Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani Bakal Ubah Istilah Wajib Pajak Jadi Pembayar Pajak

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengubah istilah Wajib Pajak (WP) menjadi pembayar pajak. Perubahan tersebut tercantum dalam draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masih dibahas antara DPR dan pemerintah.

“Itu (perubahan istilah) ada di (draft) RUU KUP,” kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/1/2018).Dia menjelaskan, perubahan istilah tersebut hanya untuk menyamakan dengan istilah di negara lain. Dia pun menyebut, tidak ada perbedaan mendasar antara WP dengan pembayar pajak.

“Alasannya tidak ada, hanya supaya sama dengan negara lain yang menggunakan (istilah) tax payer. Tidak ada konsekuensinya,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani enggan membeberkan terlalu detail mengenai perubahan istilah dari WP menjadi pembayar pajak, termasuk adanya perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Pembayar Pajak (NIPP).

“Nanti untuk masalah administrasi, kita tidak mau membuat persoalan yang tidak perlu. Kita lihat saja kesiapan administrasinya. Kalau biayanya terlalu besar, nanti kita hitung lagi,” tegasnya.

15 Januari 2018 Robertus Ballarminus

Post navigation

Setoran Pajak Naik 20%, Sri Mulyani Minta Pengusaha Tidak Takut → ← Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli Tak Punya NPWP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple