LTC. Lukman Tax Center adalah konsultan pajak yang teregestrasi dari Direktorat Jendral Pajak No: SI – 2467 / PJ / 2013, yang beralamat di SOHO Pancoran Jl MT Haryono Kav 2-3 Tebet Barat Jakarta Selatan (Head Office) dan Harapan Indah Heliconia Harapan Indah HO2 No. 10 Bekasi (Branch Office) , adalah salah satu unit usaha yang bergerak di bidang Jasa Konsultasi Riset.
Selama ini kami telah memberikan konsultasi perpajakan kepada berbagai jenis perusahaan, antara lain yang pergerak dalam perdagangan umum, jasa, manufaktur, maupun bidang usaha yang lain. Saat ini banyak perusahaan baik baru maupun sedang berkembang masih kesulitan dalam mencari tenaga keuangan dengan kualifikasi yang sesuai dengan harapan managemen perusahaan, yang mana pada umumnya mereka belum mampu menguasai masalah perpajakan secara uptodate.
Hal ini dikarenakan tenaga dengan kualifikasi tersebut, terutama pengetahuan tentang perpajakan yang masih dirasa kurang ataupun disebabkan oleh peraturan-peraturan dari pemerintah yang selalu berubah-ubah sehingga mengakibatkan urusan pajak menjadi membingungkan banyak kalangan, terutama dalam dunia usaha. Dan ditangani langsung oleh Bapak LUKMAN JULIANTO, S.E, M.M, BKP selaku Owner perusahaan dan didampingi oleh Bapak ARISAN MARTUA, S.E, S.H, M.M, BKP sebagai partner dalam menjalankan konsultasi perpajakan.
Visi dan Misi
Sebagai sebuah perusahaan jasa konsultan pajak kami mempunyai Visi untuk selalu memberikan pelayanan secara optimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi klien kami.
Adapun Misi LTC. Lukman Tax Center adalah :
- Menyediakan jasa konsultasi pajak yang profesional dan berkualitas tinggi kepada klien secara konsisten
- Memberikan jasa konsultasi pajak yang dapat menyelesaikan kasus/permasalahan pajak klien secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku
- Menjadi mitra kerja yang baik bagi klien dan fiskus
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
Kami selalu memberikan solusi dan pelayanan Jasa Konsultasi Pajak Terbaik dengan didukung partner yang memiliki komitmen yang tinggi, serta staff konsultan pajak yang professional dan terlatih khususnya di bidang perpajakan di indonesia.
Pengalaman kami sebagai konsultan pajak bertahun-tahun yang kami peroleh, mengajarkan kami bagaimana memahami hukum dan peraturan pajak serta memberikan klien suatu solusi yang adil dan memuaskan namun masih dalam koridor aturan hukum perpajakan.
Kami selalu berkomitmen untuk menemukan solusi pajak terbaik yang akan memberikan keuntungan yang maksimal bagi klien kami.
Kami selalu memandang jauh ke depan, oleh karena itu kami selalu memandang berusaha membuat perencanaan yang transparan, cepat dan tepat dalam melayani kebutuhan klien kami di bidang perpajakan.
Semoga kehadiran LTC. Lukman Tax Center akan membawa kemajuan dan langkah pasti bagi perusahaan Anda.
Layanan
Setiap Wajib Pajak memiliki hak dan kewajibanperpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal.
Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman Wajib Pajak relatif kurang memadai.Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban pajak yang cukup berat sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Keberadaan LTC. Lukman Tax Center merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Para profesional kami memilki pengetahuan, keahlian, serta pengalaman yang baik di bidang perpajakan dan sangat memahami keunikan sistem perpajakan di indonesia.
Jasa-jasa yang kami berikan meliputi :
- Jasa Konsultasi Pajak Secara Umum
- Jasa Vertifikasi Pajak / Pendampingan
- Jasa Perencanaan Pajak
- Jasa Restitusi Pajak
- Jasa Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
- Jasa Review Pajak
- Jasa Bersifat Non Teknis
- Jasa Pelatihan Pajak
Kosultasi Pajak Secara Umum
Jika klien membutuhkan informasi atas suatu peraturan pajak beserta penerapannya di dalam praktek bisnis, maka kami siap memberikan konsultasi baik secara lisan maupun secara tertulis.
Vertifikasi Pajak / Pendampingan
Kami mendampingi klien dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Selama proses pemeriksaan kami menjawab semua pertanyaan dari pemeriksa pajak. Kami membantu klien dalam mecocokan koreksi-koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak agar sesuai dengan data-data serta peraturan pajak yang berlaku dengan hasil akhir suatu perhitungan pemeriksaan yang wajar.
Perencanaan Pajak
Kami membantu Anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yamg berlaku.
Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semuatransaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir termasuk dokumen kontrak / perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi / alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
Kami membantu Anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT Masa & Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan berdasarkan sistem akuntansi perpajakan. SPT Tahunan kami susun berdasarkan laporan keuangan dan data-data perusahan anda sesuai dengan data yang kami terima.
Review Pajak
Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi.
Jasa Bersifat Non Teknis
Jasa pengurusan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, permohonan pengukuhan sebagai PKP, permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB), dll
Jasa Pelatihan Pajak
Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi perusahaan. Topik masalah untuk program pelatihan bagi perusahaan dapat ditentukan bersama, baik untuk jenis pajak maupun masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari perusahaan.
saya ihsan mubarak , saya ingin bertanya .
saya sebagai rekanan untuk memasukan biodata perushaan saya siup dll apa bisa ga pak mohon di bantunya pak terima kasih .
kepada bapak ihsan :
Silahkan menghubungi nomor yang tertera di menu kontak. terima kasih