Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani Hapus Denda 200 Persen, Setoran Pajak Bakal Naik?

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan sanksi pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum ikut. Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dinilai pengusaha tidak akan mampu mendongkrak penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.283,6 triliun hingga akhir 2017.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani meragukan upaya pemerintah untuk membebaskan denda bagi WP yang ikut tax amnesty dan yang belum dengan sukarela mendeklarasikan harta kekayaannya tidak akan maksimal.

“Saya tidak yakin hasilnya maksimal. Wong tax amnesty periode III saja yang ikut sedikit, dan yang ramai di periode I dengan tarif tebusan rendah sampai sekitar Rp 90-95 triliun,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Hariyadi mengklaim lebih dari 90 persen pengusaha kelas kakap sudah ikut tax amnesty tahun lalu. Dia menegaskan bahwa para pengusaha tersebut sudah tahu persis mengenai peraturan tax amnesty, termasuk konsekuensi apabila tidak melaporkan seluruh harta kekayaan di Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya.

“Semua pengusaha, di atas 90 persen sudah ikut (tax amnesty) semua. Karena mereka yang mengerti pajak sudah tahu persis aturan mainnya, jadi jangan seolah-olah pengusaha salah melulu,” ujar Hariyadi.

Dia menduga masih ada kelompok non pengusaha yang masih kebingungan atau tidah tahu caranya untuk melaporkan harta.

“Ini menurut saya yang dari kelompok non pengusaha, misalnya kalangan profesi atau kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang,” terangnya.

Jika pemerintah bertujuan menggenjot penerimaan pajak dengan cara menghapus sanksi WP yang mendeklarasikan harta kekayaannya, Hariyadi berpendapat tidak akan optimal. Namun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah basis data Ditjen Pajak.

“Kalau menggenjot penerimaan dari cara itu, hasilnya tidak maksimal. Semua sudah tahu lah, pertumbuhan ekonomi 5 persen yang tidak cukup kuat, gimana penerimaan pajak mau naik. Jadi jangan salahin pengusaha dan petugas pajaknya, karena pertumbuhan ekonomi tidak maksimal,” jelas Hariyadi.

24 November 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

DJP: Tak Ada Alasan Singapura Ogah Tukar Data Pajak dengan RI → ← DJP: Tidak Ada Pengampunan Pajak Jilid II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple