Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

PPh E-Commerce Bakal Lebih Rendah dari Konvensional

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan rencana aturan pajak untuk industri e-commerce. Hingga kini, proses ini sudah dalam tahapan finalisasi.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, pada prinsipnya, aturan mengenai pajak e-commerce ini untuk menciptakan kesetaraan usaha di Indonesia. Selain itu, memberikan pendapatan bagi negara. Meski belum rampung, Sri Mulyani sedikit memberikan bocoran mengenai tarif pajak yang akan dikenakan nantinya.

“Pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional adalah dibuat sama, terutama ini berhubungan dengan PPN,” kata dia di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Namun tidak untuk pajak penghasilan (PPh). Sri Mulyani menjelaskan tarif PPh ini akan dibedakan antara e-commerce dengan konvensional. Untuk konvensional pemerintah saat ini menerapkan tarif PPh final sebesar 1 persen. Nantinya, untuk e-commerce hanya akan diterapkan tarif 0,5 persen.

Perbedaan tarif pajak ini dilakukan karena kapasitas bisnis e-commerce mayoritas masuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan demikian nantinya, akan ada sedikit revisi RPP yang sudah ada.

“Mengenai mekanismenya menggunakan KUP yang sekaranh, siapa yang memungut, melaporkan bagaiamana prosesnya, nanti kita lihat. Kalau sudah keluar akan kita sampaikan,” tegas dia. (Yas)

24 Januari 2018 Robertus Ballarminus

Post navigation

DJP Nonaktifkan 1.049 WP Terindikasi Penerbit Faktur Ilegal → ← Sri Mulyani Bakal Pangkas Pajak UKM yang Jualan Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple