Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak 900 Barang Impor

  • Artikel Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengendalkan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar ratusan barang komoditas impor yang akan ditinjau kembali terhadap pengenaan PPh tersebut. Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen.

“ada sekitar 900 komoditas impor yang kami sekarang sedang review dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sri Mulyani menyebut, melaui Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dikeluarkan Bea Cukai diharapkan menjadi peta yang jelas pada barang-barang impor. Sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi seluruh barang konsusmi yang terkena PPh impor.

“Untuk barang barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UMKM maka kami akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut,” tandasnya.

30 Agustus 2018 Robertus Ballarminus

Post navigation

Demi Tingkatkan Investasi di KEK, Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Insentif Fiskal → ← Penerimaan Pajak Tembus Rp 687 Triliun pada Juli 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple