Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Polling: Kamu Setuju Pengguna Media Sosial Dipungut Pajak?

  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Seperti diwartakan sebelumnya, Uganda dikabarkan akan memungut pajak pada warga negara yang menggunakan media sosial.

Menurut Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, pajak ini akan dibebankan pada pengguna WhatsApp, Twitter, dan Facebook. Adapun pajak yang ditarik pemerintah adalah 200 shiling (Rp 747).”Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman,” tuturnya.

Dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2018), aturan pajak media sosial ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2018 untuk meningkatkan kas negara. Kendati demikian, rencana ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Nah, meski kejadiannya berlangsung di Uganda, coba bayangkan hal ini terjadi di Indonesia. Apakah kita bisa menerima kenyataan kalau pengguna media sosial dipungut pajak oleh pemerintah? Bagaimana jadinya?

Kali ini, Tekno Liputan6.com akan mengajakmu untuk jajak pendapat lewat polling tentang bagaimana jika pemerintah memungut pajak pengguna media sosial di Indonesia. Apakah kamu setuju atau tidak? Yuk, keluarkan pendapatmu di polling berikut ini.

26 April 2018 Robertus Ballarminus

Post navigation

Konsultan Pajak Disebut Ikut Andil dalam Penerimaan Pajak → ← 3 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple