Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

PPh Badan Turun Jadi 20 Persen, Pemerintah Hilang Pendapatan Rp 53,16 Triliun

  • Artikel Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti rencana pemerintah yang hendak menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen ke 20 persen untuk menarik minat investasi ke Indonesia. Kebijakan ini dianggap bisa berpotensi merugikan negara hingga Rp 53,16 triliun.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, pihaknya melihat kebijakan tersebut belum tentu efektif menarik minat investasi. Ini mengingat banyak persoalan serius terkait perpajakan maupun di luar perpajakan yang justru menjadi masalah .

“Ini sangat terkait dengan administrasi perpajakan maupun insentif perpajakan, transparansi, kesederhaaan sistem pemungutan (user friendly) dan lain sebagainya serta konsistensi peraturan,” ujar dia, Senin (24/6/2019).

Faktor lain, ia menambahkan, sangat terkait dengan stabilitas politik, ketenagakerjaan, infrastruktur yang memadai, hingga konsistensi fasilitias fiskal di daerah yang ditetapkan pada sebagai kawasan khusus, kawasan industri maupun kawasan perdagangan bebas.

Tauhid pun mewanti-wanti pemerintah agar berpikir mengenai antisipasi dari dampak terhadap perpajakan. INDEF disebutnya memperkirakan penerimaan PPh Badan tanpa penurunan tarif pada 2019 sebesar Rp 265,78 triliun.

Apabila PPh Badan diturunkan sebesar 20 persen, lanjutnya, maka penerimaan PPh akan menjadi sebesar Rp 212,63 triliun.

“Dengan kata lain, pemerintah akan kehilangan pajak dari PPh Badan sebesar Rp 53,16 triliun. Ini dengan catatan bahwa PPh Badan ini dikenakan tanpa memperhitungan insentif fiskal lainnya,” ungkapnya.

Bila kebijakan ini jadi diterapkan awal Juli nanti, ia khawatir defisit neraca transaksi berjalan akan semakin membesar mencapai minus Rp 349,16 triliun atau sebesar 2,12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Saya melihat akan terjadi penurunan pada sumbangan investasi pemerintah pada pertumbuhan ekonomi apabila kebijakan ini dilakukan dalam waktu dekat tanpa dilakukan persiapan matang. Alih-alih meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun justru akan membuat kondisi tidak lebih baik dalam jangka pendek,” tandasnya.

24 Juni 2019 Robertus Ballarminus

Post navigation

Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-Besaran → ← Ini cara Ditjen Pajak hadapi transaksi ekonomi digital pada tahun depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple