Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli Tak Punya NPWP

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan sejumlah penegasan terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017. Aturan itu tentang perubahan kedua atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Ditjen Pajak menyatakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP atau pemerima JKP. Demikian mengutip keterangan tertulis, Senin (18/12/2017).

Selain itu, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP00.000.000.0-000.000. Kemudian wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataunomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Ditjen Pajak juga menegaskan, e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.

Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerima JKP.

22 Desember 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Sri Mulyani Bakal Ubah Istilah Wajib Pajak Jadi Pembayar Pajak → ← RI Tegaskan ke WTO Tetap Tarik Pajak Produk Digital di 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple