KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyetaraan level playing field menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun depan.
Strategi ini khususnya tertuju ke pelaku bisnis e-commerce yang selama ini banyak yang belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyetaraan level playing field konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri.
Dari sisi ketentuan saat ini sebenarnya sudah terdapat level of playing field. Artinya, kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.
“Untuk tahun 2020 kami akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu, Senin (19/8).
Oleh karena itu upaya-upaya pembinaan dan pengawasan para pelaku e-commerce menjadi penting ke depannya.
Terkait ekonomi digital global, Ditjen Pajak melihat ada potensi untuk meningkatkan pemajakannya.
Misalnya dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) akan sangat mungkin untuk menerapkan PPN atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.
Namun, untuk instrumen, regulasi dan mekanismenya, Hestu bilang masih dikaji.
Hendrik Tio, Chief Executive Officer Bhinneka mengatakan sejak awal mendukung penuh implementasi ketentuan perpajakan bagi sektor e-commerce.
“Ini demi pembangunan dan memajukan ekonomi bangsa,” ujar Hendrik.
