Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

RI Tegaskan ke WTO Tetap Tarik Pajak Produk Digital di 2018

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) dan Ditjen Bea Cukai tetap pada posisi akan mengenakan bea masuk maupun pajak atas barang digital (digital goods) yang dikirim melalui transmisi elektronik dari luar negeri ke Indonesia.

Penegasan ini sudah disampaikan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mencabut moratorium pengenaan perpajakan terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransimisikan secara elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil akhir dari sidang WTO di Argentina baru-baru ini.

Kemenkeu di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian sudah berkomunikasi intesif dengan para pelaku usaha e-commerce dan konvensional.

“Kita masih menunggu hasil akhir dari WTO. Melalui Mendag, kita sudah menyampaikan posisi Indonesia ingin moratorium tidak mengenakan bea masuk atas impor digital goods dihentikan,” tegas Heru saat berbincang dengan wartawan di Semarang, Selasa (18/12/2017).

Pemerintah, kata dia, kukuh untuk memungut bea masuk dan pajak dari barang-barang digital impor untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) antara e-commerce dalam maupun luar negeri, termasuk yang konvensional.

“Yang penting level playing field antara e-commerce dan konvensional. Cara pemungutannya pun nanti kita bedakan, dan mekanismenya menggunakan self assessment, menghitung sendiri dan norma kita siapkan, termasuk menggunakan payment gateway,” Heru menjelaskan.

Harapannya, Heru bilang, Indonesia dapat menarik bea masuk dan pajak atas barang-barang digital impor tersebut, seperti perangkat lunak (software), e-book, mengunduh musik dan film, serta lainnya pada 2018 seiring berakhirnya moratorium dari WTO.

“Indonesia berharap bisa berjalan (bea masuk dan pajak) pada 2018 sesuai usulan pemerintah secara lisan maupun tertulis oleh Mendag. Kemenkeu dan kementerian/lembaga lain sudah menyusun tataran implementasi teknisnya, termasuk besaran tarif,” terangnya.

22 Desember 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli Tak Punya NPWP → ← DJP: Penerimaan Pajak 2017 Lebih Baik Dibanding Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple