Kami menyediakan tanya jawab mengenai masalah perpajakan secara gratis pada halaman ini. Silahkan mengisi kolom komentar dan tim kami akan memberikan jawaban.
39 thoughts on “Tanya Jawab”
Saya membeli Rumah Pada tahun 2016 Dan masih Kpr yang dibantu orang Tua.sekarang saya pekerjaannya membantu usaha orang tua. Saya mempunyai Npwp tahun 2016 Dan Belum pernah membayar pph,apa perlu ikut tax amnesty?terimakasih
Kepada Andy Hartanto :
Tidak perlu pak soalnya TA untuk pelaporan harta yang belum pernah dilaporkan di SPT tahun 2015 ke bawah jadi saran saya lapor SPT tahun 2016 saja. Terima kasih
Maaf saya menambahkan lagi.. uang tabungan tsb juga termasuk uang gaji saya yg telah di potong pph 21 sesuai bukti potong… mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan di pembetulan spt.
Spt 2015 saya lakukan secara manual, apakah bisa pembetulan lewat e filing saja .. atau saya harus tetap ke kpp tempat saya terdaftar.. terima kasih
Selamat malam,
Mohon pencerahannya
saya punya npwp dari tahun 2011, dari tahun 2011 s/d 2015 selalu lapor spt sesuai dg bukti potong yg telah diberikan olh perusahaan. Namun saya tidak memasukkan deposito atas nama saya dimana deposito tsb adalah uang orang tua saya. Uang punya orang tua saya itu telah memakai nama saya sejak tahun 2007. Dan hasil kerja saya jg saya berikan ke orang tua. Namun tentu saja krn tidak punya rekening bank uang yg diberikan saudara2 ke ortu saya masuk ke rekening atas nama saya. Jadi apa yang harus saya lakukan jika melakukan pembetulan spt.
mohon bantuannya… terima kasih
kepada Marya :
untuk deposito yang belum dilaporkan di SPT disarankan untuk mengikuti program Tax Amnesty kalau tidak bisa melakukan pembetulan SPT di mana perhitungan penghasilan harus mengcover jumlah deposito yang belum dilaporkan dan biaya hidup. Bila dalam perhitungan tersebut masih ada kekurangan maka fiskus akan mengenakan tafif pasal 17 UU PPh dan Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut. Demikian saran kami semoga bermanfaat. Terima Kasih
siang bapak,
saya wanita bekerja dan sudah dipotong pph 21 oleh kantor saya sementara suami freelance. suami baru buat npwp jan 2017. apakah suami perlu ikut TA ? mengingat saya ada rumah dan mobil yang atas nama saya ?
Kepada Eka :
Kalau Ibu sudah di potong pph 21 apakah sudah melaporkan spt tahunan pribadi? Kalau sudah, berarti tinggal pembetulan spt untuk memasukan rumah dan mobil. Kalau belum pernah, harus melaporkan spt sesuai dengan penghasilan dan posisi harta yang ada baik rumah maupun mobil. Kalau mau ikut TA juga tidak ada masalah atas nama ibu atau suami. Kalau atas nama suami, bisa langsung TA karena NPWP baru terbit th 2017, kalau TA atas nama Ibu harus melampirkan SPT terakhir th 2015. Terima Kasih
Semoga saran kami bermanfaat.
untuk Sisca :
kalau diberi orang tua itu berarti waris jadi sebenarnya bukan objek pajak penghasilan bisa dilakukan pembetulan SPT suami kalau memilih dilakukan TA, kalau ibu sama suami tidak pisah harta bisa langsung di TA aja atas nama ibu
Terkait tax amnesty,ada rumah an ayah sy yg blm dilaporkn,ayah sy tdk pny npwp,namun nama ayah sy ada tercantum di SPT saya,pertanyaan sy,apakah ayah sy perlu membuat npwp sendiri utk melaporkn rumah tsb atau bisa dilaporkn di SPT saya?terimakasih.
Untuk Ali Antoni :
Apakah rumah yang diperoleh Ayah anda hasil waris atau tidak? Jika dari waris tidak perlu TA karena waris tidak termasuk objek pajak kalau perolehannya dari penghasilan ayah anda maka yang ikut TA ayah anda dengan membuat NPWP terlebih dahulu baru ikut TA
untuk Tasrifin Angkasa :
lebih baik bisa dilakukan TA karena harta belum dilapor di mana hutang bisa mengurangi 50% dari penambahan harta yang belum dilapor
Untuk Michael :
Disarankan bikin NPWP dan seluruh hartanya dilakukan Tax Amnesty di mana untuk tarif 2% Juli – September, 3% Oktober – Desember, 5% Januari – Maret.
Nama saya johny, saya mau bertanya seputar tax amnesty. Yang akan ikut adalah ayah saya dan selama ini telah membayar pajak pasal pph pasal 4 ayat 2. Selama ini untuk transfer pembayaran memakai rekening atas nama anak nya. Dimana sang anak ini juga memiliki NPWP namun tidak pernah dibayar serta dilaporkan karena sang anak hanya membantu orangtua nya dan tidak pernah mendapat gaji, ke depannya sang anak yang akan meneruskan usaha papanya. pertanyaan saya apakah akan bermasalah dalam tax amnesty dan kedepannya jika rekening untuk penampung dana usaha memakai nama sang anak namun usaha milik papa nya? apakah jika sang ayah sudah ikut tax amnesty sewaktu waktu usaha tersebut ingin dihibahkan ke sang anak bisa bermasalah? terima kasih sebelumnya.
untuk Jhony :
1. Untuk Tax Amnesty (TA) bisa dilakukan atas penambahan harta yang belum pernah dilaporkan kalau ayahnya ikut TA dan mendeclare bahwa rekening anak yg dibuat usaha oleh ayahnya bisa tetapi syarat TA adalah penambahan harta yang belum dilapor.
2. Pemberian aset atau usaha dari orang tua kepada anak merupakan penghasilan bukan objek pajak jadi tidak perlu TA untuk si anak
Saya membeli Rumah Pada tahun 2016 Dan masih Kpr yang dibantu orang Tua.sekarang saya pekerjaannya membantu usaha orang tua. Saya mempunyai Npwp tahun 2016 Dan Belum pernah membayar pph,apa perlu ikut tax amnesty?terimakasih
Kepada Andy Hartanto :
Tidak perlu pak soalnya TA untuk pelaporan harta yang belum pernah dilaporkan di SPT tahun 2015 ke bawah jadi saran saya lapor SPT tahun 2016 saja. Terima kasih
Maaf saya menambahkan lagi.. uang tabungan tsb juga termasuk uang gaji saya yg telah di potong pph 21 sesuai bukti potong… mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan di pembetulan spt.
Spt 2015 saya lakukan secara manual, apakah bisa pembetulan lewat e filing saja .. atau saya harus tetap ke kpp tempat saya terdaftar.. terima kasih
kepada Marya :
Untuk pelaporan bisa effiling bisa manual. Kalau Effiling harus mendaftar ke KPP terdaftar. Terima Kasih.
Selamat malam,
Mohon pencerahannya
saya punya npwp dari tahun 2011, dari tahun 2011 s/d 2015 selalu lapor spt sesuai dg bukti potong yg telah diberikan olh perusahaan. Namun saya tidak memasukkan deposito atas nama saya dimana deposito tsb adalah uang orang tua saya. Uang punya orang tua saya itu telah memakai nama saya sejak tahun 2007. Dan hasil kerja saya jg saya berikan ke orang tua. Namun tentu saja krn tidak punya rekening bank uang yg diberikan saudara2 ke ortu saya masuk ke rekening atas nama saya. Jadi apa yang harus saya lakukan jika melakukan pembetulan spt.
mohon bantuannya… terima kasih
kepada Marya :
untuk deposito yang belum dilaporkan di SPT disarankan untuk mengikuti program Tax Amnesty kalau tidak bisa melakukan pembetulan SPT di mana perhitungan penghasilan harus mengcover jumlah deposito yang belum dilaporkan dan biaya hidup. Bila dalam perhitungan tersebut masih ada kekurangan maka fiskus akan mengenakan tafif pasal 17 UU PPh dan Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut. Demikian saran kami semoga bermanfaat. Terima Kasih
siang bapak,
saya wanita bekerja dan sudah dipotong pph 21 oleh kantor saya sementara suami freelance. suami baru buat npwp jan 2017. apakah suami perlu ikut TA ? mengingat saya ada rumah dan mobil yang atas nama saya ?
Kepada Eka :
Kalau Ibu sudah di potong pph 21 apakah sudah melaporkan spt tahunan pribadi? Kalau sudah, berarti tinggal pembetulan spt untuk memasukan rumah dan mobil. Kalau belum pernah, harus melaporkan spt sesuai dengan penghasilan dan posisi harta yang ada baik rumah maupun mobil. Kalau mau ikut TA juga tidak ada masalah atas nama ibu atau suami. Kalau atas nama suami, bisa langsung TA karena NPWP baru terbit th 2017, kalau TA atas nama Ibu harus melampirkan SPT terakhir th 2015. Terima Kasih
Semoga saran kami bermanfaat.
jika saya ikut TA pada tahun 2017, harta yang saya laporkan pada TA boleh dilaporkan pada SPT Tahunan 1770 S Thn 2016?
Untuk ibu Ferawati
Harta yang sudah di TA harus dilaporkan di SPT tahun 2016.. Terima kasih
untuk Sisca :
kalau diberi orang tua itu berarti waris jadi sebenarnya bukan objek pajak penghasilan bisa dilakukan pembetulan SPT suami kalau memilih dilakukan TA, kalau ibu sama suami tidak pisah harta bisa langsung di TA aja atas nama ibu
Terkait tax amnesty,ada rumah an ayah sy yg blm dilaporkn,ayah sy tdk pny npwp,namun nama ayah sy ada tercantum di SPT saya,pertanyaan sy,apakah ayah sy perlu membuat npwp sendiri utk melaporkn rumah tsb atau bisa dilaporkn di SPT saya?terimakasih.
Untuk Ali Antoni :
Apakah rumah yang diperoleh Ayah anda hasil waris atau tidak? Jika dari waris tidak perlu TA karena waris tidak termasuk objek pajak kalau perolehannya dari penghasilan ayah anda maka yang ikut TA ayah anda dengan membuat NPWP terlebih dahulu baru ikut TA
untuk Tasrifin Angkasa :
lebih baik bisa dilakukan TA karena harta belum dilapor di mana hutang bisa mengurangi 50% dari penambahan harta yang belum dilapor
Untuk Michael :
Disarankan bikin NPWP dan seluruh hartanya dilakukan Tax Amnesty di mana untuk tarif 2% Juli – September, 3% Oktober – Desember, 5% Januari – Maret.
Nama saya johny, saya mau bertanya seputar tax amnesty. Yang akan ikut adalah ayah saya dan selama ini telah membayar pajak pasal pph pasal 4 ayat 2. Selama ini untuk transfer pembayaran memakai rekening atas nama anak nya. Dimana sang anak ini juga memiliki NPWP namun tidak pernah dibayar serta dilaporkan karena sang anak hanya membantu orangtua nya dan tidak pernah mendapat gaji, ke depannya sang anak yang akan meneruskan usaha papanya. pertanyaan saya apakah akan bermasalah dalam tax amnesty dan kedepannya jika rekening untuk penampung dana usaha memakai nama sang anak namun usaha milik papa nya? apakah jika sang ayah sudah ikut tax amnesty sewaktu waktu usaha tersebut ingin dihibahkan ke sang anak bisa bermasalah? terima kasih sebelumnya.
untuk Jhony :
1. Untuk Tax Amnesty (TA) bisa dilakukan atas penambahan harta yang belum pernah dilaporkan kalau ayahnya ikut TA dan mendeclare bahwa rekening anak yg dibuat usaha oleh ayahnya bisa tetapi syarat TA adalah penambahan harta yang belum dilapor.
2. Pemberian aset atau usaha dari orang tua kepada anak merupakan penghasilan bukan objek pajak jadi tidak perlu TA untuk si anak