Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Telusuri Kasus Suap, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Ditjen Pajak

Share Button

JAKARTA KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (8/12/2016).

Sejumlah pejabat tersebut akan dikonfirmasi soal operasi tangkap tangan terhadap oknum di Ditjen Pajak.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (R Rajamohanan Nair),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Beberapa pejabat yang akan diperiksa yakni, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Hilman Flobianto dan Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Sirmu.

Selain itu, Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak, Eka Widy Hastuti dan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, Edi Mantofani.

Salah satu tersangka, yakni Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair, merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.

Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.

Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak. Berdasarkan pengakuan Rajamohanan, oknum yang melakukan pemerasan lebih dari satu orang.

Rajamohanan ditangkap bersama  Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

18 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Rencana Kebijakan Pajak Trump Kembali Tekan Rupiah

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS0) bergerak melemah pada perdagangan Jumat pekan ini. Dolar AS memang menguat pada perdagangan hari ini setelah sehari sebelumnya mengalami tekanan.

Mengutip Bloomberg, Jumat (17/2/2017), rupiah dibuka di angka 13.330 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 13.322 per dolar AS.

Sejak pagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran sempit yaitu 13.326 per dolar AS hingga 13.336 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah masih mampu menguat 1,07 persen.

Sedangkan berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 13.328 per dolar AS, hanya menguat satu basis poin jika dibandingkan dengan patokan sehari sebelumnya yang ada di angka 13.329 per dolar AS.

Di awal perdagangan hari ini, Dolar AS memang menguat tipis di pasar Asia setelah mencetak penurunan cukup besar pada Kamis kemarin karena ketidakpastian tentang waktu kenaikan suku bunga Bank Sentral AS.

Dollar Index yang merupakan indeks dolar AS terhadap beberapa mata uang utama dunia naik 0,1 persen menjadi 100,57. Penguatan ini karena sentimen kebijakan Presiden AS Donald Trump kembali menguat.

Trump melalui beberapa pembantunya mengaku sedang memproses rencana penurunan pajak untuk beberapa sektor. Langkah tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.

Namun memang, penguatan dolar AS tak terlalu besar. “Kondisi pasar menunggu untuk mengambil sikap pada awal perdagangan pagi ini,” ujar Kepala Analis Pasar CMC Markets Ric Spooner dalam scatatannya.

Ekonom PT Samuel Sekuritas Rangga Cipta menjelaskan, rupiah melemah pada perdagangan Kamis, menandakan ruang penguatan yang terbatas. Tetapi surplus neraca dagang yang melebar yang dibarengi juga oleh anjloknya dollar index, bisa memberikan alasan bagi rupiah untuk lebih kuat.

BI yang mempertahankan suku bunga acuan menandakan kehati-hatian yang meningkat. “Fokus saat ini tertuju pada angka inflasi Februari yang diperkirakan naik serta persiapan pilkada DKI Jakarta putaran kedua,” jelas dia. (Gdn/Ndw)

18 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual

Share Button

VIVA.co.id – Pemblokiran dokumen di Samsat merupakan langkah yang mesti dilakukan jika pemilik kendaraan telah menjualnya kepada orang lain. Tujuannya agar kendaraan yang saat ini dimiliki tidak terkena pajak progresif. Pajak progresif diketahui dihitung melalui persentase dari harga jual kendaraan (NJKB).

Persentase ini nilainya berbeda-beda, tergantung mobil ke berapa yang saat ini dimiliki. Untuk mobil pertama 1,5 persen, mobil kedua 2 persen, mobil ketiga 2,5 persen, dan mobil keempat sampai seterusnya 4 persen. Artinya, apabila mobil yang dimiliki adalah mobil kedua, maka pajaknya akan lebih mahal daripada pajak mobil pertama dengan harga mobil yang sama.

Maka itu, pemblokiran dokumen kendaraan di Samsat terdekat perlu dilakukan agar Anda tak kena pajak progresif bila telah menjualnya ke pihak lain. Seperti dikutip dari akun resmi Divisi Humas Mabes Polri dan AstraWorld, pengurusan pemblokiran dokumen bisa dilakukan sendiri atau perwakilan. Apabila diurus dengan diwakilkan, maka pemilik dokumen harus membuatkan surat kuasa atas nama orang yang akan melakukan pemblokiran.

Ada empat dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum Anda datang ke Samsat. Pertama, foto kopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan. Kedua, foto kopi Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan. Ketiga, data kendaraan yang akan diblokir, jika masih ada lampirkan pula foto kopi STNK. Keempat, mengisi formulir pemblokiran dengan dibubuhi materai Rp6.000.

Setelah melakukan semua proses pemblokiran, Anda tinggal menunggu hasilnya kurang lebih sekira tiga sampai tujuh hari untuk dapat memastikan kendaraan tersebut telah terblokir. Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik yang telah terblokir. Sehingga pembeli kendaraan tersebut harus melakukan balik nama agar saat perpanjangan STNK (bayar pajak) tetap bisa dilakukan.

Disarankan, bagi Anda yang akan melakukan pembelian mobil setelah menjual mobil sebelumnya, sebaiknya lakukan pemblokiran terlebih dahulu untuk mobil Anda yang sudah dijual. Sehingga saat pembuatan STNK baru di Samsat, Anda tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif sendiri mengacu pada alamat pemilik yang tercantum di STNK, sehingga dalam satu keluarga dengan nama yang berbeda namun alamat tinggalnya sama, untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap akan menanggung pajak progresif.

18 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Bisnis Lewat Media Sosial Tetap Terutang Pajak

Share Button

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak mengimbau akan menerapkan pajak terhadap pengguna media sosial. Penerapan ini khususnya ditujukan kepada pengguna media sosial yang melakukan transaksi baik barang maupun jasa.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan penghasilan yang diperoleh dari hasil transaksi melalui sosial media, sejatinya tetap dikenakan pajak penghasilan seperti yang teratur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Kalau mereka memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut, maka itu merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan akan dikenakan PPh, lalu untuk penyerahan atau transaksi baik barang maupun jasa tentunya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).

Ia menjabarkan kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan meskipun terjadi transaksi melalui media sosial. Pengenaan tarif pajaknya pun telah diatur masing-masing, baik dalam UU PPh maupun UU PPN.

Selain itu Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL Ditjen Pajak Oktria Hendrarji menambahkan penjualan barang maupun jasa yang melalui media sosial tidak jauh berbeda dengan pusat perbelanjaan atau yang sering disebut dengan shopping mall.

“Penjualan barang atau jasa di media sosial tetap mempertemukan penjual dengan pembeli. Tentunya akan ada transaksi di sana. PPN itu sebenarnya kan pajak pembeli, jadi penjual bisa dengan mudah mencantumkan keterangan harga barang sudah dikenakan pajak atau belum,” pungkas Oktria.

Oktria yang kerap disapa Yal ini menekankan transaksi barang dan jasa baik yang melalui e-commerce maupun konvensional itu sama. Menurutnya hanya metode dan proses bisnisnya saja yang berbeda. (Amu)

– See more at: http://news.ddtc.co.id/artikel/9374/pajak-e-commerce-bisnis-lewat-media-sosial-tetap-terutang-pajak/#sthash.NjHjg74A.dpuf

18 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Lapor SPT Pakai e-Form Lebih Mudah Dibanding e-Filing

Share Button

JAKARTA – Ditjen Pajak telah memberikan berbagai fasilitas termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur. Produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.

Melalui e-form, wajib pajak (WP) dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.

Selain menyediakan layanan e-form tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan prepopulated SPT. Data yang dimiliki Ditjen Pajak termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form).

“Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan WP,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Berbagai program ini, kata Ken, menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Hal tersebut dilakukan demi mencapai meningkatkan kepatuhan WP dan mengumpulkan penerimaan pajak optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik.

Selanjutnya, DJP juga akan memberikan pelayanan secara online, sehingga WP dan petugas pajak tidak perlu bertatap muka. Semua sistem dibuat otomatis dengan internet.

“Ke depan, semua pelayanan tidak perlu face to face, semua sudah online bahkan audit juga begitu. DJP tidak perlu ketemu WP dan WP juga tidak perlu ketemu DJP. Semua online. Apalagi 70% generasi milenial, enggak perlu sempurna tapi kecepatan, 70% pegawai kita adalah usia 40, artinya kerjanya sudah pakai IT,” pungkas Ken.

13 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP Bisa Lebih Cepat Intip Data Rahasia Wajib Pajak di Bank

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat permohonan akses data wajib pajak di bank untuk kepentingan perpajakan. DJP menerapkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), sehingga permohonan akses data tidak lagi dilakukan secara manual.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengatakan, pembukaan rahasia data nasabah bukanlah hal yang baru. “Mengenai isu di luar bahwa orang Pajak bisa buka rekening. Sudah lama sebetulnya,” kata dia di Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ken mengatakan, karena bukan hal baru maka hal ini tidak perlu menjadi polemik. Dia mengatakan, aplikasi ini hanya mempercepat pembukaan data nasabah wajib pajak. “Jadi tidak perlu takut, tidak perlu diributkan orang Pajak bisa buka rekening, sejak dulu bisa,” tambah dia.

Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna menerangkan, pengajuan pembukaan data nasabah terkait masalah perpajakan seperti pemeriksaan, bukti permulaan (buper), penagihan. Sebelumnya adanya aplikasi ini, pengajuan pembukaan data nasabah dilakukan secara manual.

“Dulu kalau buka rekening secara manual, dari KPP mengajukan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau buper ke Kanwil ke Direktorat Penegakan Hukum, diteken Pak Dirjen sampai ke Menteri Keuangan dan diproses,” jelas dia.

Selama ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Dia mengatakan, selain Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) di mana dua sistem tersebut akan diintegrasikan. Sehingga, waktu untu membuka data dipangkas sampai menjadi 30 hari.

“Kurang lebih paling cepat sebulan itu dari mulai pengajuan sampai Menteri Keuangan di DJP Akasia. Tapi di OJK ada sistem dibangun nanti sistem DJP sama OJK dibangun Akrab,” imbuh dia.

Nantinya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data wajib pajak ini. Dia bilang, dalam pemeriksaan ini juga melibatkan pihak-pihak terdekat.

“Kalau pribadi seandainya suami, pasti akan dibuka istrinya termasuk anaknya yang menjadi tanggungan orang tuanya. Kalau badan hukum yang dibuka pemegang saham, direksi, dan komisaris,” ungkap dia.

Sistem Akasia ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Februari 2017. Ini melibatkan 10 Kanwil dan 16 KPP sebagai pilot project. “Kalau sudah berjalan diusahakan per 1 Maret akan launching Akasia dan Akrab, kita lakukan seluruh Indonesia,” pungkas dia. (Amd/Gdn)

13 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

WP Tak Usah Khawatir Bayar Pajak Ganda Usai Tax Amnesty

Share Button

Liputan6.com, Jakarta
Sebagian peserta tax amnesty merasa bingung. Bagaimana tidak, usai tax amnesty harta wajib pajak (WP) di luar terungkap sehingga mereka khawatir akan membayar pajak berganda yakni dalam dan luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan mengatakan, seharusnya WP tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada sistem perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam sistem ini, permasalahan pajak berganda bisa diatur pembagian hak pemajakannya antara negara domisili dan negara sumber penghasilan WP.

“Harta deklarasi ada yang menghasilkan penerimaan bagi mereka (WP), penghasilan ini oleh negara di mana mendapatkan penghasilan tersebut itu dipotong pajak di sana. Memang kita punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B),” ujar dia di Kantor KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Selasa (7/2/2017).

Namun, hal tersebut tak dimanfaatkan oleh WP. Lantaran, selama ini ada WP yang menyimpan harta di luar negeri kurang tertib pada peraturan perpajakan.

“Sebagian di antara mereka juga kurang tertib mengikuti aturan yang ada sebelumnya. Ada yang melindungi mereka yaitu certificate of domicile (COD). Surat keterangan domisili. Kalau diambil dari KPP terdaftar, dilaporkan, di sana maka dia akan tunduk perturan P3B,” jelas dia.

Harta menerangkan, dengan tunduk pada P3B maka pajak yang dibayar di luar negeri bisa dinegosiasikan. Sehingga, kepentingan WP terakomodasi.

“Kalau di luar negeri tidak bisa menunjukan COD-nya itu tentu harus mengenakan tarif sesuai dengan peraturan di negaranya kemungkinan besar tarifnya lebih tinggi. Jadi kalau lebih tinggi yang bisa dikreditkan sebesar P3B yang di mana tarifnya sudah ditentukan sesuai P3B mungkin lebih kecil, pihak-pihak WP kadang kurang terakomodasi kepentingannya,” tandas dia.

13 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini Dua Tujuan Negara dari Pajak Progresif Tanah

Share Button

VIVA.co.id – Guna menegakkan konteks keadilan dan pemerataan kepemilikan lahan di Indonesia, pemerintah sedang menggodok aturan yang akan mengenakan pajak progresif bagi tanah, atau lahan-lahan yang tidak produktif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, dua poin utama dari kebijakan ini salah satunya adalah, agar bisa memberikan pemasukan bagi negara, serta menggerakkan potensi roda perekonomian yang ada.

“Dari lahan-lahan mengganggur yang ada, misalnya di sekitar Jalan Gatot Subroto, itu kan sangat tidak produktif. Padahal, kalau lahan itu dibangun, pemerintah bisa dapat pajak, dan masyarakat bisa mendapatkan lapangan pekerjaan,” kata Yoga di sebuah hotel kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.

Selain itu, sebagai upaya menegakkan asas keadilan dalam hal kepemilikan lahan, tujuan dari regulasi yang kini sedang digodok pemerintah ini adalah untuk memberantas para spekulan tanah.

Karena, menurut Yoga, banyak kasus di mana ketika suatu daerah akan dibangun jalan tol, atau infrastruktur lainnya, maka banyak yang berebut membeli tanah di sekitar area itu bukan karena perlu, tetapi hanya agar bisa dijual ketika harganya semakin tinggi.

“Di sini, pemerintah bicara mengenai keadilan dan kesempatan setiap warga negara untuk memiliki lahan. Karena, ada orang yang punya begitu banyak tanah, sementara orang lain enggak punya tanah sedikit pun,” kata Yoga.

Oleh karenanya, Yoga menjelaskan, upaya pemerintah dalam merealisasikan kedua tujuan itu, adalah melalui kebijakan di sektor fiskal. Agar, distribusi kekayaan dari orang-orang kaya bisa mengalir dan ikut dirasakan juga manfaatnya oleh orang miskin.

“Karena, melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga memiliki fungsi budgeter untuk menjalankan negara. Dengan fungsi regulasi dari pajak itu sendiri, pemerintah akan menggunakannya untuk mengatur kebijakan. Seperti misalnya mengambil pajak dari orang kaya, untuk diberikan kepada orang miskin,” ujarnya. (asp)

13 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kepala Bappenas Jelaskan Skema Baru Hitung Pajak Tanah

Share Button

VIVA.co.id – Pemerintah akan memberlakukan sistem baru dalam pengenaan pajak transaksi pembelian dan penjualan tanah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, jika sebelumnya hal itu menggunakan acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ke depannya diubah menggunakan skema capital gain tax alias pajak keuntungan jual beli.

Langkah itu diambil pemerintah, kata Bambang, karena selama ini banyak penjual atau pembeli tanah yang melaporkan pajak, yang nilainya tidak sesuai nilai transaksi sebenarnya.

“Khawatirnya, saat jual-beli tanah, yang dilaporkan ke pajak itu bukan nilai jual yang sebenarnya, tapi sekecil mungkin. Dasarnya hanya transaksi. Kalau capital gain, maka dia harus bayar sesuai dengan harga yang sebenarnya. Supaya dia sendiri enggak rugi nantinya,” kata Bambang di di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.

Mantan Menteri Keuangan itu menjelaskan, skema pemberlakuan capital gain itu dengan menerapkan penambahan pembayaran pajak, sesuai kenaikan harga tanah yang menjadi objek pajak. Sederhananya, pajak akan dihitung dari selisih harga pembelian dengan harga saat dijual.

“Jadi, misalnya, kamu punya tanah senilai Rp1juta per meter persegi, kamu diamkan lima tahun, kemudian kamu jual saat harganya sudah Rp10 juta per meter persegi. Maka pajak yang dibayarkan adalah dari kenaikan harga tersebut, itulah capital gain. Jadi yang dibayarkan nilai ketika menjual dengan melihat selisihnya,” kata Bambang.

Menurut Bambang, dengan penggunaan skema NJOP selama ini, ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah menjadi lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.

Dia pun berharap, hal semacam itu bisa segera ditangani melalui penerapan pajak dengan skema capital gain tax. “Oleh karenanya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan,” ujarnya. (ren)

4 Februari 2017 Robertus Ballarminus 2 Comments

Pajak Progresif Lahan Nganggur, Paksa Orang Miskin Jual Tanah?

Share Button

JAKARTA – Pemerintah berencana akan menerapkan pajak progresif bagi lahan yang tidak digunakan. Kebijakan ini muncul setelah pemerintah melihat banyaknya lahan tidak dimanfaatkan oleh pemilik dengan tujuan sebagai investasi.

Pengusaha nasional yang juga Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengungkapkan, kebijakan ini memang akan memberikan dampak positif kepada pembangunan di Indonesia. Sebab, dengan adanya pajak progresif, maka para spekulan tanah akan berpikir ulang untuk memiliki tanah di luar batas.

“Negara betul berhak melindungi masyarakat bawah agar tidak dipermainkan spekulan tanah. Di negara maju juga begitu. Tapi dengan pola-pola seperti ini harus hati-hati,” tuturnya kepada Okezone.

Hanya saja, pemerintah harus memilah objek tanah yang akan dikenai kebijakan pajak progresif. Pasalnya, kebijakan ini bisa saja merugikan masyarakat kecil apabila diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Orang akan menjual tanah, orang miskin dipaksa untuk menjual tanah. Orang kaya akan bisa membeli. Karena misalnya orang tua saya kaya belum tentu saya kaya. Jadi kalau saya dikenai pajak progresif maka saya terpaksa jual tanah saya. Jadi orang miskin dipaksa untuk menjual tanah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa program penerapan pajak progresif pada tanah ini harus diterbitkan dalam bentuk UU. Diharapkan, masyarakat tak lagi melakukan spekulasi terhadap lahan yang tidak digunakan sama sekali dengan berharap capital gain.

“UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya,” jelasnya belum lama ini.

4 Februari 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 35 36 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple