Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Kemenkeu-OJK Sepakat Data Bank Bisa Diakses Pajak Dalam 2 Minggu

Share Button

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama dalam bidang pengaturan, pengawaan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Melalui MoU tersebut, keduanya sepakat untuk melakukan harmonisasi perundang-undnagan di sektor jasa keuangan dan perpajakan. Keduanya juga sepakat untuk menukar data dan informasi.

“Kita semua tahu bahwa pengumpulan penerimaan pajak tugas konstitusional yang sangat penting. Ini bisa dijalankan apabila DJP yang punya otortitas dan kapasitas memiliki kemampuan akses berbagai informasi secara cepat dan tepat dalam mengumpulkan penerimaan pajak,” kata Sri Mulyani.

Atas MoU tersebut, OJK dan lembaga jasa keuangan dibawah pengawasan OJK akan disediakan ases untuk konfirmasi status kepatuhan wajib pajak (KSKWP). Sebaliknya OJK melakukan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan melalui aplikasi elektronik.

Ada dua aplikasi yang diluncurkan bersamaan dengan MoU tersebut, yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.

Melalui aplikasi tersebut, DJP tetap harus meminta izin terlebih dahulu kepada OJK untuk membuka data rahasia di perbankan. Namun dengan adanya aplikasi tersebut proses permintaan izin akan lebih cepat dan mudah.

“Untuk buka data rekening, DJP musti kirim surat kesaya dulu. Kemenkeu kemudian mengirim surat ke OJK untuk dibuka datanya. Dibutuhkan waktu 239 hari hampir setahun itu, melalui 20 orang pejabat. Belum lagi pejabatnya sedang ke daerah,” imbuhnya.

Namun dengan adanya aplikasi tersebut maka akan memangkas waktu proses perizinan untuk membuka data. Diperkirakan proses untuk pembukaan data nasabah perbankan hanya akan memakan waktu 2 minggu.

Selain waktu yang dipersingkat, aplikasi itu juga memiliki fitur seleksi otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (auto reject). Hal itu untuk mempercepat proses dan sistem pelompokan (grouping) berdasarkan bank. (mkj/mkj)

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Usut Penunggak, Ditjen Pajak Bakal Lipat Gandakan Personel

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak main-main dengan ancaman akan mengusut harta para wajib pajak (WP) yang tak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) serta tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dengan benar. Bahkan, Ditjen Pajak bakal melipatgandakan petugas pemeriksa demi mengusut harta para penunggak pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Praytino Aji mengungkapkan, selama ini petugas pajak dibagi menjadi dua, yakni account representative (AR) dan pemeriksa fungsional. AR difungsikan untuk memberikan imbauan kepada WP (wajib pajak) yang belum membayar kewajiban. Sementara pemeriksa fungsional ditugaskan memeriksa data-data wajib pajak yang dilaporkan oleh AR.

“Selama ini, fungsional pemeriksaan direpotkan dengan pemeriksaan rutin. Nah pasca tax amnesty, fungsional pemeriksaan kita tambah double,” ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Selanjutnya, kata Angin, petugas pemeriksa fungsional akan dibantu oleh AR. DJP bakal mengerahkan AR untuk membantu pemeriksa mengusut data-data para pengemplang pajak.

“Jadi kawan-kawan AR tugasnya tidak hanya mengimbau. Data wajib pajak yang belum melaksanakan tax amnesty disandingkan dengan data yang masuk di DJP. Inilah yang jadi poin penting dan informasi yang harus disampaikan ke DJP,” bebernya.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak yang belum menuntaskan pembayaran pajak akan diimbau untuk segera menuntaskannya. Imbauan akan dilayangkan oleh AR sebanyak dua kali setelah ditemukan fakta bahwa wajib pajak tersebut masih menunggak pajak.

“Kalau enggak ada respons juga (dari wajib pajak) maka teman-teman AR dan fungsional pemeriksaan akan memeriksa. Jadi nanti yang akan memeriksa ada dua kali lebih banyak,” ungkap Angin.

Sebab itu, dia mengimbau para wajib pajak yang merasa belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk segera mengikuti program amnesti pajak. Setelah Maret 2017, tidak akan ada lagi pengampunan bagi para penunggak pajak.

Terlebih, pada Juli 2018 pemerintah akan mulai mengimplementasikan era keterbukaan informasi (automatic exchange of information/AEoI). Di era keterbukaan informasi tidak ada lagi tempat bagi penunggak pajak menyembunyikan hartanya.

“Kalau Perppu (keterbukaan informasi) dilaksanakan, maka tidak ada tempat lagi kawan-kawan menyembunyikan hartanya. Anda bisa katakan ah pindah saja jangan di Indonesia. Tapi perlakuannya di negara lain akan sama. Mereka akan memberikan informasi kepada negara lain mengenai hal tersebut,” tandasnya.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Tax Amnesty Bakal Berakhir, Ditjen Pajak Tebar Ancaman

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan penegakan hukum yang tegas pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret 2017. Masyarakat pun diminta berhati-hati terhadap hal tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, setelah berakhirnya tax amnesty maka pihaknya akan membagi wajib pajak menjadi dua kelompok. Dua kelompok tersebut adalah mereka yang hidup tenang dan mereka yang dihantui ketakutan.

“Jadi ada dua kelompok wajib pajak yang kita bagi setelah nanti tax amnesty, yaitu wajib pajak yang bisa hidup tenang dan wajib pajak yang kalau istilah Presiden ya hati-hati,” katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Lebih lanjut dia memaparkan, masyarakat yang hidup tenang pasca berakhirnya tax amnesty adalah mereka yang berada dalam golongan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak dan mereka yang belum patuh, tapi sudah memanfaatkan program amnesti pajak.

“Yang belum patuh waktu itu, tapi sudah memanfaatkan amnesti pajak, semua declare asetnya dapat surat keterangan, clear. Seperti ini bisa hidup dengan tenang,” imbuh dia.

Sementara masyarakat yang berada dalam kelompok berhati-hati adalah mereka yang tidak patuh dan tidak ikut amnesti pajak. Mereka akan masuk radar penegakan hukum petugas pajak.

Tak hanya itu, masyarakat yang sudah ikut tax amnesty pun juga ada yang harus berhati-hati. Peserta tax amnesty yang harus berhati-hati adalah mereka yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam program tersebut.

“Era keterbukaan informasi kan sudah didepan mata. Jadi yang prioritas pemeriksaan adalah wajib pajak yang tidak ikut amnesti dan ikut tapi belum lapor sepenuhnya. Yang ikut amnesti tenang aja sepanjang semua dilaporkan,” paparnya.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Lalai Laporkan SPT, Pejabat Pajak Milih Ikut Tax Amnesty

Share Button

JAKARTA – Salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui kelalaiannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kelalaian ini sampai membuat Hestu harus ikut program tax amnesty.

Hestu menjelaskan, pilihannya hanya ada dua ketika sadar sudah lalai lapor SPT. Kedua pilihan itu yakni melakukan pembetulan SPT atau ikut tax amnesty.

“Saya ikut tax amnesty. Kelemahan saya, harta yang dilaporkan enggak gede amat, beli dari tabungan saya. Saya lalai laporkan SPT, saya ikut pembetulan SPT atau ikut tax amnesty pilihannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Baru ikut tax amnesty pada periode terakhir, Hestu mengaku tidak merasa berat dengan denda yang lebih besar. Sebab, aset yang dilaporkan tidak terlalu besar. “Denda 5% enggak apa-apa karena aset yang saya laportambahannya enggak gede banget,” katanya.

Menurutnya, wajib pajak hanya bisa memilih salah satu dari dua pilihan itu. Namun, lebih banyak yang melakukan pembetulan SPT.

“Pilih salah satu, pembetulan atau ikut tax amnesty? Enggak boleh dua-duanya, banyak wajib pajak lakukan pembetulan SPT, banyak yang enggak tertib. Sampai 28 Februari banyak teman pajak ikut tax amnesty, artinya pembetulan boleh saja tapi harus matching harta yang dibetulkan dengan penghasilannya,” pungkasnya.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini Cara RI Kejar Ribuan Triliun Harta WNI di Luar Negeri

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menjelang implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Era keterbukaan data ini diyakini akan memberikan keuntungan bagi Indonesia bersama 101 negara komitmen AEoI.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan, penerapan AEoI antar negara dilatarbelakangi berbagai hal, di antaranya banyaknya pusat keuangan offshore (OFC), marak penghindaran pajak, dan perencanaan pajak yang sangat agresif.

“Rugi kalau kita tidak ikut AEoI,” tegas dia saat acara Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi AEoI 2018 di Hotel JS. Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Lebih jauh dijelaskan John, deklarasi aset di luar negeri melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini baru mencapai Rp 1.016,99 triliun. Sementara kajian dari McKinsey, harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang terparkir di luar negeri lebih besar dari jumlah yang diungkap dalam tax amnesty.

“Kalau kita tidak ikut AEoI, sulit bagi pemerintah untuk melacak aset tersebut di luar negeri. Tapi dengan pertukaran informasi ini, kita bisa trace harta itu. Itu keuntungan pertama,” ungkapnya.

Adapun beberapa data jumlah harta kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri, antara lain:

– McKinsey mengestimasi sekitar US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri

– Data Credit Suisse Global Wealth Report dan Allianz Global Wealth Report (diolah) menunjukkan aset WNI di luar negeri sekitar Rp 11.125 triliun

– Bank Indonesia memperkirakan jumlah harta kekayaan WNI di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun (sumber: Kar and Spanjers (2015), Tax Justice Network (2010) dan Global Financial Integrity (2015).

– Berdasarkan data primer, Kementerian Keuangan memprediksi total aset WNI di luar negeri minimal sebesar Rp 11.000 triliun.

John menambahkan, keuntungan kedua ikut pertukaran informasi antar negara untuk kepentingan perpajakan, akan menimbulkan aspek keadilan pembiayaan negara melalui pembayaran pajak.

“Keuntungan ketiga, kita bisa menunjukkan kredibilitas Indonesia kepada dunia bahwa kita berkomitmen ikut AEoI. Kredibel di sektor keuangan karena kita menganut transparansi. Indonesia kan anggota negara G20, mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi, kita menunjukkan komitmennya,” dia menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Indonesia akan masuk ke era keterbukaan informasi untuk perpajakan atau AEoI pada 2018. Sebanyak 101 negara di dunia sepakat melakukan pertukaran informasi tersebut.

“Indonesia buka data dari lembaga keuangan dan bertukar informasi dengan negara lain. Ini komitmen 101 negara di dunia,” jelas Sri Mulyani.

pabila tidak patuh dengan kebijakan global itu, akan ada konsekuensi bagi Indonesia. “Kalau tidak comply, kita bisa dikucilkan negara lain. Dianggapnya negara yang tidak punya kemampuan,” tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Desak Perusahaan MLM Harus Patuh Bayar Pajak

Share Button

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak ratusan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan operasi bisnis yang saat ini sedang dijalankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan perkembangan perusahaan-perusahaan seperti ini memang sudah berkembang cukup pesat, baik itu dilihat dari sisi omzet perusahaan yang terus melonjak, sampai dengan pertumbuhan industrinya.

Namun, bisnis MLM yang semakin berkembang justru tidak diiringi oleh optimalisasi dari kewajiban perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya kepada negara. Artinya, dibutuhkan adanya kesadaran dari seluruh perusahaan MLM yang beroperasi di Indonesia.

“Dari pengamatan yang kami lakukan, belum optimal pelaksanaan kewajiban pajak dari MLM secara umum,” kata Hestu di kantor DJP Kemenkeu Jakarta, Jum’at 3 Juni 2016.

Hestu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting dalam menggenjot penerimaan negara secara keseluruhan. Hampir 75 persen seluruh pendapatan negara, berasal dari sektor pajak. Setoran pajak nantinya pun akan disalurkan kepada sektor produktif yang implikasinya akan dirasakan secara menyeluruh.

“Pajak ini sangat dominan dan signifikan dalam mendukung berjalannya pembangunan. Dengan membayar pajak, nantinya kita juga yang akan menikmati,” ujar Hestu.

Pemerintah, lanjut Hestu, berharap rangkaian sosialisasi ini mampu memberikan kesadaran bagi para ratusan perusahaan MLM untuk bisa melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara, sehingga mampu berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.

“Kami harap ada komitmen bapak atau ibu sekalian para pelaku MLM ke depan, bisa melaksanakan (kewajiban perpajakan) dengan benar,” kata Hestu kepada para pelaku bisnis MLM.

5 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

2 Juta WP Tak Lapor Pajak Benar, Hanya 659 Ribu Ikut Tax Amnesty

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini mencapai lebih dari 659 ribu orang. Jumlah tersebut masih jauh dari target sebesar 2 juta WP.

“Yang ikut tax amnesty, datanya sudah lebih dari 659 ribu‎ orang. Masih sedikit, karena harapannya 2 juta orang. Sebanyak 2 juta WP ini yang punya duit dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak benar,” kata Sri Mulyani di acara Peluncuran Laporan Ketimpangan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Sementara uang tebusan dari program tax amnesty yang sudah terkumpul, dia mengungkapkan, mencapai Rp 111 triliun sampai saat ini. Target pemerintah h‎ingga 31 Maret 2017 ditetapkan Rp 165 triliun.

“Uang tebusan dari tax amnesty Rp 111 triliun dan pelaporan aset Rp 4.371 triliun. Itu aset yang tidak pernah dilaporkan di dalam dan di luar negeri,” ucap Sri Mulyani.

Terkait optimisme mencapai target uang tebusan Rp 165 triliun, Sri Mulyani menjawab, pemerintah tidak membuat target. Akan tetapi, pemerintah mempunyai keyakinan masih ada potensi besar bagi masyarakat ikut tax amnesty.

“Tax amnesty kita tidak membuat target. Tapi kalau ngelihat rasio kepatuhan membayar pajak 63 persen, masih ada potensi untuk mereka ikut tax amnesty yang lebih banyak lagi. Tidak selalu dalaam bentuk jumlah setoran, tebusan, tapi yang penting kepatuhan mereka sebagai pembayar pajak dengan baik dan benar,” tegas Sri Mulyani.(Fik/Nrm)

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Godok Aturan Hapus Pajak Penjualan Kapal Pesiar

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) berencana untuk mengapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau yacht. Saat ini, pajak untuk penjualan kapal pesiar tersebut mencapai 75 persen.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian atau Lembaga terkait. Hasilnya, setidaknya ada tiga syarat yang harus diperhatikan jika nantinya PPnBM ini benar akan ditiadakan.

Asisten Deputi Jasa Kemaritiman, Kemenko Maritim RI Okto Irianto menjelaskan, Kemenko Maritim telah melakukan rapat dengan mengundang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Asosiasi Kapal Wisata serta stakeholders lainnya.

Pada prinsipnya, pihak-pihak yang terkait tersebut, khususnya BKPM sudah setuju dengan ide penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga ikut mendukung rencana tersebut.

“Kalau Bea Cukai prinsipnya mereka hanya menjalankan aturan, jadi kalaupun misalnya nanti dihapus, juga tidak apa-apa. Jadi pada dasarnya peserta rapat setuju agar PPnBM dihapuskan tapi ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/2/2017).

Persyaratan tersebut yaitu, Pertama, kapal pesiar yang dibebaskan PPnBM adalah kapal untuk keperluan industri wisata, seperti kapal untuk keperluan wisata bahari yang ada di Indonesia, bukan untuk kapal yang dipakai sendiri.

Kedua, kapal harus diregistrasi di Indonesia atau berbendera Indonesia. Syarat yang ketiga, kapal harus dikelola melalui badan hukum Indonesia misalnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“Ini adalah tiga syarat yang kemarin sudah didiskusikan. Dengan demikian nantinya akan ada penerimaan-penerimaan pajak yang masuk ke negara. Jadi walaupun potensi PPnBM hilang, tetapi akan ada penerimaan lain ke negara melalui jenis pajak yang lain,” papar Okto.

Pengalaman beberapa negara, Ungkap Okto, seperti Australia dan Thailand yang menghapus PPnBM kapal pesiar dapat dijadikan pelajaran berharga. Industri bahari di negara ini berkembang pesat setelah mereka mengambil kebijakan tersebut.

“Di Australia dan Thailand, setelah mereka menghapuskan luxury tax atau PPnBM, industri jasa wisata bahari mereka meningkat pesat, contoh di Phuket, Thailand. Nah itu yang kami harapkan,” tambah dia.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman beserta pihak lain baik dari Kementerian maupun dari pengguna jasa terkait, saat ini masih menyusun proposal dahulu.

“Kami mengharapkan proposal dapat dilengkapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Nanti kalau proposal sudah lengkap, baru kami berdiskusi dengan Kemenkeu selaku pemegang keputusan kebijakan,” pungkasnya. (Gdn/Ndw)

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini Penyebab Masyarakat Malas Bayar Pajak

Share Button

VIVA.co.id – Tingkat kepatuhan para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya kepada negara saat ini masih relatif rendah. Hal tersebut tercermin dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu, yang hanya Rp1.105 triliun, atau 81,54 persen dari target dalam kas keuangan negara sebesar Rp1.355 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkap faktor-faktor yang membuat masyarakat yang sudah masuk kategori Wajib Pajak, justru enggan membayar kewajibannya kepada negara. Setidaknya, ada beberapa faktor yang mendasari hal itu.

Faktor paling utama, kata Ken, karena terpengaruh perilaku oleh orang lain. Ketika seseorang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara, maka ada potensi orang lain pun akan mengikuti hal serupa.

“Kalau ketahuan, baru bayar pajak. Kalau tidak, ya tidak bayar. Kenapa? Karena masyarakat tahu Ditjen Pajak tidak punya akses, terutama ke perbankan,” jelas Ken, dalam sebuah diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Kemudian, dari alasan masyarakat yang mengeluhkan rumitnya pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, yang sejatinya relatif mudah dibandingkan negara lain. Bahkan, meskipun diisi, justru ada saja kolom yang tidak diisi oleh para wajib pajak.

“Di Amerika Serikat, mengisi SPT yang masuk 40 besar (perusahaannya) itu sampai 100 halaman tebalnya. Kita cuma dua atau empat lembar, dan kami mau sederhanakan lagi,” ujarnya.

Selain itu, faktor dari payung hukum perpajakan, serta kewenangan para fiskus atau petugas pajak yang masih dipertanyakan oleh para wajib pajak, menjadi alasan lain, masyarakat enggan membayar pajak. Ken pun mengakui, tingkat kepatuhan tersebut mulai membaik, sejak adanya program pengampunan pajak.

“Akhir-akhir ini petugas pajak mulai dipercaya. Masyarakat percaya dengan pemerintah, petugas pajak, dan UU (undang-undang),” katanya. (one)

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Soal Pajak Startup, Kemkominfo: Perlu Konsep Pajak Baru

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pajak menjadi salah satu hal yang dikeluhkan sekaligus membingungkan pelaku startup. Bisnis startup berbeda dengan bisnis konvensional pada umumnya. Biasanya startup baru akan menghasilkan profit setelah bertahun-tahun berjalan.

Bahkan, ketika datang ke kantor pajak, pengalaman yang didapat pun beragam. Ada yang mendapat keterangan bahwa pajak yang mesti dibayar adalah satu persen nett, ada pula yang mendapat informasi sepuluh persen gross.

Hal ini menjadi salah satu pembahasan di sesi tanya jawab usai diskusi panel di ajang Local Startup Fest, hari ini (24/02/2017) di The Space Senayan City, Jakarta, yang dimoderasi oleh CTO dan Co-Founder Tiket.com Natali Ardianto.

“Menurut saya, ini yang harus kita bicarakan dengan (Dirjen) Pajak. Perlu konsep pajak baru buat ekonomi baru, terutama pelaku ekonomi-ekonomi baru ini (termasuk startup) karena memang (bisnis startup) beda,” ujar Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Kemudian pria yang akrab disapa Semy itu mengatakan, “Kalau mengenai (pajak) satu persen atau sepuluh persen, itu kan kalau gak salah yang sepuluh persen itu kalau lebih dari tiga miliar (rupiah) ya. […] Tapi kalau di bawah itu, fix satu persen.”

Sekadar informasi, bisnis startup memang berisiko tinggi. Jangankan mengantongi profit, mencapai break-even point saja perlu upaya ekstrakeras. Mengutip Fortune, 9 dari 10 startup mengalami kegagalan. Penyebabnya beragam di antaranya produk dari startup itu ternyata tidak marketable (42 persen), startup kehabisan uang untuk operasional (29 persen), komposisi tim tidak tepat (23 persen), dan lain-lain.

Adapun Local Startup Fest resmi dimulai hari ini, Jumat (24/2/2017) di The Space Senayan City, Jakarta. Exhibition, talk show, pitch battle, dan recruitment pitch, dapat pengunjung temukan di acara yang berlangsung hingga Minggu (26/2/2017) ini.

Acara ini terselenggara berkat kolaborasi antara Local.co.id dan Komunitas Startup Lokal, yang didukung oleh pihak-pihak lainnya.

Dalam sambutannya, pendiri Local.co.id Sayed Muhammad mengatakan, “Banyak yang penasaran apa itu startup, bagaimana membuat startup, dan sebagainya. Bahkan banyak yang tidak tahu apa definisi startup itu sendiri. Di Local Startup Fest ini, kami harapkan mereka bisa tahu semua tentang startup.”

26 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 34 35 36 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple