Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PDAM Tertentu merupakan PDAM yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019. Rincian Daftar PDAM Tertentu sebagai berikut :
a. Persetujuan Hapus Mutlak oleh Presiden
No PDAM
Nama NPWP
1 PDAM Kabupaten Wonosobo 01.247.131.4-533.000
2 PDAM Kabupaten Bekasi 01.477.196.8-431.000
3 PDAM Kota Banjarmasin 01.249.076.9-731.000
4 PDAM Kabupaten Rembang 01.577.019.1-507.000
5 PDAM Kabupaten Tabanan 01.413.243.5-904.000
6 PDAM Kabupaten Sleman 01.543.974.8-542.000
7 PDAM Kabupaten Grobogan 01.525.591.2-514.000
8 PDAM Kota Ternate 01.511.314.5-942.000
9 PDAM Kabupaten Jombang 01.440.243.2-602.000
b. Penetapan Hapus Mutlak oleh Menteri Keuangan
No PDAM
Nama NPWP
1 PDAM Kabupaten Banjar 01.463.380.4-732.000
2 PDAM Kabupaten Palopo 01.629.596.6-812.000
Untuk mendapatkan PPh ditanggung Pemerintah, PDAM Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017.
Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana PDAM Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PMK Nomor 134/PMK.010/2017. Surat Permohonan dilampiri dengan:
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 dan/atau pembetulannya,
laporan keuangan tahun 2016,
lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, dan
fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.
