Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Tanya Jawab

Share Button

Kami menyediakan tanya jawab mengenai masalah perpajakan secara gratis pada halaman ini. Silahkan mengisi kolom komentar dan tim kami akan memberikan jawaban.

39 thoughts on “Tanya Jawab”

  1. lenny semito berkata:
    16 Agustus 2018 pukul 10:05

    Selamat pagi..
    Perusahaan tempat saya bekerja sedang diperiksa pajak tahun 2015. perusahaan kami tidak mengikuti tax amnesty. PPN masukan yang kami laporkan sebagian dipertanyakan oleh KPP kejelasannya. karena menurut mereka PPN yang kami akui tersebut tidak dibayar dan dilaporkan oleh supplier kami. dan saat kami mengkonfirmasi ke supplier, mereka tidak mau memberikan data, hanya menjawab kalau mereka sudah mengikuti tax amnesty. sehingga mereka tidak ada masalah dengan perpajakan lagi dan tidak mau memberikan data apapun. padahal perusahaan tempat saya bekerja termasuk perusahaan yang taat hukum dan perpajakan. kami membayar semua perpajakan sesuai rules. mohon pencerahannya langkah apa yang kami lakukan untuk menghindari denda pajak KPP? karena memang bukan kesalahan kami. terima kasih.

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      30 Agustus 2018 pukul 15:21

      Untuk Lenny Semito :
      Untuk yang perusahaan selama anda bisa membuktikan arus uang dan barang yang anda peroleh maka anda bisa memberitahukan ke pihak kpp bahwa PPN anda seharusnya bisa dikreditkan. Terima Kasih

      Balas
  2. Stefen berkata:
    28 Mei 2018 pukul 22:17

    Hallo Pak Robertus, saya ingin bertanya tentang masalah pajak yg saya alami.
    Saya memiliki sebuah rumah yang tidak pernah saya laporkan di SPT karena rumahnya tidak memiliki surat sama sekali (merupakan uang warisan kakek saya), jadi saya tidak pernah laporkan di SPT karena tidak saya anggap harta, namun seminggu kemarin, ketua RT setempat menyebarkan surat pemberitahuan untuk semua warga untuk membuat sertifikat tanah (sebelum ada pemberitahuan ini kami anggap tanah kami berada di tanah pemerintah), pertanyaannya adalah :
    1. Jika kami laporkan di SPT apakah kami dikenakan denda ? (Meskipun baru diberi pemberitahuan tentang pembuatan sertifikat tanah)
    2. Jika dikenakan denda, mengapa dikenakan denda meskipun kami baru diberi pemberitahuan tentang pembuatan surat tanah tsb?
    3. Berapa besar denda yg harus saya tanggung?
    Karena sudah tidak ada tax amnesty saya takut denda yg diberikan cukup besar, mohon bantuannya ya pak
    Terima kasih banyak 👏👏

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      30 Agustus 2018 pukul 15:19

      Untuk Pak Stefen :
      Selama perolehan tanah dan bangunan tersebut dari waris maka tidak dikenakan pajak. Bapak tinggal pembetulan SPT pribadi saja. Terima kasih

      Balas
  3. cici berkata:
    31 Maret 2018 pukul 15:54

    selamat siang, saya ingin bertanya apakah ada perbedaan yang dirasakan sebelum dan setelah diadakan program Tax Amnesty tetapi dilihat dari kacamata seorang konsultan pajak?

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      9 April 2018 pukul 09:19

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Maaf untuk pertanyaan tersebut ibu bisa langsung ke Direktorat Jendral Pajak karena sebagai pengamat langsung. Terima kasih

      Balas
  4. Richard berkata:
    27 Maret 2018 pukul 13:42

    Nama sy Richard…sy mempunyai npwp pribadi sedangkan istri sy tidak karena dia hanya sbg ibu rmh tangga.beberapa hari yg lalu mertua sy membeli mobil bekas seharga 115jt dan mobil tersebut langsung di BBN kan ke nama istri sy tanpa persetujuan dr sy.pertanyaan sy adalah apakah nanti npwp sy bisa bermasalah? Karna sy tidak prnh ikut TA,dan sy hanya byr 70rb perbulan utk npwp-nya..sebelumnya sy ucapkan terima kasih.

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      30 Maret 2018 pukul 10:27

      Terima kasih atas pertanyaannya
      Untuk bapak Richard :
      Harta tersebut diperoleh hiba jadi merupakan penghasilan yang bukan objek pajak. Terima Kasih

      Balas
  5. Andik berkata:
    19 Januari 2018 pukul 18:52

    Tahun 2016 calon istri saya( tidak ada npwp dan tidak kerja) mendapat uang tunai(hasil menjual rumah kedua orang tuanya telah meninggal(org tua tidak ada npwp). Tahun 2017 menikah dengan saya(punya npwp). Yg saya tanyakan.. perlakuan pajaknya bagaimana ya? Dikenakan pajak warisan atau pajak yg lainnya?.
    Dan perlakuan di SPT nya bagaimana. Terima kasih sebelumnya.

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      29 Januari 2018 pukul 09:18

      Untuk Andik
      Untuk istri dapat warisan tidak punya NPWP selama pernikahan tidak pisah harta di laporan SPT bapak pada penghasilan tidak kena pajak, jadi tidak perlu bayar pajaknya.

      Terima Kasih

      Balas
  6. Sakti berkata:
    17 Juni 2017 pukul 12:17

    Pak, mohon informasi apakah ditempat ba[pak menyediakan pelatihan brevet a dan b, karena kami memerlukannya.

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      19 Juni 2017 pukul 09:18

      Maaf pak kami belum mengadakan tapi untuk ke depannya kami akan menyediakannya. Terima Kasih

      Balas
      1. Sakti berkata:
        3 Juli 2017 pukul 18:06

        Mohon informasinya bilamana sudah ada training brevet pajak di tempat bapak.

        Jika demikian, mohon informasinya tempat pelatihan brevet pajak yg representatif di kota bekasi.

        terimakasih atas informasinya.

        Balas
        1. Robertus Ballarminus berkata:
          6 Juli 2017 pukul 13:10

          Untuk Sakti :
          Nanti pasti kita infokan bila ada pelatihan brevet pajak di sini. Untuk tempat pelatihan yang di kota bekasi saya kurang tau. Terima Kasih

          Balas
  7. Halim berkata:
    13 Mei 2017 pukul 00:51

    Sy seorg kryawan dan mempunyai npwp dr thn 2011.semenjak thn 2015 sy sdh tidak melaporkan SPT. Sehubungan krn sekarang sdh lewat batas pelaporan SPT untuk yg 2016, apakah sebaiknya sy tunggu thn depan saja baru lapor SPT untuk yg 2017? Untuk SPT yg dilaporkan apakah hanya yang terakhir saja atau termasuk yg blm pernah dilaporkan? Thx.

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      16 Mei 2017 pukul 09:52

      Untuk Halim :
      Sebaiknya dilaporkan saja tapi menggunakan EFIN dari th 2011 – 2016 dan denda 100 ribu per tahun atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
      Terima Kasih.

      Balas
  8. yanuar berkata:
    31 Maret 2017 pukul 19:13

    mau tanya utk thn 2013, kebetulan saya di indonesia s/d maret. selanjutnya saya ke luar negeri sebagai konsultan dgn posisi >183 hari.
    bgmn dgn pelaporan SPT & hartanya?
    karena ada rmh dan mobil yg berasal dr penghasilan luar negeri tsb, sedangkan penghasilan luar negeri tsb tanpa tax yg dikirim langsung ke rek di indonesia.

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      3 April 2017 pukul 09:27

      kepada Yanuar :
      Dengan kondisi bapak yang ada maka penghasilan bapak dikenakan pajak PPh pasal 26 dengan tarif 20%. Terima kasih

      Balas
  9. Tiyo berkata:
    25 Maret 2017 pukul 16:53

    Mohon penjelasan untuk PPH rumah.
    Tahun 2010 saya belum rumah senilai Rp 115 juta dan tertuang di AJB notaris.tapi pphnya waktu itu belum dibayarkan oleh karyawan notaris.
    Jadi sekarang saya akan bayar atas nama penjual.
    Dan saya sudah lapor ke kantor pajak KPP matraman.
    Dan hitungannya sekarang 2.5%x harga tanah zona pasar/zona Bpn 2017 dan 2.5%x harga bangunan PBB tahun 2017 yang nilai pph yg disetor adalah 9 juta.
    Kalau pakai harga AJB tahun 2010 x 5% nilai PPH yg disetor adalah 6 juta.
    Pertanyaannya adalah apakah saya harus bayar 9 juta atau 6 juta.
    Mohon penjelasannya…
    Trims

    Balas
    1. Robertus Ballarminus berkata:
      28 Maret 2017 pukul 09:04

      Kepada Tiyo :
      PPh final seharusnya dibayar pada waktu AJB tarif yang dikenakan 5% dan pembayaran di SSP sesuai masa terjadi AJB disamping itu saudara masih dikenakan denda 2% perbulan atas keterlambatan tersebut. Terima Kasih

      Balas
      1. Oberlins berkata:
        28 Juli 2017 pukul 09:44

        Pak, maaf klu AJB th 2014 dengan Harga jual 100jt, sementara PPh Final dibayar dengan dasar perhitungan terbaru th 2017, apakah AJB tsb hrs di sesuaikan kembali? krn ada timbul perbedaan selisih perhitungan pajak nya? terima kasih

        Balas
        1. Robertus Ballarminus berkata:
          2 Agustus 2017 pukul 11:41

          Untuk Oberlins :
          Untuk secara perpajakan tidak masalah tetapi untuk aspek Legal Notarial harus dipertanyakan pada pihak Notaris. Terima Kasih

          Balas

Comment navigation

← Older Comments

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple