Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Aturan Pajak Skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split Difinalisasi?

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

25 Oct 2017 11:47
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan akhirnya menyepakati dua hal yang selama ini masih mengganjal di aturan pajak skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dengan adanya titik temu itu, dua kementerian ini akan memfinalisasi aturan tersebut besok Rabu (25/10).

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan kesepakatan itu tercapai pekan lalu, tepatnya Jumat (20/10). Saat itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu membahas mengenai tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak dan insentif pajak untuk blok eksploitasi.

Dalam pertemuan itu akhirnya kedua belah pihak mencapai kata sepakat. Sayangnya Susyanto belum merinci seperti apa hasil kesepakatan itu. “Kesepakatannya yang besok kami rumuskan. Besok draf final kami bahas bersama dengan Kemenkeu,” kata dia kepada Katadata, Selasa (24/10).

Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM memang sebelumnya mencari jalan keluar mengenai dua hal tersebut. Kementerian ESDM meminta agar kompensasi untuk kontraktor migas tidak mengikuti perpajakan umum.

Jika mengacu pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kompensasi kerugian pajak maksimal hanya lima tahun. “Kami minta jangan lima tahun,” kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurut Arcandra batas maksimal lima tahun itu sulit diterapkan di industri hulu migas. Alasannya agar bisa memproduksi migas, kontraktor perlu waktu lebih dari lima tahun untuk eksplorasi. Selain itu poin lain yang sebelumnya masih menjadi masalah yaitu mengenai pajak tidak langsung untuk eksploitasi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pernah mengatakan untuk tahap eksploitasi, pemerintah hanya akan membebaskan PBB. Namun, PPN kemungkinan masih akan dikenakan sesuai dengan keekonomian proyek. “Dalam Peraturan Pemerintah yang baru mengenai gross split, yang menentukan keekonomiannya adalah Kementerian ESDM” ujar dia beberapa waktu lalu.

Hal itu berbeda dengan blok yang masih berstatus eksplorasi. Ada beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah kepada kontraktor yang memakai Gross Split di blok eksplorasi, yakni pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB)

sumber: https://katadata.co.id/berita/2017/10/24/capai-tit ik-temu-aturan-pajak-gross-split-difinalisasi-beso k

26 Oktober 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Aspek Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Real Estat Dengan Skema KIK DIRE → ← Penerimaan tak berkurang dengan pajak gross split

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple