Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 22 Maret 2018, sebanyak 7,3 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017. Jumlah tersebut baru mencapai 50 persen dari yang ditargetkan.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, target WP pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP. Batas waktu pelaporan SPT Pajak WP Orang Pribadi 31 Maret 2018. “Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta,” ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Namun demikian, lanjut Robert, sejauh ini secara keseluruhan tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT pajaknya terus meningkat. Hal ini memberikan dampak pada penerimaan pajak yang hingga kini naik sekitar 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
”Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. Tetapi secara over all, kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat. Itu kelihatan dari dampak amnesti pajak 2016-2017, kesadaran meningkat, basis pajak meningkat, juga kita bisa lihat penerimaan cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16-17 persen,” ungkap dia.
Robert berharap, tren peningkatan kepatuhan ini bisa terus berlanjut. Dengan demikian akan membantu mencapai target penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah.
“Jadi mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman, APBN kita aman, pengeluarannya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan-tujuan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik,” tandas dia.
