Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Hapus Denda Pajak 200 Persen

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Manado – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan denda pajak bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut. Aturan yang menghapus sanksi bagi masing-masing WP 200 persen dan 2 persen per bulan ini, berlaku pada 20 November 2017.

PMK tersebut, yakni PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK 165/2017 memasukkan beberapa poin perubahan pada PMK 118/2016. Pertama, ketentuan ayat (4) dan ayat 6 Pasal 24 diubah sehingga intinya mengatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pengalihan harta dari Nominee atau atas nama orang lain menjadi WP sebenarnya bagi peserta tax amnesty, maka dapat menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ataupun fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Poin kedua di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berbunyi jika WP mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi WP yang sudah ikut tax amnesty maka dianggap sebagai penghasilan dan dikenai tarif PPh normal dan dibebaskan dari denda 200 persen.

Sementara bagi WP yang belum ikut tax amnesty, dengan perlakuan yang sama. Mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka kena tarif PPh normal dan dibebaskan dari sanksi administrasi 2 persen per bulan maksimal 24 bulan atau 48 persen.

Tarif PPh normal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk WP Orang Pribadi dipungut PPh Final 30 persen, WP Badan Usaha 25 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Pembebasan sanksi atau denda ini dengan syarat sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta tersebut. Pelaporan harta ini dapat disampaikan melalui SPT Masa PPh Final.

Poin ketiga, ketentuan Pasal 46 ditambah satu ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 46 berbunyi segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.

PMK 165/2017 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 17 November 2017 dan diundangkan di Jakarta, 20 November 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. “PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK 165/2017.

24 November 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Ini Prosedur Wajib Pajak Lapor Harta Bebas Sanksi 200 Persen → ← DJP: Tak Ada Alasan Singapura Ogah Tukar Data Pajak dengan RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple