Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Jaring Pajak dari Pemilik Kendaraan Mewah, Pemda Harus Diberikan Kewenangan Penuh!

  • Artikel Pajak
Share Button

JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyarankan agar administrasi kendaraan sejak keluar dari pabrik diserahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda), supaya penanganan pajak kendaraan jadi lebih mudah dimonitor.

Hal itu menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kecolongan potensi penerimaan pajak senilai Rp400 miliar akibat 1.700 mobil seharga Rp1 miliar ke atas pajaknya belum dibayarkan. Hal itu terungkap oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD). “Itu diserahkan sepenuhnya ke Pemda saja. Supaya begitu mobil masuk atau keluar dari pabrik, administrasinya sudah di Pemda, tidak usah melibatkan pihak-pihak lain” jelas Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo ketika dihubungi Okezone di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Misalnya, lanjut dia, kalau misalnya kendaraam nanti hendak melakukan KIR (pengujian kendaraan bermotor) dan lain sebagainya maka otoritas Dinas Perhubungan yang saat ini menaungi persoalan KIR, mereka cukup diperbantukan saja, tetapi administrasinya tetap di Pemda.

Dia menilai kordinasi serta sinergi antar instansi yang menaungi izin kendaraan dan badan pajak kendaraan belum begitu berjalan dengan baik. Maka alangkah lebih baiknya apabila administrasi kendaraan diatur hanya oleh Pemda. “Menurut saya cukup diserahkan aja (ke Pemda). Jadi kepolisian mungkin sudah tidak perlu lagi mengurus soal kendaraan ya,” paparnya lebih lanjut. Apalagi pajak kendaraan mahal ini potensinya cukup tinggi dalam mengumpulkan penerimaan negara. “Ya, besar menurut saya kalau tiap tahun bisa dapet segitu kan (Rp400 miliar), karena ini kan digunakan untuk perbaikan infrastruktur lalulintas (contohnya),” tandasnya.
(wdi)

28 Agustus 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Amnesti Pajak Berikan Basis Data Baru untuk Penerimaan Tahun Depan → ← Keterbukaan Data Perpajakan Diragukan Kerek Penerimaan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple