Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani Tegaskan PPN Avtur Tidak akan Dihapus

  • Artikel Pajak
Share Button

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa peraturan mengenai pemberian PPN Avtur tidak ada yang berubah. Pemerintah masih mengenakan PPN sebesar 10% untuk avtur.

Wacana mengenai penghapusan PPN untuk avtur sendiri sempat berembus. Bahkan, Ditjen Pajak Kemenkeu sempat melakukan pengkajian mengenai penghapusan PPN avtur, karena PPN avtur dianggap menjadi biang kenaikan harga avtur.

“Nggak ada yang berubah, kita lihat selama ini yang berjalan. Kita lihat kebutuhan seperti apa,” kata Sri Mulyani di Kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (14/7/2019).

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji usulan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada atur.

“Tentunya kita akan mengkaji usulan tersebut,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Hestu mengatakan, kajian akan dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan yang berasal dari Badan Kebijkan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak.

“Kalau ada usulan itu akan dikaji di kementerian keuangan, BKF, DJP, akan melakuka kajian, hasilnya seperti apa nanti kita lihat, saya belum bisa memberikan apapun mengenai itu,” ujar dia saat itu.

15 Juli 2019 Robertus Ballarminus

Post navigation

Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan → ← Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-Besaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple