Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

3 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT 2017

  • Artikel Pajak
Share Button

Liputan6.com, Lombok Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa ada 3 juta Wajib Pajak Pribadi belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2017. Saat ini DJP terus melakukan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 sebelum akhir 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hingga batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 mencapai 10,59 juta SPT. Angka tersebut tumbuh 14,01 persen jika dibandingkan 2017.

Baca Juga

Kini Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Masa Nihil
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Laporkan SPT WP Orang Pribadi
Ingat, Sabtu 31 Maret Esok Jadi Hari Terakhir Lapor SPT Pajak

Dari 10,59 juta SPT tersebut, 8,49 juta nya melalui layanan pelaporan SPT elektronik, sedangkan sisanya secara manual atau melaporkan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyampaian SPT elektronik meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online.

“Jadi dari jumlah tersebut masih ada kurang lebih 3 juta Wajib Pajak yang belum melaporkan sampai batas akhir 31 Mare 2018,” jelas dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).

Hestu Yoga melanjutkan, Masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk melapor sampai dengan akhir tahun ini atau sampai dengan 31 Desember 2018. Namun memang, akan ada sanksi denda bagi yang terlambat menyampaikan. Nilai denda tersebut adalah Rp 100 ribu.

Saat ini DJP meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan identifikasi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT. Usai identifikasi diharapkan KPP melakukan himbauan kepada Wajib Pajak yang belum melapor.

Menurutnya, masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT ini karena tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih belum tinggi. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan edukasi.

Diakui banyak wajib pajak yang ingin melakupan pelaporan tetapi karena ketidaktahuan akan prosedur sehingga mereka tidak melakukan pelaporan. “Ini menjadi PR bagi kami di di DJP untuk melakukan pembinaan yang lebih baik lagi ke masyarakat,” pungkas dia.

19 April 2018 Robertus Ballarminus

Post navigation

Polling: Kamu Setuju Pengguna Media Sosial Dipungut Pajak? → ← Ini Penjelasan Aturan soal Perhitungan Omzet Cara Lain Wajib Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple