Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Pemerintah agendakan tax amnesty jilid II

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Agenda pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II nampaknya bukan lagi menjadi isapan jempol. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). 

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. 

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5).

Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga. 

Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo terkait tax amnesty jilid II, namun dirinya belum merespons. 

Yang jelas tax amnesty jilid II didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa untuk mengerek penerimaan pajak.

Suharso mengatakan dirinya yakin jika tax amnesty digelar kembali, maka bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja negara yang makin menggunung karena corona. 

“Saya setuju soal tax bagaimana bisa kita bicarakan mengenai pembayaran keringanan apakah kita ingin bikin lagi tax amnesty jilid dua, jilid tiga dan bentuknya seperti apa,” kata Suharso dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu. 

Pada tahun lalu, saat pandemi pertama kali menghantam ekonomi dalam negeri, penerimaan pajak terpantau loyo. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Dus, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun. 

Sementara di tahun 2021, outlook penerimaan pajak sampai pengujung tahun sebesar Rp 1.229,6 triliun. Perkembangannya, sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6% year on year (yoy). Dalam tiga bulan, setoran pajak yang terkumpul hanya sebesar Rp 228,1 triliun.

19 Mei 2021 Robertus Ballarminus

Post navigation

Tahun depan, tarif pajak korporasi turun, tapi tarif PPN direncanakan naik → ← Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple