KONTAN.CO.ID – Pemerintah meringankan beban administrasi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Kemudahan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang akan berlaku sejak 1 Januari 2019.
Aturan P3B yang baru ini menyederhanakan proses administrasi untuk WPLN dalam menerapkan kesepakatan P3B di antara Indonesia dengan negara atau wilayah yurisdiksi lain. Saat ini, Indonesia memiliki kesepakatan pajak dengan 68 negara.
Jika tax resident dari negara tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dan memanfaatkan tarif sesuai dengan tax treaty, tax resident itu harus memiliki dan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Perdirjen yang baru mempermudah kewajiban penyampaian SKD, karena WP tidak berulang-ulang menyampaikan SKD,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (22/11).
Selama ini, penyampaian SKD WPLN (form DGT) membutuhkan dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar. Kini, form DGT hanya memerlukan satu jenis formulir dengan dua lembar halaman saja. Selain itu, frekuensi penyampaiannya pun cukup satu kali secara elektronik.
Dengan adanya aturan yang baru, periode masa dan tahun pajak pada form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinan melewati tahun kalender. Berbeda dengan aturan sebelumnya, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.
