Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani tegaskan pedagang di media sosial tetap bayar pajak

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Pada dasarnya, aturan tersebut tak mengatur tarif pajak baru. Salah satu alasan pencabutan aturan tersebut adalah banyaknya kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.

Pasca pencabutan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perlakukan perpajakan sama terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha yang berdagang di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan, bila seseorang mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka orang tersebut harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Bila seseorang menjalankan usaha dan penghasilannya berada di bawah Rp 4,8 miliar, maka orang tersebut pun diwajibkan PPh Final sebesar 0,5%.

“Jadi modus dari bisnisnya apakah menggunakan sosial media, maupun menggunakan marketplace atau bisnis konvensional, treatment pajaknya sama,” ujar Sri Mulyani, Selasa (2/4).

Ke depannya, pemerintah bersama kementerian/lembaga akan berkoordinasi untuk mengoleksi informasi yang berasal dari pelaku e-commerce.

Tak hanya melakukan pengumpulan informasi, Sri Mulyani pun mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aspek perpajakan sehingga pelaku usaha memahami seperti apa kewajiban perpajakannya

“Kita akan terus melakukan analisis ekosistemnya dan kita bersama-sama dengan pelakunya untuk memahami mereka, seperti apa behavior-nya. Kemudian bagaimana pemungutan perpajakannya tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan,” ujar Sri Mulyani.

5 April 2019 Robertus Ballarminus

Post navigation

Baru 20,7% Wajib Pajak Badan Penuhi Kewajiban Melaporkan SPT 2018 → ← Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple