Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Coretax Tak Lagi Pakai Skema Delta, Ini Mekanisme Pembetulan SPT Terbaru

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – Apabila wajib pajak melakukan pembetulan atas SPT lebih bayar yang sedang dalam proses tertentu, sistem akan menyesuaikan tindak lanjutnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pada sistem Coretax DJP.

Melalui perubahan ini, mekanisme yang sebelumnya menggunakan skema delta digantikan dengan skema replace atau penggantian SPT sebelumnya.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025.

Apa Itu Skema Replace?

Dalam mekanisme baru, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar dalam menentukan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Skema ini diterapkan untuk sejumlah SPT, antara lain SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.

Coretax akan memperhitungkan riwayat pembayaran pajak yang telah dilakukan serta kelebihan pembayaran pajak yang sebelumnya telah dikembalikan berdasarkan ketetapan pajak.

Dengan demikian, perhitungan pada SPT pembetulan tidak hanya melihat selisih antara SPT awal dan SPT pembetulan.

Mengapa Mekanisme Ini Diubah?

Sebelumnya, skema delta dapat menimbulkan kondisi ketika wajib pajak seolah-olah memiliki kekurangan pembayaran pajak, meskipun pada SPT sebelumnya terdapat lebih bayar yang belum diterima atau dikembalikan.

Perubahan ke skema replace ditujukan untuk membuat perhitungan hak dan kewajiban pajak lebih konsisten dengan kondisi SPT terakhir wajib pajak.

DJP juga menyatakan bahwa perubahan tersebut memberikan kepastian mengenai posisi kompensasi pajak setelah terjadi pembetulan SPT.

Bagaimana Pengaruhnya terhadap Kompensasi?

Pembetulan SPT dapat menyebabkan perubahan terhadap saldo kompensasi pajak.

Dalam sistem Coretax, saldo kompensasi akan disesuaikan apabila terdapat pembetulan SPT atau produk hukum perpajakan yang mengubah jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Penyesuaian tersebut kemudian akan diperhitungkan pada SPT Masa normal berikutnya sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Bagaimana dengan Restitusi?

Perubahan SPT juga dapat berpengaruh terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Wajib pajak juga memiliki ruang untuk mengubah pilihan antara pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi melalui SPT pembetulan, sepanjang memenuhi persyaratan dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan.

Ketentuan Peralihan

PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Namun, penerapannya tidak serta-merta mengubah seluruh proses yang telah berjalan sebelumnya.

Pembetulan SPT yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026 untuk periode pajak tahun 2025 dan seterusnya pada sistem Coretax mengikuti ketentuan baru.

Sementara itu, proses yang telah masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam penyelesaian tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Pembetulan untuk masa atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya juga mengikuti ketentuan peralihan yang berlaku.

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Dengan adanya perubahan mekanisme tersebut, wajib pajak yang akan melakukan pembetulan SPT sebaiknya memperhatikan beberapa hal, seperti:

  • Jenis SPT yang akan dibetulkan.
  • Riwayat pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Saldo kompensasi yang masih tersedia.
  • Riwayat pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Status permohonan restitusi atau proses perpajakan lainnya.
  • Ketentuan peralihan berdasarkan masa atau tahun pajak.

Perubahan dari skema delta ke skema replace diharapkan membuat administrasi pembetulan SPT pada Coretax menjadi lebih mudah ditelusuri dan mengurangi munculnya perhitungan kekurangan pembayaran yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Wajib pajak tetap perlu memastikan data yang disampaikan dalam SPT pembetulan telah sesuai dengan dokumen dan transaksi perpajakan yang sebenarnya.

2 Oktober 2026 Robertus Ballarminus

Post navigation

← SP2DK Makin Masif, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Perhatian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple