Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Ingat! Telat Lapor SPT Pribadi Denda Rp100.000 dan Badan Usaha Rp1 juta

  • Belajar Pajak
Share Button

JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak Pribadi akan berakhir 31 Maret 2017. Hingga minggu lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mencatat sudah ada 6,2 juta wajib pajak pribadi yang lapor SPTnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika terlambat melaporkan SPT tahunannya, maka akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi.

“Pribadi denda Rp100.000 jika telat lapor, dan untuk badan usaha Rp1 juta. Tapi badan usaha waktu pelaporan sampai 30 April 2017,” ungkapnya saat dihubungi Okezone, Senin (27/3/2017).

Hestu juga mengatakan, Ditjen pajak sampai pekan kemarin pelaporan SPT badan usaha masih sekitar beberapa puluh ribu. Hal ini karena waktu pembayaran yang masih lama, yaitu sekita satu bulan lagi.

“Yang badan beberapa puluh ribu lagi, yaa sekitar 23.000 yang sudah lapor SPT,” tukasnya.

28 Maret 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Bos pajak batalkan aturan intip transaksi kartu kredit masyarakat → ← Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Genjot Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple