Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

DJP Godok Skema Perpajakan Usaha Digital Startup dan Industri E-Commerce

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

17 Oct 2017 09:51
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok skema perpajakan bagi pelaku usaha digital startup dan industri e-commerce di dalam negeri.

Co Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan pihaknya ingin pemerintah memberlakukan skema pajak yang berkeadilan antara e-commerce berbasis platform (marketplace) dengan pelaku usaha di media sosial.

“Kami berharap ada komunikasi antara pajak dengan pelaku industri sehingga ditemukan rumusan pajak yang tepat sasaran dan tidak membunuh pelaku industri,” ucap William di Kantor JNE Pusat, Jalan Tomang Raya, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Menurutnya, tarif pajak yang tidak adil akan mengancam perkembangan industri perdagangan online. Sebab pelaku berbasis platform banyak juga yang memanfaatkan media sosial sebagai lapak jualan. Dia khawatir, tarif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada di marketplace kembali lagi ke media sosial.

“Kalau perlakuan pajak tidak adil tentu potensi tersebut terjadi.
Misalnya ada pajak baru bukan pajak lama yang dilakukan hanya pada marketplace padahal ada sosial media padahal selama delapan tahun ini investasi besar untuk memformalkan transaksi yang tidak formal,” ungkap dia.

Meski demikian, Tokopedia sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan skema pajak yang berkeadilan bagi seluruh warga negara, korporasi, dan pelaku usaha.

“Sejak hari pertama Tokopedia tidak pernah meminta perlakuan khusus tentang pajak. Malah Tokopedia itu mengharuskan seluruh penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan pajak yang berlaku,” tutup dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas e-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/JKRlDp5b-pela ku-e-commerce-ingin-skema-pajak-lebih-adil

19 Oktober 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Penerimaan tak berkurang dengan pajak gross split → ← Sisa Tiga Bulan, Penerimaan Pajak Masih Kurang Sekitar Rp500 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple