT, juga harus mengungkap hartanya secara rutin.

“Misalnya pada 2013, beli mobil Rp 300 juta dari tabungan, tapi tabungan itu tidak pernah dilaporkan ke SPT termasuk mobilnya. Tapi nabung dari gaji yang sudah dipotong pajak dan dilaporkan secara rutin di SPT, ya tidak perlu tax amnesty, cukup pembetulan SPT,” tandas dia.

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 33 34 35 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple