Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Pengumuman! NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

  • Artikel Pajak
Share Button

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini dilakukan, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak. Mengingat pemerintah memasang target cukup ambisius memasang target pendapatan negara tahun depan.

Pada tahun depan, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 2.266,7 triliun hingga Rp 2.398,8 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan posisi outlook 2022 yang mencapai Rp 2.266,2 triliun.

“Pemerintah akan perluasan basis pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI, dikutip Rabu (1/6/2022).

Substansi UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menjadi basis hukum pemerintah dalam reformasi perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dan UMKM.

Selain meningkatkan basis pajak, Sri Mulyani juga akan mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur, untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Selain itu, juga akan mempercepat implementasi core tax systems dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk penegakan hukum pajak yang efektif dan adil.

“Agar terobosan lebih efektif, pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara dan pimpinan pemerintahan termasuk Pemda untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.

Sejalan dengan terobosan kebijakan pajak, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) juga akan terus diupayakan diantaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara.

“Serta peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN,” tuturnya.

Pemerintah optimis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023, sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal, agar terobosan berjalan lebih efektif.

Sejalan dengan terobosan kebijakan pajak, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP juga akan dilaksanakan melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan SDM dan aset negara, serta peningkatan nilai tambah ekonomi.

2 Juni 2022 Robertus Ballarminus

Post navigation

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Syarat dan Cara Pengajuannya → ← Tarif PPN Jadi Naik Mulai 1 April? Begini Jawaban Ditjen Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple